Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor pm165 Tahun 2015 tentang PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR KM 68 TAHUN 2002 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BANDAR UDARA

PERMENHUB No. pm165 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

Kementerian Perhubungan membentuk tim yang bertugas melaksanakan proses alih status pegawai dan aset pemerintah milik Kementerian Perhubungan yang digunakan untuk

pengelolaan Bandar Udara Hang Nadim Batam bersama dengan Badan Pengusahaan Batam.

Pasal 2

Seluruh pegawai Kementerian Perhubungan yang bertugas di Bandar Udara Hang Nadim Batam tetap melaksanakan tugas dan fungsi jabatannya serta tetap memperoleh hak-hak kepegawaiannya sampai dengan selesainya proses penetapan status kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 68 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Bandar Udara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Oktober 2015 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd IGNASIUS JONAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Oktober 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA