Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor pm30 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA AKADEMI PERKERETAAPIAN INDONESIA MADIUN

PERMENHUB No. pm30 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

(1) Akademi Perkeretaapian INDONESIA Madiun yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini disebut API Madiun merupakan perguruan tinggi yang dikelola oleh pemerintah di lingkungan Kementerian Perhubungan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan. (2) Pembinaan API Madiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara akademik dibina oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, sedangkan pembinaan administrasi dan operasional dilakukan oleh Menteri Perhubungan. (3) API Madiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Direktur.

Pasal 2

API Madiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, mempunyai tugas menyelenggarakan program pendidikan vokasi di bidang transportasi perkeretaapian.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, API Madiun menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program pendidikan; b. pelaksanaan pendidikan vokasi di bidang transportasi perkeretaapian; (Prodi dan Dosen) c. pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; (P3M) d. pengelolaan perpustakaan, laboratorium, simulator, sarana dan prasarana penunjang lainnya; (Unit) e. pengelolaan keuangan dan administrasi umum; f. pengelolaan administrasi akademik dan ketarunaan; g. pengembangan sistem penjaminan mutu; h. pelaksanaan pembinaan sikap mental, moral, dan kesamaptaan; i. pelaksanaan kerja sama; dan j. pelaksanaan pengawasan internal.

Pasal 4

(1) Organisasi API Madiun, terdiri atas: a. Direktur dan Pembantu Direktur; b. Senat; c. Dewan Penyantun; d. Satuan Penjaminan Mutu; e. Satuan Pengawas Internal; f. Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan; g. Subbagian Keuangan dan Administrasi Umum; h. Program Studi; i. Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; j. Pusat Pembinaan Ketarunaan; k. Unit Penunjang; dan l. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Susunan Organisasi API Madiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam bagan Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Direktur merupakan tenaga dosen yang diberi tugas tambahan memimpin API Madiun.

Pasal 6

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Direktur dibantu oleh 3 (tiga) orang Pembantu Direktur yang bertanggung jawab kepada Direktur. (2) Pembantu Direktur, terdiri atas: a. Pembantu Direktur Bidang Akademik yang selanjutnya disebut Pembantu Direktur I; b. Pembantu Direktur Bidang Administrasi Umum dan Keuangan yang selanjutnya disebut Pembantu Direktur II; dan c. Pembantu Direktur Bidang Ketarunaan dan Alumni yang selanjutnya disebut Pembantu Direktur III.

Pasal 7

(1) Pembantu Direktur I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, merupakan tenaga dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan administrasi akademik, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, penjaminan mutu serta pembinaan tenaga pendidik dan kependidikan. (2) Pembantu Direktur II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b, merupakan tenaga dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang keuangan, administrasi umum, dan kerja sama. (3) Pembantu Direktur III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c, merupakan tenaga dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan pembinaan administrasi ketarunaan dan alumni, serta pembinaan mental, moral dan kesamaptaan.

Pasal 8

(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, merupakan unsur penyusun kebijakan API Madiun. (2) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, memberikan pertimbangan non akademik dan fungsi lain. (3) Senat dan Dewan Penyantun akan diatur lebih lanjut dalam statuta.

Pasal 9

(1) Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d, merupakan unsur pembantu pimpinan di bidang dokumentasi, pemeliharaan, dan pengendalian sistem manajemen mutu. (2) Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur, dan dalam pembinaan sehari-hari di bawah Pembantu Direktur I. (3) Anggota Satuan Penjaminan Mutu merupakan Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas untuk melaksanakan dokumentasi, pemeliharaan, dan pengendalian sistem penjaminan mutu.

Pasal 10

(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e, merupakan unsur pengawas yang menjalankan tugas pengawasan non akademik. (2) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. (3) Anggota Satuan Pengawas Internal merupakan Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas untuk melaksanakan pengawasan non akademik.

Pasal 11

(1) Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f, merupakan unsur pelaksana administrasi. (2) Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur, dan sehari-hari dibina oleh Pembantu Direktur I dalam hal administrasi akademik dan Pembantu Direktur III dalam hal administrasi ketarunaan.

Pasal 12

Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, mempunyai tugas melakukan urusan administrasi akademik dan ketarunaan.

Pasal 13

(1) Subbagian Keuangan dan Administrasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g, merupakan unsur pelaksana administrasi di bidang keuangan dan administrasi umum. (2) Subbagian Keuangan dan Administrasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan sehari-hari dibina oleh Pembantu Direktur II.

Pasal 14

Subbagian Keuangan dan Administrasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, mempunyai tugas melakukan penyusunan program dan anggaran, pengelolaan keuangan, ketatausahaan, kepegawaian, hukum, kerja sama, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, serta evaluasi dan pelaporan.

Pasal 15

(1) Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h, merupakan unsur pelaksana akademik yang melaksanakan pendidikan vokasi di bidang studi tertentu. (2) Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Ketua yang dipilih diantara dosen tetap yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur. (3) Ketua Program Studi merupakan tenaga dosen yang diberi tugas tambahan untuk membantu Direktur dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran vokasi. (4) Dalam melaksanakan tugas sehari-hari Ketua Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibantu oleh Sekretaris Program Studi.

Pasal 16

Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, meliputi: a. Diploma III Teknik Mekanika Perkeretaapian; b. Diploma III Manajemen Transportasi Perkeretaapian; c. Diploma III Teknik Bangunan dan Jalur Perkeretaapian; dan d. Diploma III Teknik Elektro Perkeretaapian.

Pasal 17

(1) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf i, merupakan unsur pelaksana akademik di API Madiun di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur yang dalam pembinaan sehari-hari di bawah Pembantu Direktur I. (3) Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat merupakan tenaga dosen yang diberi tugas tambahan untuk membantu direktur dalam melakukan kegiatan di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (4) Dalam melaksanakan tugas sehari-hari Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat dibantu oleh sekretaris.

Pasal 18

(1) Pusat Pembinaan Ketarunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf j, merupakan unsur pelaksana akademik di API Madiun di bidang pembinaan ketarunaan. (2) Pusat Pembinaan Ketarunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur yang dalam pembinaan sehari-hari di bawah Pembantu Direktur III. (3) Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat merupakan tenaga dosen yang diberi tugas tambahan untuk membantu direktur dalam melakukan kegiatan pelaksanaan bimbingan mental dan moral taruna dan siswa, pengelolaan sarana asrama, pelayanan psikologi dan pengelolaan kegiatan olah raga dan seni.

Pasal 19

(1) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k, merupakan unsur penunjang yang diperlukan untuk penyelenggaraan kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi di lingkungan API Madiun. (2) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur; (3) Kepala unit penunjang merupakan tenaga fungsional tertentu atau fungsional umum yang diberi tugas tambahan untuk membantu Direktur dalam mengkoordinasikan kegiatan di dalam unit penunjang. (4) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. Unit Perpustakaan; b. Unit Laboratorium; c. Unit Bengkel/Workshop; d. Unit Teknologi Informatika; e. Unit Asrama; dan f. Unit Kesehatan.

Pasal 20

Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, mempunyai tugas: a. Unit Perpustakaan merencanakan penyediaan atau pengelolaan buku- buku dan bahan perpustakaan lainnya serta melayani pengguna jasa perpustakaan dan audio visual serta dokumentasi. b. Unit Laboratorium menyiapkan laboratorium untuk kegiatan akademik, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. c. Unit Bengkel/Workshop melakukan penyiapan, pengoperasian dan pemeliharaan peralatan bengkel untuk kegiatan akademik, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. d. Unit Teknologi Informatika melaksanakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan peningkatan dan pengembangan keterampilan komputer kepada taruna atau mahasiswa, pegawai, dan masyarakat. e. Unit Asrama mengelola kegiatan taruna di asrama. f. Unit Kesehatan melaksanakan dan mengkoordinir kegiatan perawatan dan kesehatan pegawai, taruna atau mahasiswa, masyarakat serta sanitasi lingkungan.

Pasal 21

Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dalam melaksanakan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh: a. Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan bagi: 1) Unit Perpustakaan; 2) Unit Laboratorium; 3) Unit Bengkel/Workshop; dan 4) Unit Teknologi Informatika. b. Subbagian Keuangan dan Administrasi Umum bagi: 1) Unit Asrama; dan 2) Unit Kesehatan.

Pasal 22

Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf l, mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23

(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang tugas keahliannya berdasarkan peraturan perundang-undangan. (2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang ketua kelompok dari tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Direktur API Madiun yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. (3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagai dimaksud pada ayat (1), diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan. (5) Pembinaan administrasi kepegawaian tenaga fungsional dosen dilakukan oleh Ketua Program Studi. (6) Pembinaan administrasi kepegawaian tenaga fungsional non dosen dilakukan oleh atasan langsung masing-masing.

Pasal 24

Dalam melaksanakan tugas setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan API Madiun wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan API Madiun serta dengan instansi lain di luar API Madiun sesuai tugas masing-masing.

Pasal 25

Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan API Madiun bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.

Pasal 26

Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perudang-undangan.

Pasal 27

Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.

Pasal 28

Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan memberikan petunjuk kepada bawahan.

Pasal 29

Pembantu Direktur, Kepala Subbagian, Ketua Jurusan, Kepala Pusat, Kepala Satuan, Kepala Unit, dan Koordinator Kelompok Jabatan Fungsional menyampaikan laporan secara berkala kepada Direktur.

Pasal 30

Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan kepada pimpinan satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.

Pasal 31

Dalam melaksanakan tugas setiap pimpinan satuan organisasi dibantu oleh bawahannya dan dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahan masing-masing wajib mengadakan rapat berkala.

Pasal 32

Kepala Subbagian merupakan jabatan struktural eselon IV.a.

Pasal 33

(1) Direktur, Pembantu Direktur, Ketua Dewan, Ketua Senat, Ketua Program Studi, Kepala Satuan, Kepala Pusat, Ketua Kelompok, dan Kepala Unit adalah jabatan noneselon; dan (2) Pembantu Direktur, Ketua/Sekretaris Program Studi, Kepala Satuan, Kepala Pusat, Kepala Unit dan Ketua Kelompok diangkat dan diberhentikan oleh Direktur API Madiun.

Pasal 34

API Madiun berlokasi di Madiun Provinsi Jawa Timur.

Pasal 35

Direktur API Madiun wajib menyampaikan usulan rumusan jabatan fungsional umum, uraian jenis-jenis kegiatan organisasi, satuan hasil kerja, waktu capaian hasil kerja jabatan dan peta jabatan kepada Menteri Perhubungan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Menteri Perhubungan, dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku.

Pasal 36

Statuta API Madiun ditetapkan dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku.

Pasal 37

Perubahan atas organisasi dan tata kerja API Madiun menurut Peraturan Menteri ini, ditetapkan oleh Menteri Perhubungan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Pasal 38

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Agustus 2014 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, E.E. MANGINDAAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN