Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor pm194 Tahun 2015 tentang TARIF ANGKUTAN UDARA PERINTIS TAHUN 2016

PERMENHUB No. pm194 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

(1) Tarif angkutan udara perintis untuk angkutan penumpang dan angkutan barang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Tarif angkutan udara perintis untuk angkutan penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Iuran Wajib Pesawat Udara (IWPU) dan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U). (3) Tarif angkutan udara perintis untuk angkutan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Pasal 2

(1) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melakukan perhitungan untuk penetapan tarif angkutan udara perintis pada rute-rute yang dilayani berdasarkan biaya pokok operasi pesawat udara, daya beli masyarakat dan realisasi penerbangan. (2) Tarif angkutan udara perintis pada rute-rute sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara kepada Menteri Perhubungan untuk mendapat persetujuan.

Pasal 3

(1) Pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Iuran Wajib Pesawat Udara (IWPU) dan Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), dikenakan sesuai Peraturan Perundang-undangan. (2) Pungutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang akan dikaitkan dengan tarif angkutan perintis, harus mendapatkan persetujuan Menteri Perhubungan.

Pasal 4

(1) Harga jual tiket untuk bayi (infant) sebesar 10%; (2) Bayi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu orang yang berusia kurang dari 2 (dua) tahun.

Pasal 5

(1) Tarif angkutan udara perintis yang belum ditetapkan oleh Menteri Perhubungan pada tahun anggaran berjalan, berpedoman pada tarif yang ditetapkan pada tahun sebelumnya. (2) Apabila terdapat rute baru dan tarif angkutan udara perintis belum ditetapkan dalam Peraturan Menteri, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dapat memberlakukan tarif sementara yang jangka waktunya berakhir sampai ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan.

Pasal 6

Direktur Jenderal Perhubungan Udara melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan ini.

Pasal 7

(1) Direktur Jenderal Perhubungan Udara dapat mengenakan sanksi administratif terhadap pelanggaran atas ketentuan yang diatur dalam Peraturan ini. (2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa: a. peringatan; b. pemutusan kontrak keseluruhan rute; (3) Sanksi peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan melalui tahapan peringatan I, II dan III dengan tenggang waktu masing-masing 7 (tujuh) hari kalender. (4) Apabila setelah satu bulan peringatan ketiga sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak ditindaklanjuti, dikenakan sanksi berupa pemutusan kontrak keseluruhan rute.

Pasal 8

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 73 Tahun 2015 tentang Tarif Angkutan Udara Perintis Tahun 2015; b. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 116 Tahun 2015 tentang Biaya Tambahan Angkutan Udara Perintis Tahun 2015 Akibat Kenaikan Kurs Dollar Amerika Serikat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2016. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Desember 2015 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd IGNASIUS JONAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA