(1) Politeknik Pelayaran Sorong yang selanjutnya disebut Poltekpel Sorong merupakan perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan.
(2) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi melakukan pembinaan secara akademik terhadap Poltekpel Sorong.
(3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan melakukan pembinaan administratif dan operasional terhadap Poltekpel Sorong.
(4) Poltekpel Sorong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Direktur.
