Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor pm24 Tahun 2014 tentang PENATAUSAHAAN HIBAH LANGSUNG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PERMENHUB No. pm24 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran yang disahkan oleh Direktur Jenderal Anggaran atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara. 2. Pagu Anggaran adalah alokasi anggaran yang ditetapkan untuk mendanai belanja pemerintah pusat dalam APBN. 3. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, yang selanjutnya disingkat RKA-K/L adalah dokumen rencana keuangan tahunan Kementerian/Lembaga yang disusun menurut bagian anggaran Kementerian/Lembaga. 4. Satuan Kerja, yang selanjutnya disebut Satker adalah bagian dari suatu unit organisasi pada Kementerian/Lembaga yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa program/kegiatan dan membebani dana APBN. 5. Kementerian Negara/Lembaga adalah Kementerian Perhubungan. 6. Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA/Kuasa PA adalah Menteri Perhubungan atau kuasanya yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran pada Kementerian Perhubungan. 7. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan. 8. Kantor/Satker Penerima Hibah adalah unit terkait di lingkungan Kementerian Perhubungan yang mendapat hibah langsung dari Pemberi Hibah. 9. Kuasa Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Kuasa BUN adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan pada Tingkat Pusat, dan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara pada tingkat Daerah. 10.Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kewenangan selaku Kuasa Bendahara Umum Negara Daerah yang bertanggungjawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan. 11.Hibah langsung adalah hibah yang diterima langsung oleh Kementerian Perhubungan dan/atau pencairan dananya dilaksanakan tidak melalui KPPN yang pengesahaannya dilakukan oleh Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara. 12.Rekening Hibah adalah rekening pemerintah lainnya yang dibuka oleh Kementerian Perhubungan yang digunakan dalam rangka pengelolaan hibah langsung bentuk uang. 13.Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung yang selanjutnya disebut SP2HL adalah dokumen yang diterbitkan oleh PA/Kuasa PA atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mengesahkan pembukuan pendapatan hibah langsung dan/atau belanja yang bersumber dari hibah langsung. 14.Surat Pengesahan Hibah Langsung yang selanjutnya disebut SPHL adalah dokumen yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk mengesahkan pendapatan hibah langsung dan/atau belanja yang bersumber dari hibah langsung. 15.Surat Perintah Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung yang selanjutnya disebut SP4HL adalah dokumen yang diterbitkan oleh PA/Kuasa PA atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mengesahkan pembukuan pengembalian saldo pendapatan hibah langsung kepada pemberi hibah. 16.Surat Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung yang selanjutnya disebut SP3HL adalah dokumen yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk mengesahkan pengembalian hibah langsung kepada Pemberi Hibah. 17.Memo Pencatatan Hibah Langsung Bentuk Barang/jasa/surat berharga selanjutnya disebut MPHL-BJS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PA/Kuasa PA atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencatat/membukukan pendapatan hibah langsung bentuk barang/jasa/surat berharga dan belanja barang untuk pencatatan persediaan dari hibah/belanja modal untuk pencatatan aset tetap/aset lainnya dari hibah/pengeluaran pembiayaan untuk pencatatan surat berharga dari hibah. 18.Persetujuan Memo Pencatatan Hibah Langsung Bentuk Barang/jasa/surat berharga selanjutnya disebut Persetujuan MPHL-BJS adalah dokumen yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara sebagai persetujuan untuk mencatat pendapatan hibah langsung bentuk barang/jasa/surat berharga dan belanja barang untuk pencatatan persediaan dari hibah, belanja modal untuk pencatatan aset tetap/aset lainnya dari hibah dan pengeluaran pembiayaan untuk pencatatan surat berharga dari hibah. 19.Surat Pernyataan Telah Menerima Hibah Langsung yang selanjutnya disebut SPTMHL adalah surat pernyataan tanggung jawab penuh atas pendapatan hibah langsung dan/atau belanja yang bersumber dari hibah langsung/belanja barang untuk pencatatan persediaan dari hibah, belanja modal untuk pencatatan aset tetap/aset lainnya dan hibah, dan pengeluaran pembiayaan untuk pencatatan surat berharga dari hibah yang ditandatangani oleh Kuasa PA. 20.Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Hibah Langsung Bentuk Barang/jasa/surat berharga yang selanjutnya disingkat SP3HL-BJS adalah surat yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran Atau pejabat lain yang ditunjuk untuk diajukan pengesahan Pendapatan Hibah Langsung dalam bentuk barang/jasa/surat berharga ke Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang. 21.Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SPTJM adalah surat pernyataan yang dibuat oleh PA/Kuasa PA yang menyatakan bertanggungjawab penuh atas seluruh pendapatan hibah langsung dan/atau belanja yang bersumber dari hibah langsung atau belanja barang untuk pencatatan persediaan dari hibah atau belanja modal untuk pencatatan aset tetap/aset lainnya dari hibah atau pengeluaran pembiayaan untuk pencatatan surat berharga dari hibah. 22.Berita Acara Serah Terima selanjutnya disingkat BAST adalah dokumen serah terima barang/jasa/surat berharga sebagai bukti penyerahan dan peralihan hak/kepemilikan atas barang/jasa/surat berharga dari pemberi hibah kepada penerima hibah. 23.Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang yang selanjutnya disingkat DJPU adalah Unit Eselon 1 pada Kementerian Keuangan yang bertindak sebagai Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara Pengelolaan Hibah. 24.Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban Kementerian Negara/ Lembaga atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berupa Laporan Realisasi Anggaran, Neraca dan Catatan atas Laporan Keuangan. 25.Laporan Realisasi Anggaran adalah Laporan yang menyajikan informasi anggaran dan realisasi pendapatan dan belanja Kementerian Negara/Lembaga dalam suatu periode tertentu. 26.Neraca adalah Laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan Pemerintah yaitu Aset, Hutang dan Ekuitas Dana pada tanggal tertentu. 27.Catatan Atas Laporan Keuangan adalah yang selanjutnya disebut CaLK adalah bagian yang yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan yang menyajikan informasi tentang penjelasan daftar terinci atau analisis atau nilai suatu pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca dalam rangka pengungkapan yang memadai. 28.Entitas Pelaporan di lingkungan Kementerian Perhubungan adalah unit Pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan. 29.Entitas Akuntansi di lingkungan Kementerian Perhubungan adalah unitPemerintahan yang wajib menyelenggarakan akuntansi, menyusun dan menyajikan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, sehubungan dengan anggaran/barang yang dikelolanya, dan menyampaikan kepada entitas pelaporan. 30.Arsip Data Komputer yang selanjutnya disingkat ADK adalah arsip data digitalyang berisikan data transaksi, data buku besar, dan/atau data lainnya.

