Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor pm168 Tahun 2015 tentang TARIF ANGKUTAN BARANG DI LAUT DALAM RANGKA PELAKSANAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK PUBLIC SERVICE OBLIGATION

PERMENHUB No. pm168 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

(1) Tarif angkutan barang di laut dalam rangka pelaksanaan kewajiban pelayanan publik (Public Service Obligation), ditetapkan sebagai berikut: a. tarif angkutan barang di laut dalam bentuk kontainer dengan ukuran 20 feet adalah rupiah/box sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; b. tarif angkutan barang di laut dalam bentuk barang umum (general cargo) adalah rupiah/ton/m3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan: a. sudah termasuk biaya pelayanan bongkar muat barang dari lapangan penumpukan pelabuhan asal sampai dengan lapangan penumpukan pelabuhan tujuan; b. sudah termasuk iuran asuransi untuk muatan; c. belum termasuk asuransi tambahan lainnya yang dilaksanakan secara sukarela dan pungutan pelabuhan yang berlaku untuk barang masuk dan keluar ke pelabuhan keberangkatan.

Pasal 2

Perusahaan angkutan laut yang menyelenggarakan angkutan barang di laut dalam rangka pelaksanaan kewajiban pelayanan publik (Public Service Obligation) pada trayek yang tarifnya belum ditetapkan dalam Lampiran Peraturan ini, wajib mengajukan usulan tarif untuk trayek-trayek yang akan dilayani, kepada Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut.

Pasal 3

Direktur Jenderal melaksanakan pembinaan dan pengawasan teknis terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Oktober 2015 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. IGNASIUS JONAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Oktober 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA