(1) Politeknik Pelayaran Barombong yang selanjutnya disebut Poltekpel Barombong merupakan perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan.
(2) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi melakukan pembinaan secara akademik terhadap Poltekpel Barombong.
(3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan melakukan pembinaan administratif dan operasional terhadap Poltekpel Barombong.
(4) Poltekpel Barombong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Direktur.
