Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pelaut adalah setiap orang yang mempunyai kualifikasi keahlian atau keterampilan sebagai awak kapal.
2. Tenaga Penunjang Keselamatan Pelayaran adalah setiap orang yang memiliki keahlian dan/atau keterampilan di bidang pelayaran dan bertugas pada operasional pelayaran.
3. Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
4. Klinik Utama adalah klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik spesialistik atau pelayanan medik dasar dan spesialistik.
5. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk
kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
6. Peralatan Keselamatan Kerja adalah peralatan dasar pelindung diri yang harus ada disebuah tempat kerja pelayaran untuk menjamin keselamatan pekerja.
7. Ergonomi adalah ilmu yang mempelajari segala sesuatu yang mempengaruhi aktivitas tenaga kerja, disebabkan oleh ketidaksesuaian antara fasilitas kerja yang meliputi cara kerja, posisi kerja, alat kerja, dan beban angkat terhadap tenaga kerja agar dapat bekerja dengan aman, nyaman, efisien dan lebih produktif.
8. Higiene adalah usaha kesehatan preventif yang menitikberatkan kegiatannya kepada usaha kesehatan individu maupun usaha pribadi hidup manusia.
9. Sanitasi adalah usaha kesehatan preventif yang menitikberatkan kegiatan kepada usaha kesehatan lingkungan hidup manusia.
10. Air untuk Keperluan Higiene Sanitasi adalah air dengan kualitas tertentu yang digunakan untuk keperluan sehari-hari yang kualitasnya berbeda dengan kualitas air minum.
11. Nilai Ambang Batas yang selanjutnya disebut NAB adalah standar faktor bahaya di tempat kerja sebagai kadar/intensitas rata-rata tertimbang waktu (time weighted average) yang dapat diterima tenaga kerja tanpa mengakibatkan penyakit atau gangguan kesehatan dalam pekerjaan sehari-hari untuk waktu yang tidak melebihi 8 (delapan) jam sehari atau 40 (empat puluh) jam seminggu.
12. Pengendalian Hewan Pengerat dan Serangga adalah upaya untuk mengurangi atau melenyapkan hewan pengerat dan serangga sebagai faktor risiko penyakit dan/atau penyebab gangguan kesehatan yang terdapat pada tempat kerja pelayaran.
13. Awak Kapal adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas kapal oleh pemilik atau operator kapal untuk
melakukan tugas di atas kapal sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil.
14. Kadet adalah peserta didik yang melaksanakan praktek laut.
15. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
16. Balai Kesehatan Kerja Pelayaran yang selanjutnya disingkat BKKP adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