Pasal 2

Ruang lingkup Peraturan Menteri Perhubungan ini meliputi: a. Mekanisme penatausahaan hibah langsung bentuk uang; b. Mekanisme penatausahaan hibah langsung bentuk barang/jasa/surat berharga; c. Rekonsiliasi Hibah Langsung.

Pasal 3

Penerimaan dan Penatausahaan hibah langsung dilingkungan Kementerian Perhubungan harus memperhatikan prinsip-prinsip: a. Transparan; b. Akuntabel; c. Efisien dan efektif; d. Kehati-hatian; e. Tidak disertai ikatan politik; dan f. Tidak memiliki muatan yang dapat menganggu stabilitas keamanan negara.

Pasal 4

(1) Klasifikasi hibah dapat dibedakan menurut bentuk dan sumber hibah. (2) Menurut klasifikasi bentuk hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi menjadi: a. hibah uang, terdiri dari: 1) Uang tunai; dan 2) Uang untuk membiayai kegiatan; b. hibah barang/jasa; dan c. hibah surat berharga. (3) Menurut klasifikasi sumber hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi menjadi: a. hibah dalam negeri; dan b. hibah luar negeri.

Pasal 5

Hibah yang diterima Kantor/Satker dalam bentuk uang tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), huruf a, angka 1, disetorkan langsung ke Rekening Kas Umum Negara sebagai bagian dari Penerimaan APBN atau sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 6

Hibah yang diterima Kantor/Satker dalam bentuk uang untuk membiayai kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, angka 2 dicantumkan dalam dokumen pelaksanaan anggaran.

Pasal 7

Hibah yang diterima Kantor/Satker dalam bentuk barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), huruf b dinilai dengan mata uang rupiah pada saat serah terima barang/jasa untuk dicatat dalam Laporan Keuangan Kementerian Perhubungan.

Pasal 8

(1) Kepala Kantor/Satker Penerima Hibah wajib menyampaikan salinan Perjanjian Hibah (grant agreement) atau dokumen yang dipersamakan, yang telah ditandatangani, kepada Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal melalui Direktur Jenderal/Kepala Badan terkait dengan tembusan Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan, Kepala Biro Perencanaan, serta Kepala Biro Hukum dan KSLN. (2) Penyampaian Perjanjian Hibah (grant agreement) atau dokumen yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah Naskah Perjanjian Hibah Langsung ditandatangani kedua belah pihak.

