Peraturan Menteri Nomor pm163 Tahun 2015 tentang PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 107 CIVIL AVIATION SAFETY REGULATIONS PART 107 TENTANG SISTEM PESAWAT UDARA KECIL TANPA AWAK SMALL UNMANNED AIRCRAFT SYSTEM
Pasal 1
Memberlakukan Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 107 (Civil Aviation Safety Regulations Part 107) Tentang Sistem Pesawat Udara Kecil Tanpa Awak (Small Unmanned Aircraft System) sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Pasal 2
Ketentuan lebih lanjut mengenai Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 107 (Civil Aviation Safety Regulations Part 107) tentang Sistem Pesawat Udara Kecil Tanpa Awak (Small Unmanned Aircraft System) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
Pasal 3
Pelaksanaan Peraturan ini harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengendalian pengoperasian sistem pesawat udara tanpa awak di ruang udara yang dilayani INDONESIA.
Pasal 4
Direktur Jenderal Perhubungan Udara melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan ini.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Oktober 2015 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
IGNASIUS JONAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Oktober 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
