Peraturan Menteri Nomor pm16 Tahun 2014 tentang TARIF BATAS ATAS ANGKUTAN PENUMPANG LAUT DALAM NEGERI KELAS EKONOMI
Pasal 1
(1) Tarif batas atas angkutan penumpang laut dalam negeri kelas ekonomi untuk penumpang dewasa serta trayek yang dilalui, ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.
(2) Tarif angkutan penumpang laut dalam negeri kelas ekonomi untuk anak dan bayi ditetapkan sebagai berikut :
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. anak berumur di atas 23 (dua puluh tiga) bulan sampai dengan 11 (sebelas) tahun, dikenakan tarif sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari tarif penumpang dewasa;
b. bayi berumur sampai dengan 23 (dua puluh tiga) bulan, dikenakan tarif sebesar 10 % (sepuluh persen) dari tarif penumpang dewasa.
(3) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2):
a. sudah termasuk biaya makan dan minum, biaya embarkasi / debarkasi, biaya pelayanan lainnya untuk penumpang di kapal berupa hiburan / rekreasi dan penyediaan air mandi;
b. belum termasuk iuran wajib dan pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dari PT. Asuransi Kerugian Jasa Raharja serta asuransi tambahan lainnya yang dilaksanakan secara sukarela dan pungutan pelabuhan yang berlaku bagi setiap penumpang yang masuk pelabuhan keberangkatan dan biaya reede transport di pelabuhan yang menggunakan reede transport.
(4) Pemberian diskon atau pengurangan atas Tarif batas atas angkutan penumpang laut dalam negeri kelas ekonomi untuk penumpang Orang Lanjut Usia, Anggota/Cacat Veteran, Pegawai Negeri Sipil, TNI, Polri, Mahasiswa/Pelajar dan lain-lainnya ditetapkan oleh Perusahaan angkutan laut yang menyelenggarakan angkutan penumpang laut dalam negeri dengan mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan Nasional yang telah ditetapkan.
Pasal 2
Perusahaan angkutan laut yang menyelenggarakan angkutan penumpang laut dalam negeri kelas ekonomi pada trayek yang tarifnya belum ditetapkan dalam Lampiran Peraturan ini, wajib mengajukan usulan tarif untuk trayek-trayek yang akan dilayani, kepada Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
Pasal 3
Setiap jenis pungutan kepada penumpang yang akan dikaitkan dengan tarif angkutan penumpang laut dalam negeri kelas ekonomi harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Menteri Perhubungan.
Pasal 4
Direktur Jenderal Perhubungan Laut melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap peraturan ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 5
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 8 Tahun 2009 tentang Tarif Batas Atas Angkutan Penumpang Laut Dalam Negeri Kelas Ekonomi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku 14 (empat belas) hari sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 April 2014 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
E.E. MANGINDAAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 April 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