Pasal 9

Mekanisme pelaksanaan dan pelaporan atas hibah langsung dalam bentuk uang dan belanja yang bersumber dari hibah langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan melalui pengesahan oleh Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara.

Pasal 10

Pengesahan pendapatan dan belanja hibah langsung bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: a. Pengajuan permohonan nomor register; b. Pengajuan persetujuan pembukaan Rekening Hibah; c. Penyesuaian pagu hibah dalam DIPA; dan d. Pengesahan Pendapatan Hibah Langsung dalam bentuk uang dan belanja yang bersumber dari hibah langsung.

Pasal 11

(1) Tahapan yang dilakukan untuk memperoleh nomor register sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a terdiri dari: a. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mengajukan permohonan nomor register atas hibah langsung bentuk uang kepada Eselon I terkait, dengan dilampiri: 1) perjanjian hibah (grant agreement) atau dokumen lain yang dipersamakan; dan 2) ringkasan hibah (grant summary). d. Permohonan Register Hibah beserta dokumen pendukung disampaikan oleh Eselon I kepada Sekretaris Jenderal c.q. Kepala Biro Perencanaan. e. Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro Perencanaan menyampaikan permohonan registrasi hibah ke Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Negara. f. Selanjutnya DJPU memberikan nomor register kepada Kementerian Negara/Lembaga. g. Nomor register dari DJPU disampaikan secara berjenjang kepada Kantor/Satker selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah penerimaan nomor register di masing-masing jenjang/tingkatan. (2) Tahapan Pembukaan rekening sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b terdiri dari: a. KPA mengajukan permohonan persetujuan pembukaan Rekening Hibah kepada Eselon I, dengan dilampiri: 1) Fotokopi dokumen pelaksanaan anggaran; dan 2) Surat Pernyataan tentang Penggunaan Rekening dengan menggunakan formulir sebagaimana terlampir. b. Surat permohonan diteruskan Eselon I kepada Sekretaris Jenderal c.q. Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan. c. KPA membuka rekening setelah menerima surat dari DJPB dan membuat laporan pembukaan rekening yang dikirimkan ke DJPB, ditembuskan ke Eselon I serta Sekretaris Jenderal c.q. Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan. d. Daftar rekening yang dikelola Kantor/Satker dilaporkan kepada Eselon I, diteruskan ke Sekretaris Jenderal c.q. Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan setiap Semester dan Tahunan. e. Daftar Rekening kemudian diarsip dan dikompilasi Biro Keuangan dan Perlengkapan yang kemudian disampaikan kepada DJPB c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara setiap Semester dan Tahunan.

Pasal 12

(1) Hibah yang diperoleh dari pemberi hibah langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a angka 1, berupa uang, wajib dilakukan penyesuaian pagu belanja dalam DIPA kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran. (2) Penyesuaian pagu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar yang direncanakan akan dilaksanakan sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan, paling tinggi sebesar perjanjian hibah atau dokumen yang dipersamakan. (3) Hibah langsung yang sudah diterima tetapi belum dilakukan penyesuaian pagu DIPA diproses melalui mekanisme revisi sesuai ketentuan yang berlaku, dan Kantor/Satker dapat menggunakan uang yang berasal dari hibah langsung tanpa menunggu terbitnya revisi DIPA. (4) Mekanisme alur penyesuaian pagu hibah dalam DIPA dijelaskan secara terinci pada Lampiran I Peraturan Menteri Perhubungan ini.

Pasal 13

Apabila terdapat sisa dana yang bersumber dari hibah langsung bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a angka (1), maka perlakuan terhadap sisa tersebut adalah: a. Sisa Dana Hibah Dikembalikan Kepada Donor; b. Sisa Dana Hibah Disetor Ke Kas Negara; c. Sisa Dana Hibah Digunakan Pada Tahun Anggaran Berikutnya.

Pasal 14

(1) Pelaksanaan belanja yang sumber dananya berasal dari hibah langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), diwajibkan melaporkan belanja tersebut dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) serta harus diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan. (2) Dalam hal pelaksanaan belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat sisa saldo dana dalam rekening, maka wajib disajikan dalam neraca sebagai kas lainnya yang berasal dari hibah.

Pasal 15

Mekanisme penatausahaan hibah langsung bentuk uang dan contoh format dokumen dijelaskan secara terinci pada lampiran I Peraturan Menteri Perhubungan ini.

Pasal 16

(1) Mekanisme pelaksanaan dan pelaporan atas Pendapatan Hibah Langsung bentuk barang/jasa/surat berharga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), huruf b, dan huruf c dilaksanakan melalui pengesahan oleh Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang. (2) Mekanisme pelaksanaan dan pelaporan atas belanja barang untuk pencatatan persediaan dari hibah/belanja modal untuk pencatatan aset tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan melalui pencatatan oleh Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara.

Pasal 17

(1) Pengesahan pendapatan dan pencatatan belanja barang untuk pencatatan persediaan dari hibah/belanja modal untuk pencatatan aset tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: a. penandatanganan BAST dan penatausahaan dokumen pendukung lainnya; b. pengajuan permohonan nomor register; c. pengesahan Pendapatan Hibah Langsung bentuk barang/jasa/surat berharga ke DJPU; d. pencatatan hibah bentuk barang/jasa/surat berharga/memo pencatatan ke KPPN. (2) Dalam hal pengesahan pendapatan dan pencatatan belanja barang untuk pencatatan persediaan dari hibah/belanja modal untuk pencatatan aset tetap telah mendapat nomor register, dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: a. penandatanganan BAST dan penatausahaan dokumen pendukung lainnya; b. pengesahan Pendapatan Hibah Langsung bentuk barang/jasa/surat berharga ke DJPU; c. pencatatan hibah bentuk barang/jasa/surat berharga/memo pencatatan ke KPPN.

Pasal 18

(1) Tahapan yang perlu dilakukan untuk memperoleh nomor register sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b terdiri dari: a. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mengajukan permohonan nomor register atas hibah langsung bentuk barang/jasa/surat berharga kepada Eselon I terkait. b. Permohonan Register Hibah beserta dokumen pendukung disampaikan oleh Eselon I kepada Sekretaris Jenderal c.q. Kepala Biro Perencanaan. c. Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro Perencanaan menyampaikan permohonan registrasi hibah ke Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Negara. d. Selanjutnya DJPU memberikan nomor register kepada Kementerian Negara/Lembaga. e. Nomor register dari DJPU disampaikan secara berjenjang kepada Kantor/Satker selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah penerimaan nomor register di masing-masing jenjang/tingkatan.

Pasal 19

(1) Penerima hibah bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga diwajibkan melaporkan hibah tersebut dalam Laporan Realisasi Anggaran pada aplikasi Sistem Akuntansi Instansi melalui Belanja Transaksi Non Kas oleh Kantor/Satker penerima hibah. (2) Tata cara penyusunan laporan keuangan Kantor/Satker mengikuti ketentuan yang mengatur mengenai Sistem Akuntansi Instansi.

Pasal 20

Mekanisme penatausahaan hibah langsung bentuk barang/jasa/surat berharga dan contoh format dokumen dijelaskan secara terinci pada Lampiran II Peraturan Menteri Perhubungan ini.

Pasal 21

(1) Kantor/SatkerPenerima Hibah menyampaikan salinan dokumen sumber dan salinan dokumen pendukung atas hibah langsung kepada Sekretaris Jenderal c.q.Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan. (2) Kantor/Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membukukan dokumen sumber transaksi keuangan atas: a. Belanja yang bersumber dari hibah langsung bentuk uang; b. Saldo kas dari hibah; c. Belanja barang untuk pencatatan persediaan dari hibah; dan d. Belanja modal untuk pencatatan aset tetap/aset lainnya dari hibah. (3) Dokumen sumber sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri dari: a. Berita Acara serah terima; b. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan/atau Revisinya; c. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Pengesahan; d. Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung (SP2HL) dan Surat Pengesahan Hibah Langsung (SPHL); e. Surat Perintah Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP4HL) dan Surat Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP3HL); f. Surat Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga (SP3HL-BJS); g. Memo Pencatatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga (MPHL-BJS); h. Persetujuan Memo Pencatatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga (MPHL-BJS); i. Surat Setoran Pengembalian Belanja; j. Surat Setoran Bukan Pajak; k. Memo Penyesuaian. l. Rekening Koran.

Pasal 22

(1) Kantor/Satker Penerima Hibah selaku entitas akuntansi, Biro Keuangan dan Perlengkapan serta Eselon I Penerima Hibah selaku entitas pelaporan menyajikan klasifikasi Belanja Hibah menurut organisasi dan menurut fungsi dalam Laporan Realisasi Anggaran Belanja. (2) Dalam rangka pelaksanaan Sistem Akuntansi Hibah, Kantor/Satker mencatat realisasi belanja yang bersumber dari hibah, belanja barang untuk pengesahan persediaan dari hibah, belanja modal untuk pengesahan aset tetap/aset lainnya dalam Laporan Realisasi Anggaran dan mengungkapkan Hibah dalam Catatan atas Laporan Keuangan.

