Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor pm36 Tahun 2014 tentang TATA CARA DAN PROSEDUR PENGENAAN TARIF JASA KEBANDARUDARAAN

PERMENHUB No. pm36 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya. 2. Bandar Udara Umum adalah bandar udara yang digunakan untuk melayani kepentingan umum. 3. Pesawat Udara adalah setiap mesin atau alat yang dapat terbang di atmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara, tetapi bukan karena reaksi udara terhadap permukaan bumi yang digunakan untuk penerbangan. 4. Jasa Kebandarudaraan adalah jasa yang diberikan kepada pengguna jasa bandar udara oleh unit penyelenggara bandar udara umum atau Badan Usaha Bandar Udara. 5. Badan Usaha Bandar Udara adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum INDONESIA berbentuk perseroan terbatas atau koperasi, yang kegiatan utamanya mengoperasikan bandar udara untuk pelayanan umum. 6. Unit Penyelenggara Bandar Udara adalah lembaga pemerintah di bandar udara yang bertindak sebagai penyelenggara bandar udara yang memberikan jasa pelayanan kebandarudaraan untuk bandar udara yang belum diusahakan secara komersial. 7. Badan Usaha Angkutan Udara adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum INDONESIA berbentuk perseroan terbatas atau koperasi, yang kegiatan utamanya mengoperasikan pesawat udara untuk digunakan mengangkut penumpang, kargo dan/atau pos dengan memungut pembayaran. 8. Perusahaan Angkutan Udara Asing adalah perusahaan angkutan udara asing yang telah mendapat persetujuan Pemerintah Republik INDONESIA melayani angkutan udara luar negeri. 9. Biaya per Unit (Cost per Unit) adalah biaya total penyelenggaraan masing-masing jenis pelayanan jasa kebandarudaraan dibagi total produksi selama periode tertentu. 10. Menteri adalah menteri yang membidangi urusan penerbangan. 11. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

Pasal 2

Pelayanan jasa kebandarudaraan merupakan pelayanan jasa terhadap pesawat udara, penumpang, barang, dan pos yang terdiri atas penyediaan dan/atau pengembangan: a. fasilitas untuk kegiatan pelayanan pendaratan, lepas landas, manuver, parkir, dan penyimpanan pesawat udara; b. fasilitas terminal untuk pelayanan angkutan penumpang, kargo, dan pos; c. fasilitas elektronika, listrik, air, dan instalasi limbah buangan; dan d. lahan untuk bangunan, lapangan, dan industri serta gedung atau bangunan yang berhubungan dengan kelancaran angkutan udara.

Pasal 3

(1) Pelayanan jasa kebandarudaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang diberikan oleh Unit Penyelenggara Bandar Udara atau Badan Usaha Bandar Udara dikenakan tarif jasa kebandarudaraan. (2) Tarif pelayanaan jasa kebandaraudaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari : a. tarif jasa pendaratan pesawat udara; b. tarif jasa penempatan pesawat udara; c. tarif jasa penyimpanan pesawat udara; d. tarif jasa penumpang pesawat udara (JP2U); e. tarif jasa kargo dan pos pesawat udara (JKP2U); f. tarif jasa pemakaian tempat pelaporan keberangkatan (check - in counter); dan g. tarif jasa pemakaian garbarata (aviobridge).

Pasal 4

Struktur tarif jasa kebandarudaraan merupakan kerangka tarif yang dikaitkan dengan tatanan waktu dan satuan ukuran dari setiap jenis pelayanan jasa kebandarudaraan yang diberikan oleh penyelenggara bandar udara.

Pasal 5

(1) Tarif jasa pendaratan pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a merupakan besaran satuan biaya atas pelayanan jasa pendaratan pesawat udara yang dihitung sejak pesawat udara menggunakan fasilitas bandar udara untuk melakukan pendaratan sampai dengan posisi penempatan dan sejak pesawat udara meninggalkan posisi penempatan sampai dengan lepas landas. (2) Tatanan waktu dan satuan ukuran tarif jasa pendaratan pesawat udara yaitu : a. satuan waktu dihitung untuk 1 (satu) kali pendaratan pesawat udara; dan b. satuan ukuran, dihitung dalam satuan ton sesuai berat pesawat udara maximum take off weight (MTOW) berdasarkan dokumen sertifikasi pesawat udara yang bersangkutan. (3) Tatanan waktu dan satuan ukuran tarif jasa pendaratan pesawat udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat berupa tarif variabel dengan pengelompokan minimal charges dengan berat ≤ 20 ton.

Pasal 6

(1) Tarif jasa penempatan pesawat udara udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b merupakan besaran satuan biaya atas pelayanan jasa penempatan pesawat udara yang dihitung sejak pesawat udara diparkir (block on) sampai dengan pesawat udara meninggalkan tempat parkir (block off). (2) Tatanan waktu dan satuan ukuran tarif jasa penempatan pesawat udara yaitu : a. satuan waktu dihitung perjam sejak pesawat udara diparkir (block on) sampai dengan meninggalkan tempat parkir (block off) dengan ketentuan dikenakan pungutan setelah 1 (satu) jam pertama; dan b. satuan ukuran dihitung berdasarkan: 1) dihitung dalam satuan ton berdasarkan berat pesawat udara maximum take off weight (MTOW), Aircraft Dimensions atau Length of Stay berdasarkan dokumen sertifikat pesawat udara bersangkutan; 2) dimensi pesawat udara (aircraft dimension/area occupied) dihitung berdasarkan lebar sayap pesawat udara (wing span); atau 3) kombinasi antara berat dan dimensi pesawat udara. (3) Tatanan waktu dan satuan ukuran tarif jasa penempatan pesawat udara pada ayat (2), dapat berupa tarif variabel melalui pengelompokan minimal charges dengan berat ≤ 20 ton.

Pasal 7

(1) Tarif jasa penyimpanan pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c merupakan besaran satuan biaya atas pelayanan jasa penyimpanan pesawat udara yang dihitung sejak pesawat udara memasuki fasilitas penyimpanan pesawat udara sampai dengan pesawat udara meninggalkan fasilitas penyimpanan. (2) Tatanan waktu dan satuan ukuran tarif jasa penyimpanan pesawat udara yaitu: a. satuan waktu dihitung per 12 (dua belas) jam sejak pesawat udara masuk fasilitas penyimpanan pesawat udara sampai dengan keluar dari fasilitas penyimpanan pesawat udara; dan b. satuan ukuran dihitung dalam satuan ton berdasarkan berat pesawat udara maximum take off weight (MTOW), Aircraft Dimensions atau Length of Stay berdasarkan dokumen sertifikasi pesawat udara yang bersangkutan.

Pasal 8

(1) Tarif jasa penumpang pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d merupakan besaran satuan biaya atas pelayanan penumpang pesawat udara yang dihitung sejak memasuki beranda (curb) keberangkatan, pintu keberangkatan, sampai dengan pintu kedatangan (arrival gate) dan beranda (curb) kedatangan penumpang. (2) Tatanan waktu dan satuan ukuran tarif jasa penumpang pesawat udara yaitu: a. satuan waktu dihitung 1 (satu) kali proses perjalanan angkutan udara;dan b. satuan ukuran adalah per penumpang berangkat untuk 1 kali penerbangan yang telah melakukan check in.

Pasal 9

(1) Tarif jasa kargo dan pos pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e merupakan besaran satuan biaya yang dibayarkan oleh pemilik dan penerima kargo dan pos atas pelayanan area/wilayah kargo dan pos di bandar udara yang dihitung selama berada dalam area/wilayah kargo bandar udara. (2) Tatanan waktu dan satuan ukuran tarif jasa kargo dan pos pesawat udara yaitu : a. satuan waktu penanganan kargo dihitung untuk satu kali kegiatan penanganan penerimaan (incoming) kargo atau kegiatan penanganan pengiriman (outgoing) kargo; dan b. satuan ukuran adalah per kilogram (Kg) dengan tarif minimal yang kenakan 10 kg.

Pasal 10

(1) Tarif jasa pemakaian tempat pelaporan keberangkatan (check - in counter) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf f merupakan besaran satuan biaya atas pelayanan jasa tempat pelaporan keberangkatan (check - in counter) oleh badan usaha angkutan udara dan perusahaan angkutan udara asing atas penggunaan tempat pelaporan keberangkatan (check - in counter), beserta kelengkapan dan sistem untuk proses keberangkatan. (2) Tatanan waktu dan satuan ukuran tarif jasa pemakaian tempat pelaporan keberangkatan (check - in counter) yaitu : a. satuan waktu dihitung per keberangkatan;dan b. satuan ukuran dihitung per penumpang melapor keberangkatan di tempat pelaporan keberangkatan (check - in counter). (3) Kelengkapan dan sistem untuk proses keberangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk common use check-in system, baggage handling system, hold baggage screening apabila tersedia dalam rangka kelancaran proses keberangkatan.

Pasal 11

(1) Tarif jasa pemakaian garbarata (aviobridge) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf g merupakan besaran satuan biaya yang dibayarkan oleh badan usaha angkutan udara, perusahaan angkutan udara asing dan pemegang izin kegiatan angkutan udara bukan niaga atas penggunaan garbarata (aviobridge). (2) Tatanan waktu dan satuan ukuran tarif jasa pemakaian garbarata (aviobridge) yaitu : a. satuan waktu dihitung mulai garbarata (aviobridge) dipasang pada badan pesawat sampai dengan garbarata (aviobridge) dilepas dari badan pesawat udara per 2 (dua) jam, dan selebihnya dihitung berdasarkan kelipatannya per 1 (satu) jam per pemakaian block off;dan b. satuan ukuran dihitung dalam satuan ton berdasarkan berat pesawat udara dalam satuan ton maximum permissible take off weight (MTOW) dan/atau jumlah pemakaian berdasarkan dokumen sertifikat pesawat udara yang bersangkutan.

Pasal 12

Golongan tarif pelayanan jasa kebandarudaraan merupakan pengolongan tarif yang ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan jasa kebandarudaraan, klasifikasi dan fasilitas yang tersedia di bandar udara.

Pasal 13

(1) Golongan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 merupakan tarif yang ditetapkan untuk setiap bandar udara atau kelompok bandar udara sesuai kelas bandar udara dan jenis penerbangan serta tingkat pelayanan jasa kebandarudaraan. (2) Kelas bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Jenis penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari: a. penerbangan dari dan ke luar negeri (Internasional); dan b. penerbangan dalam negeri (Domestik).

Pasal 14

Tarif jasa kebandarudaraan ditetapkan dengan berpedomanan pada struktur dan golongan yang diatur dalam peraturan ini dan memperhatikan: a. keselamatan dan keamanan penerbangan; b. kepentingan pelayanan umum; c. peningkatan mutu pelayanan jasa; d. kepentingan pemakai jasa; e. peningkatan kelancaran pelayanan jasa; f. penilaian tingkat pelayanan (level of service); g. pengembalian biaya; h. pengembangan usaha; dan i. prinsip akuntansi yang berlaku.

Pasal 15

(1) Besaran tarif jasa kebandarudaraan diperoleh dari hasil perhitungan biaya per satuan unit produksi (cost per unit). (2) Perhitungan besaran tarif jasa kebandarudaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termuat dalam lampiran Peraturan Menteri ini.

