Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor pm3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PERMENHUB No. pm3 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan : 1. Kementerian adalah Kementerian Perhubungan; 2. Menteri adalah Menteri Perhubungan; 3. Pejabat Eselon I adalah Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal dan Kepala Badan di lingkungan Kementerian Perhubungan; 4. Pejabat Eselon II Kantor Pusat Kementerian Perhubungan adalah Kepala Biro, Sekretaris Inspektorat Jenderal, Inspektur, Sekretaris Direktorat Jenderal, Direktur, Sekretaris Badan, Kepala Pusat di lingkungan Kementerian Perhubungan dan Ketua Mahkamah Pelayaran serta Kepala Sekretariat Komite Nasional Keselamatan Transportasi; 5. Bagian Anggaran adalah kelompok anggaran menurut nomenklatur Kementerian/Lembaga dan menurut fungsi Bendahara Umum Negara; 6. Rencana Pembangunan Jangka Panjang adalah dokumen perencanaan untuk periode 20 (dua puluh) tahun berupa RPJP Nasional yang diatur dalam UU Nomor 17 tahun 2007; 7. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kementerian Perhubungan, yang selanjutnya disebut Rencana Strategis (RENSTRA) Kementerian Perhubungan adalah dokumen perencanaan Kementerian Perhubungan untuk periode 5 (lima) tahun; 8. Rencana Pembangunan Tahunan Nasional, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah (RKP), adalah dokumen perencanaan Nasional untuk periode 1 (satu) tahun; 9. Rencana Pembangunan Tahunan Kementerian Perhubungan, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja (RENJA) Kementerian Perhubungan, adalah dokumen perencanaan Kementerian Perhubungan untuk periode 1 (satu) tahun; 10. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disingkat RKA-K/L adalah Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian www.djpp.kemenkumham.go.id Perhubungan yang berisi dokumen rencana keuangan tahunan Kementerian Perhubungan yang disusun menurut Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga; 11. Keluaran adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh suatu kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijakan; 12. Hasil adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran dari kegiatan dalam satu program; 13. Kinerja adalah prestasi kerja berupa keluaran dari suatu kegiatan atau hasil dari suatu program dengan kuantitas dan kualitas terukur; 14. Pendekatan Bottom Up Planning adalah proses perencanaan yang dilakukan melalui pembahasan usulan-usulan dari UPT/Satker, Dishub Provinsi dan instansi terkait lainnya, sedangkan Top Down Planning dilakukan berdasarkan kebijakan nasional dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan kebijakan sektoral/Kementerian; 15. Pagu Kebutuhan adalah ancar-ancar pagu anggaran yang diusulkan oleh pemrakarsa kegiatan dalam penyusunan RKA Tahunan sebagai usulan Rencana Kerja Kementerian; 16. Pagu Indikatif adalah ancar-ancar Pagu Anggaran yang diberikan kepada Kementerian/Lembaga sebagai pedoman dalam penyusunan Renja-K/L; 17. Pertemuan Tiga Pihak (Trilateral Meeting) adalah forum antara Kementerian dengan Kementerian Perencanaan dan Kementerian Keuangan untuk membahas dan menyepakati rincian program dan kegiatan prioritas yang berdasarkan Pagu Indikatif Kementerian; 18. Pagu Anggaran Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Pagu Anggaran K/L, adalah batas tertinggi anggaran yang dialokasikan kepada Kementerian/Lembaga dalam rangka penyusunan RKA-K/L; 19. Alokasi Anggaran Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Alokasi Anggaran K/L, adalah batas tertinggi anggaran pengeluaran yang dialokasikan kepada Kementerian/Lembaga berdasarkan hasil pembahasan Rancangan APBN yang dituangkan dalam berita acara hasil kesepakatan Pembahasan Rancangan APBN antara Pemerintah dan DPR.

Pasal 2

Maksud ditetapkannya Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran di lingkungan Kementerian Perhubungan ini adalah sebagai panduan bagi seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Perhubungan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 3

Tujuan ditetapkannya Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran di lingkungan Kementerian Perhubungan ini adalah dalam rangka tersusunnya dokumen penganggaran yang tertib, efisien, efektif, ekonomis, transparan, partisipatif, inovatif dan akuntabel dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Pasal 4

(1) Dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran mengacu pada : a. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN); b. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN); c. Rencana Strategis Kementerian Perhubungan; d. Rencana Induk; e. Sistem Transportasi Nasional yang dijabarkan dalam Tataran Transportasi Nasional, Tataran Transportasi Wilayah dan Tataran Transportasi Lokal; f. Kebijakan Nasional yang ditetapkan oleh PRESIDEN yang tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah; g. Proses penyusunan rencana kerja dan anggaran yang dilakukan melalui pendekatan Bottom Up Planning dan Top Down Planning; h. Aspirasi DPR-RI yang diusulkan pada saat Rapat Kerja dan/atau Rapat Dengar Pendapat yang telah memenuhi kriteria perencanaan. (2) Dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran menggunakan pendekatan Penganggaran Terpadu, Penganggaran Berbasis Kinerja/PBK, dan Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah/KPJM.

Pasal 5

Tahapan Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran meliputi : a. Penyusunan Rencana Kegiatan berdasarkan Pagu Kebutuhan; b. Penyusunan Rencana Kerja berdasarkan Pagu Indikatif; www.djpp.kemenkumham.go.id c. Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran berdasarkan Pagu Anggaran; d. Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran berdasarkan Pagu Alokasi Anggaran.

Pasal 6

Dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran memperhatikan pemenuhan kebutuhan anggaran dengan prioritas sebagai berikut : a. mendukung pencapaian sasaran prioritas Pembangunan Nasional; b. pemenuhan kebutuhan anggaran untuk biaya operasional yang sifatnya mendasar, seperti gaji, honorarium dan tunjangan, operasional dan pemeliharaan perkantoran; c. penyediaan dana pendamping/local cost; d. kegiatan lanjutan/penyelesaian pembangunan ; e. pemenuhan kebutuhan anggaran kegiatan kontrak tahun jamak/multiyears contract; f. pelayanan keperintisan dan kewajiban pelayanan publik (Public Service Obligation/PSO); g. kegiatan perawatan dan pengoperasian infrastruktur perkeretaapian milik Negara (Infrastructure Maintenance and Operation/IMO); h. pembangunan fasilitas keselamatan transportasi; i. pembangunan perhubungan dengan pertimbangan politis antara lain pembangunan wilayah Kawasan Timur INDONESIA/KTI, Daerah Rawan Bencana, Kawasan Tertinggal, Terdepan dan Terluar; j. pelaksanaan inpres-inpres dalam rangka percepatan pembangunan wilayah; k. pembangunan Sumber Daya Manusia; l. pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Inovasi Bidang Perhubungan.

Pasal 7

(1) Pemrakarsa usulan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 huruf a, dapat dilakukan oleh : www.djpp.kemenkumham.go.id a. Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT); b. Kepala Satuan Kerja/Direktur; c. Bupati/Walikota; d. Gubernur; e. Direktur Utama Badan Usaha Milik Negara; f. Menteri dan Kepala Lembaga Non Kementerian lainnya; g. Masyarakat. (2) Usulan rencana kegiatan Kepala Unit Pelaksana Teknis/Kepala Satuan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir a dan b, disampaikan kepada Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal/Kepala Badan. (3) Usulan rencana kegiatan oleh Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir c, dikoordinasikan oleh Gubernur c.q. Dinas Perhubungan Provinsi. (4) Hasil koordinasi perencanaan sebagaimana dimaksud ayat (3), disampaikan kepada Direktur Jenderal/Kepala Badan terkait. (5) Usulan rencana kegiatan oleh Direktur Utama Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir e, ditujukan kepada Direktur Jenderal/Kepala Badan terkait. (6) Usulan rencana kegiatan oleh Menteri atau Kepala Lembaga Non Kementerian lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir f, ditujukan kepada Menteri. (7) Rencana kegiatan yang diusulkan dibiayai melalui APBN oleh Gubernur/Kepala Dinas Perhubungan Provinsi disampaikan kepada Menteri dengan tembusan Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal/ Kepala Badan. (8) Usulan dari masyarakat dapat disampaikan melalui Pemerintah daerah setempat sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Unit Kerja Eselon I dapat melakukan koordinasi awal dengan melibatkan unit kerja masing-masing dalam rangka penyusunan rencana kegiatan berdasarkan kebutuhan untuk memadukan usulan rencana kerja baik dari segi teknis operasional, pendanaan, sinkronisasi antar jenis kegiatan dengan mengacu pada Pasal 4 ayat (1).

Pasal 9

(1) Rencana kegiatan berdasarkan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dibahas dalam forum pembahasan terpadu yang dikoordinasikan Sekretariat Jenderal c.q. Biro Perencanaan dengan www.djpp.kemenkumham.go.id melibatkan unsur Unit Organisasi Eselon I, dan UPT/Satker dilingkungan Kementerian Perhubungan, Pemerintah Provinsi, BUMN. (2) Dalam melaksanakan pembahasan terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melibatkan Inspektorat Jenderal sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah melakukan pendampingan, serta Biro Keuangan dan Perlengkapan. (3) Pelaksanaan pembahasaan terpadu selambat-lambatnya dilaksanakan pada minggu pertama bulan Maret.

Pasal 10

(1) Forum pembahasan terpadu sebagaimana dimaksud pada Pasal 9, membahas usulan kegiatan dengan ketentuan sebagai berikut : a. memenuhi kriteria dalam kegiatan prioritas; b. kesesuaian dengan rencana tata ruang nasional/wilayah dan/atau tataran transportasi nasional, wilayah dan lokal; c. masuk dalam Rencana Induk Nasional masing-masing moda dan mempunyai rencana teknis; d. ketersediaan lahan, dalam hal lahan yang diadakan oleh pihak lain harus dibuktikan dengan dokumen kepemilikan lahan dan usulan hibah kepada Kementerian Perhubungan, sedangkan lahan yang sedang dalam proses pengadaan/ pembebasan atau pengadaannya dilaksanakan secara simultan dengan pekerjaan konstruksi dibuktikan dengan rencana pembebasan dan dokumen pendukung pengadaannya; e. kepastian ketersediaan jalan akses; f. desain terinci atau spesifikasi teknis, gambar-gambar dan layout yang telah disetujui dan ditandatangani oleh Pejabat Eselon II Direktorat Teknis/Kepala Pusat; g. Kerangka Acuan Kerja/KAK yang telah ditandatangani Kepala Satker dan disetujui oleh Pejabat Eselon II teknis terkait merupakan dokumen yang berisi penjelasan/keterangan logis mengenai kegiatan yang diusulkan untuk diberi alokasi anggaran dan menguraikan variabel 5 W+2 H (What, Why, Where, When, Who, How dan How Much); h. Rencana Anggaran Biaya/RAB yang telah ditandatangani oleh KPA dan disetujui penanggung jawab kegiatan/Pejabat Eselon III Unit Teknis terkait memuat: 1) komponen-komponen input dari kegiatan; 2) perhitungan harga satuan, volume dan jumlah harga masing- masing komponen (Analisa Harga Satuan) dengan mengacu www.djpp.kemenkumham.go.id Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan dan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Standar Biaya; 3) jumlah total harga yang menunjukkan harga keluaran/output; 4) data pendukung lainnya : a) Rencana Biaya Pemeliharaan dan Operasi; b) Data Analisis Kerusakan Bangunan; c) Daftar Inventaris Kantor; d) Daftar Realisasi Pembayaran Gaji PNS Unit Kerja bulan tertentu; e) dokumen lain yang diperlukan; i. kelengkapan data dukung disampaikan paling lambat pada bulan April. (2) Hasil pembahasan terpadu dilaporkan kepada Menteri dan merupakan kebutuhan rencana kerja dan anggaran Kementerian Perhubungan. (3) Usulan rencana kegiatan berdasarkan kebutuhan Kementerian Perhubungan disampaikan kepada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Bappenas dan Kementerian Keuangan. (4) Penyusunan Pagu Kebutuhan dilakukan berdasarkan urutan skala prioritas.

Pasal 11

(1) Hasil pembahasan terpadu harus dituangkan dalam berita acara pembahasan dan ditandatangani oleh Tim Pembahas dan Perwakilan Satker/UPT, Perwakilan Dinas Perhubungan Provinsi serta Perwakilan Inspektorat Jenderal (sebagaimana format lampiran1). (2) Tim Pembahas yang menandatangani berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pejabat struktural Biro Perencanaan, Setitjen, Setditjen/Setbadan, Direktorat Teknis/Kepala Pusat dan pembahas dari Inspektorat Jenderal. (3) Tim Pembahas dan Perwakilan Satker/Dinas Perhubungan Provinsi serta Perwakilan Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan Surat Tugas (ST).

