Peraturan Menteri Nomor pm31 Tahun 2014 tentang TARIF ANGKUTAN PENYEBERANGAN LINTAS ANTARPROVINSI
Pasal 1
Tarifangkutanpenyeberanganlintasantarprovinsiterdiriatas:
a. tarif angkutan penumpang; dan
b. tarif angkutan kendaraan beserta muatannya.
Pasal 2
TarifangkutanpenumpangsebagaimanadimaksuddalamPasal 1 huruf a terdiriatas:
a. tarif pelayanan kelas ekonomi dan
b. tarif pelayanan kelas non-ekonomi.
Pasal 3
(1) Tarifangkutankendaraanbesertamuatannyasebagaimanadimaksuddala mPasal 1 huruf b digolongandalam 9 (sembilan) golonganmeliputi:
a. Golongan I : Sepeda;
b. Golongan II : Sepeda motor di bawah 500 cc dangerobakdorong;
c. Golongan III : Sepeda motor besar (> 500 cc) dankendaraanroda 3 (tiga);
d. Golongan IV :
Kendaraanbermotorberupamobil Jeep, Sedan, Minicap, Minibus, Mikrolet, Pick up, Station Wagon denganukuranpanjangsampaidengan 5 (lima) meter, dansejenisnya;
e. Golongan V : Kendaraanbermotorberupa Mobil bus, Mobil barang (truk)/tangkidenganukuranpanjangsampaidengan 7 (tujuh) meter dansejenisnya;
f. Golongan VI : Kendaraanbermotorberupa Mobil bus, Mobil barang (truk)/tangkidenganukuranpanjanglebihdari 7 (tujuh) meter sampaidengan 10 (sepuluh) meter dansejenisnya, dankeretapenariktanpagandengan;
g. Golongan VII : Kendaraanbermotorberupa Mobil barang (truktronton)/tangki, keretapenarikberikutgandengansertakendaraanalatberatdenganuk uranpanjanglebihdari 10 (sepuluh) meter sampaidengan 12 (duabelas) meter dansejenisnya;
h. Golongan VIII : Kendaraanbermotorberupa Mobil barang (truktronton)/tangki, kendaraanalatberatdankeretapenarikberikutgandengandenganuk uranpanjanglebihdari 12 (duabelas) meter sampaidengan 16 (enambelas) meter dansejenisnya;
i. Golongan IX : Kendaraanbermotorberupa Mobil barang (truktronton)/tangki, kendaraanalatberatdankeretapenarikberikutgandengandenganuk uranpanjanglebihdari 16 (enambelas) meter dansejenisnya.
(2) Kendaraansebagaimanadimaksudpadaayat
(1) yang melebihiukurankendaraandanmengakibatkantambahanpemakaianrua ngankapaldipindahkanpadagolonganberikutnya.
Pasal 4
Besarantarifangkutanpenumpanguntukpelayanankelasekonomidantarifang kutankendaraanbesertamuatannyasebagaimanadimaksuddalamPasal 2 huruf a danPasal 3 tercantumdalamLampiran yang merupakanbagiantidakterpisahkandariPeraturanMenteriini.
Pasal 5
Besarantarifangkutanpenumpanguntukpelayanankelas non ekonomisebagaimanadimaksuddalamPasal 2 huruf b ditetapkanolehperusahaanangkutanpenyeberangan.
Pasal 6
(1) Besarantarifangkutanpenumpanguntukpelayanankelasekonomidantar ifangkutankendaraanbesertamuatannyasebagaimana dimaksud dalam Pasal 4termasuk asuransitanggungjawab pengangkut dan belum termasuk:
a. iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang; dan
b. jasa kepelabuhanan.
(1) Iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Dilarangmelakukanpungutan lain untukkepentinganperusahaanangkutanpenyeberanganataupihak lain
dikaitkandan/ataumenyatukanpungutan lain dengantarifangkutanpenyeberangansebagaimanadiaturdalamPeraturanini.
Pasal 8
DirekturJenderalPerhubunganDaratmelakukanpengawasanterhadappelaks anaanPeraturanMenteriini.
Pasal 9
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 63 Tahun 2013 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antarprovinsi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
PeraturanMenteriinimulaiberlaku 30 (tigapuluh) hariterhitungsejaktanggaldiundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkanpengundanganPeraturanMenteriinidenganpenempatannya dalamBerita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta padatanggal 15 Agustus 2014 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, E.E. MANGINDAAN Diundangkan di Jakarta padatanggal15 Agustus 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
