Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor pm25 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Perhubungan

PERMENHUB No. pm25 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Sistem Pengendalian Intern yang selanjutnya disingkat SPI adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. 2. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang selanjutnya disebut SPIP adalah Sistem Pengendalian Intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. 3. Pedoman Penyelenggaraan SPIP adalah acuan dalam membantu unit kerja dalam melaksanakan seluruh siklus penyelenggaraan SPIP yang meliputi analisis tujuan, perumusan lingkungan pengendalian yang diharapkan, identifikasi risiko, analisis risiko, evaluasi pengendalian terpasang, serta penyusunan rencana tindak pengendalian yang berisikan rencana revisi kebijakan dan prosedur, pengomunikasian revisi pengendalian, dan monitoring evaluasi hasil revisi pengendalian. 4. Bimbingan Teknis Penyelenggaraan SPIP adalah bimbingan dan konsultasi oleh fasilitator dalam melaksanakan seluruh siklus penyelenggaraan SPIP yang meliputi analisis tujuan, perumusan lingkungan pengendalian yang diharapkan, identifikasi risiko, analisis risiko, evaluasi pengendalian yang ada, serta penyusunan rencana tindak pengendalian yang berisikan rencana revisi kebijakan dan prosedur, pengkomunikasian revisi pengendalian, dan monitoring evaluasi hasil revisi pengendalian. 5. Evaluasi Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Perhubungan adalah penilaian maturitas penyelenggaraan SPIP. 6. Kementerian Perhubungan yang selanjutnya disebut Kementerian adalah unit kerja yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang transportasi. 7. Menteri adalah Menteri Perhubungan. 8. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan. 9. Inspektorat Jenderal adalah Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan. 10. Unit Kerja Mandiri adalah Unit Kerja Pelaksana Teknis tingkat Eselon II, Eselon III, Eselon IV dan Eselon V yang mengelola APBN dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kementerian Perhubungan.

Pasal 2

(1) Tujuan Tata Cara Penyelenggaraan SPIP yaitu untuk memberikan pedoman bagi Unit Kerja di lingkungan Kementerian dalam melaksanakan penyelenggaraan SPIP dalam hal: a. menjamin mutu pelaksanaan penyelenggaraan SPIP; b. menjaga konsistensi dalam melaksanakan langkah- langkah penyelenggaraan SPIP; dan c. mencapai hasil kerja yang sesuai dengan kualitas yang diharapkan. (2) Ruang lingkup penyelenggaraan SPIP mencakup langkah- langkah yang harus ditempuh dalam pelaksanaan penilaian efektivitas lingkungan pengendalian, identifikasi risiko, analisa risiko, merancang rencana perbaikan kegiatan pengendalian, rencana perbaikan informasi dan komunikasi serta rencana perbaikan pemantauannya.

Pasal 3

(1) Menteri berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pengendalian intern atas kegiatan pada Kementerian untuk mencapai peningkatan kinerja, pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel. (2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui SPIP sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur mengenai Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan peraturan pelaksanaannya.

Pasal 4

(1) Unit Kerja wajib menerapkan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), yang meliputi unsur: a. Lingkungan pengendalian; b. Penilaian risiko; c. Kegiatan pengendalian; d. Informasi dan komunikasi; dan e. Pemantauan pengendalian intern. (2) Uraian penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur mengenai Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan peraturan pelaksanaannya. (3) Penyelenggaraan SPIP pada Unit Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Sekretariat Jenderal cq. Biro Perencanaan. (4) Tata cara penyelenggaraan SPIP tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

(1) Dalam penyelenggaraan SPIP dibentuk satuan tugas penyelenggaraan SPIP yang terdiri dari: a. satuan tugas SPIP Kementerian; b. satuan tugas SPIP pada Unit Kerja Eselon I; c. satuan tugas SPIP pada Unit Kerja Eselon II; dan d. satuan tugas Unit Kerja Mandiri. (2) Satuan Tugas penyelenggaraan SPIP Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diketuai oleh Sekretaris Jenderal. (3) Pembentukan Satuan Tugas Penyelenggaraan SPIP Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Menteri. (4) Satuan Tugas penyelenggaraan SPIP Unit Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d diketuai oleh Pejabat Struktural yang membidangi Perencanaan setingkat dibawah Pimpinan Unit Kerja terkait. (5) Pembentukan Satuan Tugas Penyelenggaraan SPIP Unit Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditetapkan oleh pimpinan Unit Kerja bersangkutan. (6) Uraian tugas dan Struktur Organisasi Satuan Tugas Penyelenggaraan SPIP Unit Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

Pimpinan Unit Kerja bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan SPIP di Unit Kerjanya.

Pasal 7

(1) Setiap Ketua penyelenggara SPIP di Unit Kerja wajib menyusun, mencatat, dan menyampaikan laporan penyelenggaraan SPIP kepada Unit Kerja Eselon I terkait. (2) Setiap Ketua Penyelenggara SPIP di Unit Kerja Eselon I wajib menyusun dan menyampaikan laporan penyelenggaraan SPIP di Unit Kerjanya masing-masing. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan kepada Sekretaris Jenderal. (4) Sekretaris Jenderal mengkoordinasikan penyusunan dan penyampaian laporan penyelenggaraan SPIP di Kementerian. (5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), disampaikan kepada Menteri. (6) Bentuk dan format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan ayat (5), tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini

Pasal 8

Evaluasi penyelenggaraan SPIP di Lingkungan Kementerian merupakan penilaian maturitas penyelenggaraan SPIP yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal.

Pasal 9

(1) Untuk memperkuat dan menunjang efektivitas penyelenggaraan SPIP dilakukan pengawasan intern terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi serta akuntabilitas keuangan negara di Kementerian. (2) Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. audit; b. reviu; c. evaluasi; d. pemantauan; dan e. kegiatan pengawasan lainnya.

Pasal 10

(1) Kelancaran penyelenggaraan SPIP di lingkungan Kementerian dilakukan dengan berkoordinasi, bekerja sama, dan bersinergi melalui Sekretaris Jenderal dengan Inspektorat Jenderal serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan pembinaan. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui asistensi, konsultasi, sosialisasi, bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan, maupun kegiatan pembinaan lainnya.

Pasal 11

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 78 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Perhubungan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 12

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Maret 2018 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BUDI KARYA SUMADI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Maret 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA