Peraturan Menteri Nomor pm31 Tahun 2013 tentang PROGRAM KEAMANAN PENERBANGAN NASIONAL
Pasal 1
(1) Memberlakukan Program Keamanan Penerbangan Nasional.
(2) Program Keamanan Penerbangan Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) termuat dalam lampiran I dan II peraturan ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Direktur Jenderal Perhubungan Udara melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 3
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, maka Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 9 Tahun 2010 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 April 2013 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
E. E. MANGINDAAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 April 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
