Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor pm196 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 69 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PERHITUNGAN DAN PENETAPAN TARIF ANGKUTAN ORANG DENGAN KERETA API

PERMENHUB No. pm196 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kereta api adalah sarana perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana perkeretaapian lainnya yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel yang terkait dengan perjalanan kereta api. 2. Angkutan kereta api adalah kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kereta api. 3. Penyelenggara sarana perkeretaapian adalah badan usaha yang mengusahakan sarana perkeretaapian umum. 4. Kereta adalah sarana perkeretaapian dan/atau didorong lokomotif atau mempunyai penggerak sendiri yang digunakan untuk mengangkut orang. 5. Kereta bagasi adalah kereta yang diperuntukkan bagi penempatan barang-barang milik penumpang dan/atau barang kiriman. 6. Tarif angkutan orang adalah harga satuan jasa pada suatu lintas pelayanan tertentu atas pelayanan angkutan orang dengan kereta api. 7. Tarif dasar adalah besaran tarif yang dinyatakan dalam nilai rupiah per penumpang kilometer (Rp/pnp.km), yang diperoleh dari hasil perhitungan biaya pokok ditambah keuntungan. 8. Tarif jarak adalah besaran tarif yang dinyatakan dalam rupiah per penumpang (Rp/pnp), yang merupakan hasil perkalian antara tarif dasar dengan jarak tempuh. 9. Biaya adalah nilai uang atas kegiatan baik berupa pengeluaran maupun bukan pengeluaran yang digunakan untuk menghasilkan produk. 10. Tarif pelayanan tambahan adalah besaran tarif yang dinyatakan dalam rupiah per lintas pelayanan (Rp/pnp) yang dihitung berdasarkan tingkat tambahan pelayanan yang dinikmati oleh penumpang. 11. Jarak tempuh adalah panjang perjalanan yang ditempuh oleh penumpang dari stasiun keberangkatan ke stasiun tujuan yang dinyatakan dalam satuan kilometer. 12. Faktor muat adalah perbandingan antara kilometer penumpang dengan kilometer kapasitas tersedia. 13. Kewajiban pelayanan publik (Public Service Obligation) adalah kewajiban Pemerintah untuk memberikan pelayanan angkutan kereta api kepada masyarakat dengan tarif yang terjangkau 14. RKA (Rencana Kerja dan Anggaran) adalah rencana kerja dan anggaran badan penyelenggara sarana perkeretaapian. 15. Kereta rel listrik adalah sarana perkeretaapian yang mempunyai penggerak sendiri menggunakan sumber tenaga listrik. 16. Menteri adalah Menteri yang membidangi urusan perkeretaapian. 17. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang perkeretaapian. 2. Ketentuan Pasal 9 huruf a dan huruf d diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 9

Perhitungan tarif angkutan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 didasarkan pada prinsip sebagai berikut : a. Biaya per unit (cost per unit) merupakan biaya penumpang kilometer yang diperoleh dari biaya total operasi kereta api dengan faktor muat berdasarkan realisasi tahun sebelumnya setinggi – tingginya 90% (sembilan puluh persen). b. Untuk kereta api lintas pelayanan baru faktor muat berdasarkan kajian potensi angkutan. c. Data standar operasional dan biaya yang digunakan dalam perhitungan biaya pokok memperhatikan tingkat akurasi, kewajaran dan efisiensi biaya serta dapat dipertanggungjawabkan. d. Didasarkan pada perhitungan biaya pokok sesuai dengan komponen biaya yang bersumber dari data yang tertuang dalam RKA yang sudah disahkan oleh RUPS Badan Usaha periode pengoperasian Kereta Api dari Badan Usaha Penyelenggara Sarana. e. Apabila pada saat perhitungan biaya pokok kereta api angkutan orang pelayanan kelas ekonomi yang merupakan penugasan oleh pemerintah, RKA badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian sesuai periode penugasan belum disahkan maka dapat menggunakan data dalam RKA tahun berjalan ditambah eskalasi. f. Untuk kereta api angkutan orang pelayanan kelas ekonomi yang merupakan penugasan oleh pemerintah, tingkat keuntungan (margin) maksimal sebesar 10% (sepuluh persen) yang dihitung dari jumlah biaya pokok. 3. Ketentuan Lampiran Huruf E Point 1.b diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : 1.b. TARIF DASAR KERETA API YANG MERUPAKAN PENUGASAN PEMERINTAH D i mana : keuntungan = keuntungan yang diharapkan perusahaan untuk kelangsungan dan pengembangan usaha LF = faktor muat berdasarkan realisasi persentase tahun sebelumnya Kapasitas = kapasitas angkutan KA yang bersangkutan. n = jumlah lintas pelayanan KA #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Tarif Dasar Rata-rata = ∑ Tarif Dasar KA Lintas Pelayanan = Rp/pnp Km n Lintas Pelayanan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2015 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd IGNASIUS JONAN Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 30 Desember 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA