(1) Politeknik Perkeretaapian INDONESIA Madiun yang selanjutnya disebut PPI Madiun merupakan perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Perhubungan
yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan.
(2) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi melakukan pembinaan secara akademik terhadap PPI Madiun.
(3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan melakukan pembinaan administratif dan operasional terhadap PPI Madiun.
(4) PPI Madiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Direktur.
