(1) Politeknik Transportasi Darat Bali yang selanjutnya disebut Poltrada Bali merupakan perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan.
(2) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi melakukan pembinaan secara akademik terhadap Poltrada Bali.
(3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan melakukan pembinaan administratif dan operasional terhadap Poltrada Bali.
(4) Poltrada Bali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Direktur.