Pasal 12

(1) Hasil pembahasan terpadu disahkan melalui Rapat Pleno yang dipimpin oleh Wakil Menteri Perhubungan dan/atau Sekretaris Jenderal, dihadiri oleh seluruh Pejabat Eselon I dan Pejabat Eselon II untuk MENETAPKAN Pagu Kebutuhan. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Dalam rapat pleno dimungkinkan terjadi penyesuaian/perubahan hasil pembahasan terpadu, antara lain pada volume, biaya dan lingkup kegiatan. (3) Rekapitulasi Pagu Kebutuhan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani Pejabat Eselon I terkait, dengan rincian kegiatan diparaf oleh Kepala Biro Perencanaan dan Sesitjen/Sesditjen/Sesbadan terkait dan Kepala Biro/Kepala Pusat/Ketua Mahpel/Sekretaris KNKT untuk Unit Kerja Sekretariat Jenderal.

Pasal 13

(1) Menteri menyusun Renja-K/L dengan berpedoman pada surat Pagu Indikatif yang ditetapkan Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas. (2) Dalam proses penyusunan rencana Kerja Kementerian dilakukan pertemuan 3 (tiga) pihak antara Kementerian, Kementerian PPN/Bappenas, dan Kementerian Keuangan. (3) Hasil pertemuan 3 (tiga) pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi masukan dalam penyempurnaan Renja Kementerian. (4) Menteri menyampaikan Renja Kementerian kepada Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Bappenas dan Kementerian Keuangan untuk bahan penyempurnaan rancangan awal RKP dan penyusunan rincian pagu menurut unit organisasi, fungsi, program, dan kegiatan.

Pasal 14

(1) Dalam hal terdapat perbedaan antara pagu indikatif yang ditetapkan melalui surat bersama antara Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas dengan usulan Kementerian, maka dilakukan penyempurnaan pagu indikatif per program yang ditetapkan Menteri c.q Sekretaris Jenderal. (2) Berdasarkan penetapan pagu indikatif per program sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Sesditjen, Sesitjen, Sesbadan dan Kepala Biro Perencanaan menyiapkan rancangan rincian kegiatan Pagu Indikatif dengan terlebih dahulu melakukan koordinasi bersama Eselon II terkait di lingkungan unit organisasi Eselon I masing-masing dan UPT/Satker. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Rancangan rincian kegiatan dalam Pagu Indikatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibahas dalam forum yang dipimpin oleh Pejabat Eselon I sebagai penanggung jawab program dengan mengundang Unit Kerja Eselon II di lingkungan unit organisasi Eselon I. (4) Hasil pembahasan Pagu Indikatif dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh Pejabat Eselon I dan Pejabat Eselon II. (5) Penyusunan rincian kegiatan dalam Pagu Indikatif harus berdasarkan skala prioritas dari rencana kegiatan yang terdapat dalam Pagu Kebutuhan. (6) Bila usulan kegiatan tidak terdapat dalam Pagu Kebutuhan harus mendapat persetujuan Menteri. (7) Rincian kegiatan dalam Pagu Indikatif wajib diinformasikan oleh Unit Organisasi Eselon I kepada seluruh UPT/Satker di lingkungannya. (8) UPT/Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dapat memberikan tanggapan atas penetapan Pagu Indikatif. (9) Rincian kegiatan dalam Pagu Indikatif Unit Organisasi Eselon I yang telah disusun disampaikan kepada Menteri dan merupakan bahan acuan dalam pelaksanaan forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional. (10) Bahan acuan dimaksud dikoordinasikan oleh Sekretariat Jenderal.

Pasal 15

(1) Inisiatif Baru merupakan sarana untuk mengakomodasi adanya kebijakan baru atau perubahan kebijakan dari yang telah ditetapkan sebelumnya dalam RPJM Nasional maupun Renstra Kementerian Perhubungan. (2) Inisiatif Baru dapat berupa penambahan program/kegiatan baru dan/atau penambahan keluaran baik outcome maupun output, penambahan volume target atau percepatan pencapaian target yang menyebabkan adanya konsekuensi anggaran, baik anggaran baseline maupun anggaran ke depan. (3) Proses penyusunan inisiatif baru berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara penyusunan inisiatif baru. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 16

(1) Sekretaris Inspektorat Jenderal, Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Badan dan Kepala Biro Perencanaan menyiapkan rancangan rincian kegiatan Pagu Anggaran dengan terlebih dahulu melakukan koordinasi bersama Eselon II terkait di lingkungan unit organisasi Eselon I masing-masing dan UPT/Satker. (2) Rancangan rincian kegiatan dalam Pagu Anggaran tersebut dibahas dalam forum yang dipimpin oleh Pejabat Eselon I sebagai penanggung jawab program dengan mengundang Unit Kerja Eselon II di lingkungannya. (3) Hasil pembahasan Pagu Anggaran dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh Pejabat Eselon I dan Pejabat Eselon II. (4) Pejabat Eselon I menyusun RKA Kementerian per program berdasarkan Pagu Anggaran yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan dengan mengacu pada Renja-K/L (Pagu Indikatif), RKP, standar biaya dan kebijakan Pemerintah lainnya serta berdasarkan skala prioritas dari Pagu Kebutuhan. (5) Bila tidak terdapat dalam Pagu Kebutuhan harus mendapat persetujuan Menteri. (6) Penyusunan rincian kegiatan dalam Pagu Anggaran dilakukan melalui forum yang dipimpin oleh Pejabat Eselon I sebagai penanggung jawab program dengan mengundang Unit Kerja Eselon II di lingkungannya. (7) Hasil pembahasan Pagu Anggaran dituangkan dalam berita acara (sesuai format lampiran 1) dan ditandatangani oleh Pejabat Eselon I dan Pejabat Eselon II, sebagai salah satu persyaratan dalam penelitian oleh Sekretariat Jenderal c.q. Biro Perencanaan dan Reviu oleh Inspektorat Jenderal. (8) Rincian kegiatan dalam Pagu Anggaran wajib diinformasikan oleh Unit Organisasi Eselon I kepada seluruh UPT/Satker di lingkungannya. (9) UPT/Satker tersebut dapat memberikan tanggapan atas penetapan Pagu Anggaran kepada Pejabat Eselon I masing-masing, Sekretaris Jenderal c.q. Biro Perencanaan dan Inspektorat Jenderal.

Pasal 17

(1) Dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan penganggaran, Rencana Kerja dan Anggaran serta dokumen pendukungnya yang telah disusun menggunakan format dan sistem aplikasi RKA-K/L dan www.djpp.kemenkumham.go.id telah ditandatangani pejabat terkait, disampaikan oleh Pejabat Eselon I sebagai penanggung jawab program kepada : a. Inspektorat Jenderal untuk direviu; dan b. Sekretaris Jenderal c.q. Biro Perencanaan untuk diteliti. (2) Reviu dan penelitian RKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui verifikasi atas kelengkapan dan kebenaran dokumen yang dipersyaratkan serta kepatuhan dalam penerapan kaidah-kaidah perencanaan penganggaran. (3) Penelitian RKA sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat melibatkan Biro Keuangan dan Perlengkapan. (4) Reviu dan penelitian RKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit meliputi : a. konsistensi pencantuman sasaran kinerja meliputi Volume Keluaran dan Indikator Kerja Keluaran dalam RKA sesuai dengan sasaran kinerja dalam Renja dan RKP; b. kesesuaian total pagu dalam RKA dengan Pagu Anggaran Kementerian yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan; c. kesesuaian sumber dana dalam RKA dengan sumber dana yang ditetapkan dalam Pagu Anggaran; d. kelayakan anggaran dan kepatuhan dalam penerapan kaidah- kaidah penganggaran antara lain penerapan standar biaya masukan dan standar biaya keluaran, jenis belanja, hal-hal yang dibatasi atau dilarang, pengalokasian anggaran untuk kegiatan yang didanai dari Penerimaan Negara Bukan Pajak, pinjaman/hibah luar negeri, pinjaman/hibah dalam negeri, Surat Berharga Syariah Negara, Badan Layanan Umum, kontrak tahun jamak, dan pengalokasian anggaran yang akan diserahkan menjadi penyertaan modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara; e. verifikasi atas kelengkapan dokumen pendukung RKA antara lain RKA Satker, TOR/RAB dan dokumen pendukung terkait lainnya; dan f. kepatuhan dalam pencantuman tematik APBN pada level keluaran. (5) Pedoman penelitian oleh Sekretaris Jenderal c.q. Biro Perencanaan adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. www.djpp.kemenkumham.go.id (6) Pedoman pelaksanaan reviu oleh Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diatur lebih lanjut dengan peraturan Inspektur Jenderal. (7) Jadwal pelaksanaan reviu oleh Inspektorat Jenderal dan penelitian oleh Sekretariat Jenderal dapat dilaksanakan secara paralel dan disesuaikan dengan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pagu Anggaran. (8) Hasil reviu RKA oleh Inspektorat Jenderal dan hasil penelitian RKA oleh Sekretariat Jenderal disampaikan kembali ke Unit Organisasi Eselon I untuk disempurnakan dengan tembusan kepada Menteri. (9) Kelengkapan dan kebenaran data dukung menjadi tanggung jawab Pejabat Eselon II terkait. (10) RKA yang telah disempurnakan disampaikan kepada Menteri yang dikoordinasikan Sekretaris Jenderal selanjutnya akan digunakan sebagai bahan untuk konsultasi dengan DPR-RI. (11) Dalam penyusunan dokumen RKA dengan menggunakan format dan sistem aplikasi RKA-K/L, wajib mencantumkan nama Pengelola Anggaran. (12) Dalam hal Pengelola Anggaran belum ditetapkan, maka Pengelola Anggaran pada tahun berjalan tetap melaksanakan tugasnya.

Pasal 18

RKA yang telah disusun dan ditandatangani oleh Pejabat Eselon I sebagai penanggung jawab program dan disampaikan kepada Menteri untuk selanjutnya disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran dan Menteri PPN/Kepala Bappenas c.q. Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan Nasional sebagai bahan penelaahan dalam forum penelaahan antara Kementerian, Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Bappenas.

Pasal 19

(1) Pekerjaan/kegiatan yang membutuhkan waktu pelaksanaan lebih dari 1 (satu) tahun anggaran wajib diusulkan dalam bentuk kontrak tahun jamak/multiyears contract dan dilaksanakan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan. (2) Permohonan persetujuan Kontrak Tahun Jamak diajukan kepada Menteri Keuangan bersamaan dengan penyampaian Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL) Tahun Anggaran bersangkutan. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Kepala Kantor/KPA kepada pejabat Eselon I terkait dan selanjutnya Pejabat Eselon I menyampaikan usulan tersebut kepada Menteri dengan tembusan antara lain Sekretaris Jenderal, Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan dan dilengkapi dengan data dukung berupa : a. justifikasi yang memuat alasan untuk dilakukan/dilaksanakan kontrak tahun jamak/multiyears contract yang ditandatangani oleh Pejabat Eselon II terkait; b. Kerangka Acuan Kerja (KAK)/Terms Of Reference (TOR) yang mencakup 5W + 2H (What, Why, Who, When, Where, How dan How Much), termasuk penjelasan mengenai kebutuhan kegiatan yang tertuang dalam Renja maupun Renstra dan ditandatangani oleh Pejabat Eselon II terkait yang bertanggungjawab terhadap usulan kegiatan dimaksud; c. Rincian Anggaran Biaya (RAB) yang ditandatangani oleh KPA yang bersangkutan dan diketahui oleh Pejabat Eselon III terkait dan bertanggungjawab terhadap usulan kegiatan dimaksud; d. analisa Harga Satuan dan Referensi Harga Satuan; e. gambar/design (spek teknis) secara menyeluruh; f. Lingkup Kegiatan (Scope of work) secara keseluruhan pekerjaan; g. Time schedule per tahun anggaran dan menyeluruh; h. alokasi dana dan RKA-KL pada masing-masing tahun yang diusulkan untuk multiyears; i. rekapitulasi kontrak multiyears dari Unit Organisasi Eselon I terkait; j. konsep isian format multiyears contract. (4) Sekretariat Jenderal c.q. Biro Keuangan dan Perlengkapan melakukan penelitian, mengevaluasi dan atau melakukan pembahasan bersama Biro Perencanaan, Biro Hukum dan KSLN dan Unit Organisasi Eselon I terkait, selanjutnya Menteri menyampaikan usulan kontrak multiyears kepada Menteri Keuangan dengan melampirkan data dukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Kewenangan persetujuan untuk kontrak tahun jamak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20

Pejabat Eselon I menyusun rincian kegiatan berdasarkan alokasi anggaran yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan dengan mengacu kepada www.djpp.kemenkumham.go.id Rincian Kegiatan dalam Pagu Anggaran, melalui forum yang dipimpin oleh Pejabat Eselon I sebagai penanggung jawab program dengan mengundang Unit Kerja Eselon II di lingkungan Unit Organisasi Eselon I.

Pasal 21

(1) Rincian kegiatan dalam Alokasi Anggaran disampaikan kepada Menteri sebagai bahan pembahasan dengan DPR RI dalam Rapat Kerja dengan Menteri Perhubungan dan Rapat Dengar Pendapat dengan masing-masing Pejabat Eselon I. (2) Hasil kesepakatan pembahasan yang merupakan masukan DPR RI dalam Rapat Kerja Menteri Perhubungan dan Rapat Dengar Pendapat Para Pejabat Eselon I dipergunakan dalam penyesuaian RKA Kementerian. (3) Rekapitulasi hasil pembahasan RKA Kementerian per Program ditandatangani Pimpinan DPR RI dan Sekretaris Jenderal atas nama Menteri. (4) Rekapitulasi hasil pembahasan RKA Kementerian per Kegiatan ditandatangani Pimpinan DPR RI dan Pejabat Eselon I terkait. (5) Dalam rangka menjamin kebenaran, kelengkapan dan kepatuhan dalam penerapan kaidah perencanaan penganggaran, Rencana Kerja dan Anggaran yang telah disusun oleh Unit Kerja Eselon I diteliti oleh Sekretariat Jenderal c.q. Biro Perencanaan dan direviu kembali oleh Inspektorat Jenderal. (6) Jadwal pelaksanaan penelitian dan Reviu disesuaikan dengan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan tentang Alokasi Anggaran; (7) Kegiatan yang tidak lengkap data dukungnya tetapi tetap diusulkan dalam RKA : a. akan diberikan catatan bahwa anggaran dapat dicairkan apabila sudah lengkap data dukungnya; atau b. dimasukkan ke dalam output cadangan, yang dipastikan tidak akan dapat dilaksanakan dalam tahun anggaran; c. kegiatan yang diberikan catatan dan/atau masuk Output cadangan sebagaimana dimaksud pada butir a dan butir b, dapat direalokasi/direvisi untuk kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (8) Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan (4) disampaikan oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri kepada Menteri Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran dan Menteri PPN/Kepala Bappenas c.q. Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan Nasional dan dipergunakan sebagai acuan penelaahan dalam proses penyusunan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 22

(1) Mekanisme Penyusunan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran mengacu pada ketentuan yang diatur oleh Menteri Keuangan. (2) Dalam rangka penyusunan DIPA Induk, Menteri selaku Pengguna Anggaran menunjuk Pejabat Eselon I terkait sebagai pejabat penandatangan DIPA Induk.

Pasal 23

Pertanggungjawaban pelaksanaan penyusunan RKA dan DIPA Kementerian dilaksanakan secara berjenjang kepada atasan langsung.

Pasal 24

Dalam rangka mengoptimalkan transparansi dan dengan memanfaatkan kemajuan teknologi maka proses penyusunan RKA Kementerian Perhubungan secara bertahap diarahkan melalui proses berdasarkan e- planning.

Pasal 25

(1) APBN-P Kementerian Perhubungan disusun setelah terbit Surat Menteri Keuangan tentang APBN-P. (2) Program/kegiatan yang dapat diusulkan dalam APBN-P adalah Program/kegiatan yang ada di dalam Pagu Kebutuhan dan sudah masuk pada catatan dalam Trilateral Meeting serta memenuhi kriteria yang diatur dalam Surat Menteri Keuangan tentang APBN-P. (3) Usulan program/kegiatan di luar ketentuan sebagaimana disebutkan dalam ayat (2) dapat diusulkan setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri. (4) Usulan program/kegiatan dalam APBN-P diusulkan oleh Pejabat Eselon I kepada Menteri dengan tembusan Sekretaris Jenderal untuk selanjutnya diusulkan oleh Sekretaris Jenderal a.n Menteri kepada Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas setelah mendapatkan persetujuan dari DPR-RI. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 26

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 21 Februari 2014 MENTERI PERHUBUNGAN E.E. MANGINDAAN Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 27 Februari 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id