Pasal 16

(1) Besaran tarif jasa kebandarudaraan pada bandar udara yang diselenggarakan oleh unit penyelenggara bandar udara ditetapkan dengan: a. PERATURAN PEMERINTAH untuk bandar udara yang diselenggarakan oleh unit penyelenggara bandar udara unit pelaksana teknis (UPT);dan b. Peraturan Daerah untuk bandar udara diselenggarakan oleh unit pelaksanan teknis daerah (UPTD). (2) PERATURAN PEMERINTAH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Pasal 17

(1) Besaran tarif jasa kebandarudaraan untuk penerbangan niaga berjadwal pada bandar udara yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Bandar Udara ditetapkan oleh Direksi setelah di konsultasikan kepada Menteri. (2) Konsultasi besaran tarif jasa kebandarudaraan kepada Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis oleh Direksi Badan Usaha Bandar Udara dengan melampirkan : a. hasil perhitungan biaya pokok, perbandingan tarif yang berlaku dengan biaya pokok, kualitas pelayanan yang diberikan; b. Justifikasi kenaikan tarif terhadap beban pengguna jasa; c. Masukan dan tanggapan dari pengguna jasa. (3) Setelah usulan konsultasi besaran tarif jasa kebandarudaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima secara lengkap, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja Menteri memberikan tanggapan atas besaran tarif jasa kebandarudaraan; (4) Dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja, Menteri tidak memberi tanggapan, Badan Usaha Bandar Udara dapat memberlakukan besaran tarif jasa kebandarudaraan.

Pasal 18

(1) Masukan dan tanggapan dari pengguna jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c dilakukan Badan Usaha Bandar Udara dengan cara menyampaikan secara tertulis konsep besaran tarif jasa kebandarudaraan kepada asosiasi perusahaan angkutan udara dan minimal 3 (tiga) Badan Usaha Angkutan Udara Nasional yang mayoritas melaksanakan penerbangan nasional. (2) Asosiasi perusahaan angkutan udara dan minimal 3 Badan Usaha Angkutan Udara Nasional yang mayoritas melaksanakan penerbangan nasional, selambat-lambatnya dalam jangka 14 (empat belas) hari kerja menyampaikan masukan secara tertulis. (3) Dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja asosiasi perusahaan angkutan udara dan minimal 3 (tiga) Badan Usaha Angkutan Udara Nasional yang mayoritas melaksanakan penerbangan nasional, tidak memberikan masukan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Usaha Bandar Udara dapat melakukan rapat koordinasi untuk mendapatkan masukan tertulis selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja.

Pasal 19

Besaran tarif jasa kebandarudaraan untuk penerbangan niaga tidak berjadwal dan penerbangan non niaga pada bandar udara yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Bandar Udara ditetapkan oleh Direksi dengan memperhatikan struktur, golongan dan tata cara perhitungan tarif jasa kebandarudaraan dalam ketentuan ini.

Pasal 20

Pada periode waktu tertentu pada bandar udara yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Bandar Udara, dapat memberikan potongan harga tarif jasa kebandarudaraan atau mengenakan tarif tambahan (surcharge) dengan pertimbangan supply dan demand.

Pasal 21

Tarif jasa kebandarudaraan ditetapkan dengan mata uang rupiah (Rp), kecuali yang pembayarannya ditetapkan dengan mata uang asing, maka dapat ditetapkan dengan Dollar Amerika (US $).

Pasal 22

(1) Tarif jasa kebandarudaraan dapat ditinjau setiap 2 (dua) tahun sekali, kecuali pada keadaan tertentu. (2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi a. Kenaikan tingkat inflasi umum sama dengan atau lebih besar dari 7 % (tujuh persen); b. Peningkatan pelayanan; c. Peningkatan infrastruktur bandar udara; atau d. Keadaan luar biasa (force majeure).

Pasal 23

Direktur Jenderal melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini.

Pasal 24

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 1997 tentang Struktur dan Golongan Tarif Pelayanan Jasa Kebandarudaraan Pada Bandar Udara Umum; b. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 1999 tentang Mekanisme Penetapan Tarif dan Formulasi Perhitungan Tarif Pelayanan Jasa Kebandarudaraan pada Bandar Udara yang Diselenggarakan oleh Badan Usaha Kebandarudaraan; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 25

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 September 2014 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, E.E. MANGINDAAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 September 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN