Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor pm33 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI TEKNIK PENERBANGAN

PERMENHUB No. pm33 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

(1) Balai Teknik Penerbangan merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara. (2) Balai Teknik Penerbangan dipimpin oleh Kepala.

Pasal 2

Balai Teknik Penerbangan mempunyai tugas melaksanakan pengujian, perawatan, perbaikan, dan pelayanan di bidang peralatan elektronika penerbangan, peralatan mekanikal dan listrik penerbangan serta teknik sipil dan lingkungan Bandar udara.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Teknik Penerbangan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengujian, perawatan, perbaikan, dan pelayanan di bidang peralatan navigasi, komunikasi dan keamanan penerbangan serta elektronika bandar udara; b. pelaksanaan pengujian, perawatan, perbaikan, dan pelayanan di bidang peralatan listrik penerbangan, peralatan listrik bandar udara dan mekanikal bandar udara; c. pelaksanaan pengujian mutu di bidang bahan, hasil pekerjaan sipil dan kualitas lingkungan bandar udara; d. pelaksanaan penyusunan rencana dan program, urusan kepegawaian, keuangan, ketatausahaan dan kerumahtanggaan, hukum, hubungan masyarakat serta evaluasi dan pelaporan.

Pasal 4

Balai Teknik Penerbangan terdiri atas : a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Elektronika Penerbangan; c. Seksi Mekanikal dan Listrik Penerbangan; d. Seksi Teknik Sipil dan Lingkungan Bandar Udara; e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 5

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pelaksanaan penyusunan rencana dan program, urusan kepegawaian, keuangan, ketatausahaan dan kerumahtanggaan, hukum, hubungan masyarakat serta evaluasi dan pelaporan. (2) Seksi Elektronika Penerbangan mempunyai tugas melakukan pengujian, perawatan, perbaikan, dan pelayanan di bidang peralatan navigasi, komunikasi dan keamanan penerbangan serta elektronika bandar udara. (3) Seksi Mekanikal dan Listrik Penerbangan mempunyai tugas melakukan pelaksanaan pengujian, perawatan, perbaikan, dan pelayanan di bidang peralatan listrik penerbangan, peralatan listrik bandar udara dan mekanikal bandar udara. (4) Seksi Teknik Sipil dan Lingkungan Bandar Udara mempunyai tugas melakukan pelaksanaan pengujian mutu di bidang bahan, hasil pekerjaan sipil dan kualitas lingkungan bandar udara.

Pasal 6

Susunan Organisasi Balai Teknik Penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, tercantum dalam bagan Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang tugas dan keahliannya berdasarkan peraturan perundang-undangan. (2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala Balai. (3) Jumlah tenaga Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

Dalam melaksanakan tugas Kepala Balai, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi dan Pejabat Fungsional wajib menerapkan prinsip, koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing dan antar satuan organisasi dan kelompok jabatan fungsional di lingkungan Balai Teknik Penerbangan sesuai dengan tugas dan fungsi.

Pasal 10

Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya masing- masing dan apabila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah- langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Balai Teknik Penerbangan bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.

Pasal 12

Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.

Pasal 13

Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahan wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut, dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan.

Pasal 14

Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.

Pasal 15

Balai Teknik Penerbangan berlokasi di Kota Tangerang Provinsi Banten.

Pasal 16

(1) Kepala Balai Teknik Penerbangan merupakan jabatan struktural Eselon III.a. (2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi merupakan jabatan struktural Eselon IV.a.

Pasal 17

Kepala Balai Teknik Penerbangan harus menyampaikan usulan rumusan jabatan fungsional umum, uraian jenis-jenis kegiatan organisasi, satuan hasil kerja, waktu capaian hasil kerja jabatan dan peta jabatan kepada Menteri Perhubungan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Menteri Perhubungan paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku.

Pasal 18

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini maka Keputusan Menteri Perhubungan Nomor SK 39/OT-002/Phb-83 tanggal 1 Nopember 1983 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Elektronika Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 19

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 1 Juni 2012 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, E.E. MANGINDAAN Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 1 Juni 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN