Peraturan Menteri Nomor pm45 Tahun 2020 tentang KENDARAAN TERTENTU DENGAN MENGGUNAKAN PENGGERAK MOTOR LISTRIK
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor.
2. Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik adalah suatu sarana dengan menggunakan penggerak motor listrik yang digunakan untuk mengangkut orang di wilayah operasi dan/atau lajur tertentu.
3. Skuter Listrik adalah kendaraan tertentu dengan ukuran roda yang kecil dengan peralatan mekanik berupa motor listrik beroda 2 (dua) atau lebih dengan tempat duduk dan papan alas kaki (footboard) dan/atau pedal yang digerakan dengan kaki dan/atau peralatan mekanik berupa mesin penggerak motor listrik untuk menjalankannya.
4. Hoverboard adalah kendaraan tertentu bertenaga listrik yang terdiri atas 2 (dua) landasan kaki yang diapit oleh roda dan menggunakan teknologi sensor atau lainnya dengan pengguna yang mengarahkan kemiringan kaki dan badannya.
5. Sepeda Roda Satu (Unicycle) adalah kendaraan tertentu beroda 1 (satu) dengan tempat duduk dan digerakkan dengan peralatan mekanik berupa motor listrik.
6. Otopet adalah kendaraan tertentu beroda 2 (dua) atau lebih dengan papan alas kaki dan peralatan mekanik
berupa motor listrik.
7. Sepeda Listrik adalah kendaraan tertentu yang memiliki roda 2 (dua) dilengkapi dengan peralatan mekanik berupa motor listrik.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
9. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
Pasal 2
(1) Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik terdiri atas:
a. Skuter Listrik;
b. Sepeda Listrik;
c. Hoverboard;
d. Sepeda Roda Satu (Unicycle); dan
e. Otopet.
(2) Kendaraan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki baterai dan motor penggerak yang menyatu dengan kuat pada saat dioperasikan.
Pasal 3
(1) Skuter Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) huruf a harus memenuhi persyaratan keselamatan meliputi:
a. lampu utama;
b. lampu posisi atau alat pemantul cahaya (reflector) pada bagian belakang;
c. alat pemantul cahaya (reflector) di kiri dan kanan;
d. sistem rem yang berfungsi dengan baik;
e. klakson atau bel; dan
f. kecepatan paling tinggi 25 km/jam (dua puluh lima kilometer perjam).
(2) Sepeda Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) huruf b harus memenuhi persyaratan keselamatan meliputi:
a. lampu utama;
b. alat pemantul cahaya (reflector) atau lampu posisi belakang;
c. sistem rem yang berfungsi dengan baik;
d. alat pemantul cahaya (reflector) di kiri dan kanan;
e. klakson atau bel; dan
f. kecepatan paling tinggi 25 km/jam (dua puluh lima kilometer perjam).
(3) Hoverboard sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) huruf c harus memenuhi persyaratan keselamatan meliputi:
a. lampu utama;
b. sistem rem yang berfungsi dengan baik;
c. alat pemantul cahaya; dan
d. kecepatan paling tinggi 6 km/jam (enam kilometer perjam).
(4) Unicycle sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d harus memenuhi persyaratan keselamatan meliputi:
a. lampu utama;
b. sistem rem yang berfungsi dengan baik;
c. alat pemantul cahaya; dan
d. kecepatan paling tinggi 6 km/jam (enam kilometer perjam).
(5) Otoped sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e harus memenuhi persyaratan keselamatan meliputi:
a. lampu utama;
b. sistem rem yang berfungsi dengan baik;
c. alat pemantul cahaya (reflector);
d. bel yang mengeluarkan bunyi dan dapat digunakan tanpa mengganggu konsentrasi pengemudi; dan
e. kecepatan paling tinggi 6 km/jam (enam kilometer perjam).
Pasal 4
(1) Setiap orang yang menggunakan kendaraan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus memenuhi ketentuan:
a. menggunakan helm;
b. usia pengguna paling rendah 12 (dua belas) tahun;
c. tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang kecuali Sepeda Listrik yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang;
d. tidak diperbolehkan melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan;
e. memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas meliputi:
1. menggunakan kendaraan tertentu secara tertib dengan memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain;
2. memberikan prioritas pada pejalan kaki;
3. menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain;
dan
4. membawa kendaraan tertentu dengan penuh konsentrasi.
(2) Dalam hal pengguna kendaraan tertentu berusia 12 (dua belas) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun, pengguna kendaraan tertentu harus didampingi oleh orang dewasa.
Pasal 5
(1) Kendaraan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat dioperasikan pada:
a. lajur khusus; dan/atau
b. kawasan tertentu.
(2) Lajur khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. lajur sepeda; atau
b. lajur yang disediakan secara khusus untuk Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
(3) Kawasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. pemukiman;
b. jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor (car free day);
c. kawasan wisata;
d. area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik yang terintegrasi;
e. area kawasan perkantoran; dan
f. area di luar jalan.
(4) Dalam hal tidak tersedia lajur khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kendaraan tertentu dapat dioperasikan di trotoar dengan kapasitas memadai dan memperhatikan keselamatan pejalan kaki.
(5) Kapasitas memadai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus menampung jumlah pejalan kaki dan kendaraan tertentu.
Pasal 6
(1) Pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya harus memasang perlengkapan jalan pada Lajur khusus atau kawasan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
(2) Perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa rambu dan/atau marka jalan.
Pasal 7
Penetapan lajur khusus dan/atau kawasan tertentu yang dapat digunakan untuk Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan oleh:
a. gubernur Provinsi DKI Jakarta untuk kendaraan tertentu yang beroperasi di Provinsi DKI Jakarta; dan
b. bupati/wali kota untuk kendaraan tertentu yang beroperasi di wilayah kabupaten atau kota.
Pasal 8
Dalam hal Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disewakan, orang/badan yang menyewakan harus:
a. menyediakan tempat penyewaan di luar jalan dan trotoar;
b. memastikan keselamatan pengguna kendaraan tertentu dan pengguna jalan lain; dan
c. mengendalikan kendaraan tertentu sesuai dengan wilayah operasi dan jarak yang ditentukan.
Pasal 9
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 2020
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BUDI KARYA SUMADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Juni 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