Pasal 23

(1) Belanja yang bersumber dari hibah, belanja barang untuk pengesahan persediaan dari hibah dan belanja modal untuk pengesahan aset tetap/aset lainnya dari hibah disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA). (2) Belanja untuk pencatatan barang/jasa/surat berharga dari hibah merupakan transaksi non kas, sehingga dilaporkan secara terpisah dengan transaksi kas di dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA). (3) Pendapatan Hibah Langsung dalam bentuk uang yang sampai dengan akhir tahun belum digunakan dan disahkan, disajikan dalam Neraca. (4) Pendapatan Hibah Langsung dalam bentuk uang yang telah disahkan dan masih terdapat sisa pada akhir tahun anggaran, disajikan dalam Neraca dan merupakan bagian dari Saldo Anggaran Lebih. (5) Aset yang diperoleh dari Pendapatan Hibah dalam bentuk barang disajikan dalam Neraca.

Pasal 24

(1) Kantor/Satker melakukan rekonsiliasi atas belanja yang bersumber dari hibah dan belanja barang untuk pencatatan persediaan dari hibah dan belanja modal untuk pencatatan aset tetap/aset lainnya dari hibah dengan KPPN secara bulanan. (2) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi. (3) Kantor/Satker menyusun laporan keuangan yang telah direkonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). (4) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud ayat(3) terdiri dari: a. Laporan Realisasi Anggaran; b. Neraca; c. Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). (5) Tata Cara penyusunan laporan keuangan Kantor/Satker mengikuti ketentuan yang mengatur mengenai Sistem Akuntansi Instansi.

Pasal 25

(1) Biro Keuangan dan Perlengkapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, melakukan Rekonsiliasi dengan Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang atas realisasi Pendapatan Hibah Langsung secara triwulanan. (2) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan secara berjenjang. (3) Dalam hal terjadi ketidakcocokan pada saat Rekonsiliasi, kedua belah pihak melakukan penelusuran. (4) Hasil Rekonsiliasi dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi.

Pasal 26

(1) Biro Keuangan dan Perlengkapan bersama-sama dengan Eselon I dan Kantor/Satker penerima hibah terkait melakukan rekonsiliasi dengan Pemberi Hibah atas penerimaan hibah langsung setiap triwulan. (2) Dalam hal terjadi ketidakcocokan data, pihak-pihak yang melakukan rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melakukan penelusuran. (3) Hasil rekonsiliasi dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi. (4) Salinan Berita Acara Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen.

Pasal 27

(1) Dokumen sumber rekonsiliasi terdiri atas: a) Dokumen Induk; b) Dokumen sumber transaksi dan dokumen pendukung. (2) Dokumen Induk sebagaimana diatur pada ayat (1) huruf a, terdiri atas: a) Perjanjian Hibah/dokumen yang dipersamakan beserta perubahan perjanjian. b) Ringkasan perjanjian hibah dan rencana penarikan/realisasi hibah. c) Nomor register hibah. (3) Dokumen sumber transaksi dan dokumen pendukung, terdiri atas: a) Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA); b) SPHL (Surat Pengesahan Hibah Langsung); c) SP2HL (Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung); d) SP3HL (Surat Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung); e) SP4HL (Surat Perintah Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung); f) SPTMHL (Surat Pernyataan Telah Menerima Hibah Langsung); g) SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak); h) Rekening Koran; i) BAST (Berita Acara Serah Terima); j) SP3HL-BJS (Surat Perintah Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga); k) MPHL-BJS (Memo Pencatatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga); l) Persetujuan MPHL-BJS (Persetujuan Memo Pencatatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga).

Pasal 28

Proses, rekonsiliasi, dan jadual rekonsiliasi data hibah langsung bentuk uang dan/atau barang/jasa/surat berharga, serta contoh format Berita Acara Rekonsiliasi dijelaskan secara terinci pada Lampiran III Peraturan Menteri Perhubungan ini.

Pasal 29

Bagi Kantor/Satker yang tidak melakukan penatausahaan atas hibah langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 akan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 30

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam berita negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2014 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, E.E. MANGIDAAN Diundangakan di Jakarta pada tanggal 4 Juli 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN