Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor pm35 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 104 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN ANGKUTAN PENYEBERANGAN

PERMENHUB No. pm35 Tahun 2019 berlaku

Pasal 15

(1)
Kegiatan
pelayanan
Angkutan
Penyeberangan
perintis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
diberikan subsidi atau kompensasi.
(2)
Pemberian subsidi atau kompensasi sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
diberikan
kepada
perusahaan Angkutan Penyeberangan atas dasar:
a.
penugasan
oleh
pemerintah
pusat
atau
pemerintah
daerah
yang
sepenuhnya
dibebankan pada anggaran pemerintah baik
yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara maupun Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah; atau
b.
ditetapkannya
lintas
penyeberangan
selain
lintas penyeberangan perintis yang secara
komersial belum menguntungkan atau belum
mencapai nilai keekonomian.
(3)
Pemberian subsidi atau kompensasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan melalui
kontrak tahun jamak.

www.peraturan.go.id
2019, No.502
2.
Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 19

(1)
Formula perhitungan Tarif Angkutan Penyeberangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1)
dilakukan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
(2)
Tarif
angkutan
penumpang
kelas
nonekonomi
ditetapkan oleh penyedia jasa berdasarkan tarif
dasar, jarak, dan pelayanan tambahan.
(3)
Standar
pelayanan
nonekonomi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur
Jenderal.

3.
Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 32

(1)
Untuk mengoperasikan kapal pada lintas yang telah
ditetapkan, Badan Usaha Angkutan Penyeberangan
harus memiliki Persetujuan Pengoperasian Kapal
Angkutan Penyeberangan.
(2)
Persetujuan
Pengoperasian
Kapal
Angkutan
Penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memuat:
a.
surat izin usaha angkutan penyeberangan;
b.
persetujuan pendahuluan pengadaan kapal
sesuai dengan daerah operasi bagi badan usaha
yang belum memiliki kapal;
c.
surat dan dokumen persyaratan kelaiklautan
kapal yang permanen atau sementara;
d.
lintas yang dilayani;
e.
spesifikasi teknis kapal yang akan dioperasikan
dan pemenuhan standar pelayanan minimal
angkutan penyeberangan; dan
f.
bukti kepemilikan kapal (Grosse Akta).
www.peraturan.go.id
2019, No.502
(3)
Persetujuan
pengoperasian
kapal
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh:
a.
Direktur Jenderal, untuk kapal yang melayani
penyeberangan
antarprovinsi
dan/atau
antarnegara;
b.
gubernur,
untuk
kapal
yang
melayani
penyeberangan
antarkabupaten/kota
dalam
daerah provinsi; atau
c.
bupati/wali kota, untuk kapal yang melayani
penyeberangan dalam daerah kabupaten/kota.
(4)
Pemeriksaan
Pemenuhan
Standar
Pelayanan
Minimal
Angkutan
Penyeberangan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf e dilakukan oleh
petugas yang memiliki kompetensi.

4.
Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 33

(1)
Untuk memperoleh persetujuan pengoperasian kapal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1),
Badan Usaha Angkutan Penyeberangan mengajukan
permohonan kepada Direktur Jenderal, gubernur,
atau
bupati/wali
kota
sesuai
dengan
kewenangannya.
(2)
Persetujuan
Pengoperasian
Kapal
Angkutan
Penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
32 ayat (3) diberikan untuk jangka waktu 5 (lima)
tahun dan dapat diperpanjang.
(3)
Perpanjangan terhadap persetujuan pengoperasian
kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
memenuhi persyaratan:
a.
kelaiklautan kapal yang dibuktikan dengan
dokumen permanen atau sementara; dan
b.
pemenuhan
standar
pelayanan
minimal
angkutan penyeberangan.

www.peraturan.go.id
2019, No.502
(4)
Dalam hal dokumen persyaratan kelaiklautan kapal
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a
bersifat
sementara,
perpanjangan
persetujuan
pengoperasian
kapal
angkutan
penyeberangan
diberikan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga)
bulan.
(5)
Persetujuan
pengoperasian
kapal
angkutan
penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
diberikan oleh:
a.
Direktur Jenderal yang ditandatangani oleh
Direktur yang bertanggung jawab di bidang
angkutan penyeberangan, untuk kapal yang
melayani
penyeberangan
antarkota
antarprovinsi;
b.
gubernur
untuk
kapal
yang
melayani
penyeberangan
antarkabupaten/kota
dalam
daerah provinsi; dan
c.
bupati/wali kota untuk kapal yang melayani
penyeberangan dalam daerah kabupaten/kota;

5.
Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 38

(1)
Dalam hal terdapat kebutuhan transportasi pada
suatu daerah membutuhkan ketersediaan kapasitas
angkut, persetujuan pengoperasian kapal angkutan
penyeberangan pada lintas komersil dapat diberikan
persetujuan pengoperasian sementara lebih dari 1
(satu) lintas.
(2)
Dalam
menjamin
keberlangsungan
pelayanan
angkutan penyeberangan perintis pada saat docking,
dapat diberikan persetujuan pengoperasian kapal
pengganti.

www.peraturan.go.id
2019, No.502
6.
Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 42

(1)
Penumpang dan kendaraan beserta muatannya
harus
diberi
tiket
sebagai
tanda
bukti
atas
pembayaran biaya angkutan.
(2)
Operator kapal harus menyusun dokumen manifest
berdasarkan
jumlah
tiket
yang
diberikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Penumpang dan kendaraan beserta muatannya yang
telah diberikan tiket sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berhak mendapatkan pelayanan sesuai
dengan perjanjian yang tercantum dalam tiket.

7.
Ketentuan Pasal 56 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 56

(1)
Pembinaan
dalam
penyelenggaraan
angkutan
penyeberangan meliputi:
a.
petunjuk teknis, yang mencakup penetapan
pedoman,
prosedur,
dan/atau
tata
cara
penyelenggaraan angkutan penyeberangan; dan
b.
bimbingan teknis dalam rangka peningkatan
kemampuan dan keterampilan teknis para
penyelenggara angkutan penyeberangan.
(2)
Pengawasan
dalam
penyelenggaraan
angkutan
penyeberangan meliputi:
a.
kegiatan
monitoring,
pemantauan,
dan
penilaian
atas
penyelenggaraan
angkutan
penyeberangan
dan
pemenuhan
standar
pelayanan
minimal
kapal
angkutan
penyeberangan;
b.
kegiatan pemberian saran teknis, sanksi, atau
fasilitasi dalam pelaksanaan kegiatan angkutan
penyeberangan; dan
www.peraturan.go.id
2019, No.502
c.
melaksanakan
tindakan
korektif
dalam
pelaksaaan
kegiatan
di
angkutan
penyeberangan.
(3)
Pengawasan
dalam
penyelenggaraan
angkutan
penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan oleh Balai Pengelola Transportasi
Darat.

Pasal II
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.

www.peraturan.go.id
2019, No.502
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 6 Mei 2019

MENTERI PERHUBUNGAN

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BUDI KARYA SUMADI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Mei 2019

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA
www.peraturan.go.id