Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor pm33 Tahun 2014 tentang BIAYA PELAYANAN JASA NAVIGASI PENERBANGAN

PERMENHUB No. pm33 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: a. Besaran biaya adalah satuan biaya yang dipergunakan dalam perhitungan pelayanan jasa navigasi penerbangan. b. Biaya Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan adalah biaya yang diperlukan dalam penyelenggaraan pelayanan jasa navigasi penerbangan. c. Penerbangan Dalam Negeri adalah penerbangan antar bandar udara dalam wilayah Republik INDONESIA. d. Penerbangan Luar Negeri adalah penerbangan dari bandar udara di dalam negeri atau tanpa melakukan transit di Bandar udara lainnya di dalam negeri ke Bandar udara di luar negeri atau sebaliknya. e. Penerbangan Lintas (over flying) adalah penerbangan yang melintasi wilayah udara INDONESIA tanpa melakukan pendaratan di Bandar udara di wilayah INDONESIA dan penerbangan lintas di atas Bandar udara dalam rangka penerbangan dalam negeri. f. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

Pasal 2

(1) Biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan terdiri atas : a. biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan jelajah (en-route charges), untuk setiap penerbangan di ruang udara yang dilayani, meliputi : 1) penerbangan dalam negeri; 2) penerbangan luar negeri; dan 3) penerbangan lintas (over flying). b. biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan terminal (terminal navigation charges), untuk setiap pendaratan di bandar udara dan/atau aerodrome INDONESIA, meliputi : 1) penerbangan dalam negeri; dan 2) penerbangan luar negeri. (2) Biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan (terminal navigation charges) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: 1) precision approach service; 2) non precision approach service; dan 3) flight information service.

Pasal 3

(1) Biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan terminal (terminal navigation charges) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b, yang dipungut sejak tanggal 16 Januari 2013 pukul 22.00 WIB sampai dengan diundangkannya Peraturan Menteri ini, sebesar prosentase yang disepakati antara PT. Angkasa Pura I (Persero), PT. Angkasa Pura II (Persero) dan Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan INDONESIA, dari Pelayanan Jasa Pendaratan yang merupakan bagian dari tarif Pelayanan Jasa Pendaratan Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) yang dipungut oleh PT. Angkasa Pura I (Persero) dan PT. Angkasa Pura II (Persero), menjadi pendapatan Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan INDONESIA. (2) Dengan ditetapkan peraturan ini, tarif PJP4U yang berlaku di bandar udara yang diusahakan oleh PT Angkasa Pura I (Persero) dan PT Angkasa Pura II (Persero) tidak termasuk prosentase pelayanan jasa navigasi penerbangan terminal (terminal navigation charges) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan diberlakukannya ketentuan baru tentang tarif bandar udara.

Pasal 4

Besaran biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Jenis pelayanan jasa navigasi penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 pada masing-masing bandar udara atau aerodrome ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 6

Direktur Jenderal melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan ini.

Pasal 7

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 September 2014 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, E.E. MANGINDAAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 September 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN