(1) Akademi Penerbang INDONESIA Banyuwangi yang selanjutnya disebut API Banyuwangi merupakan perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian
Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan.
(2) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi melakukan pembinaan secara akademik terhadap API Banyuwangi.
(3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan melakukan pembinaan administratif dan operasional terhadap API Banyuwangi.
(4) API Banyuwangi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Direktur.
