Peraturan Menteri Nomor pm5 Tahun 2013 tentang PEDOMAN UJI KELAYAKAN DAN KEPATUTAN BIDANG TEKNIS DAN OPERASIONAL BAGI DIREKSI DEWAN PENGAWAS PERUSAHAAN UMUM (PERUM) LEMBAGA PENYELENGGARA PELAYANAN NAVIGASI PENERBANGAN INDONESIA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
www.djpp.kemenkumham.go.id
1. Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan INDONESIA yang selanjutnya disebut Perum adalah badan usaha yang menyelenggarakan pelayanan navigasi penerbangan di INDONESIA serta tidak berorientasi mencari keuntungan, berbentuk Badan Usaha Milik Negara yang seluruh modalnya dimiliki negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham sesuai UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
2. Menteri adalah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk mewakili Pemerintah selaku pemilik modal pada Perum dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan.
3. Menteri Teknis adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang penerbangan untuk melakukan pembinaan, pengawasan, penilaian, dan evaluasi kinerja teknis dan operasional Perum dalam rangka kelancaran operasional dan keselamatan penerbangan
4. Direksi adalah organ Perum yang bertanggung jawab atas kepengurusan Perum untuk kepentingan dan tujuan Perum serta mewakili Perum baik di dalam maupun di luar pengadilan.
5. Dewan Pengawas adalah organ Perum yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan kepengurusan Perum.
6. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
Pasal 2
Direksi dan Dewan Pengawas Perum setiap saat wajib memenuhi persyaratan kelayakan dan kepatutan.
Pasal 3
Persyaratan kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 termasuk persyaratan untuk calon pelaksana tugas anggota Direksi dari pihak selain anggota Direksi yang ada, mantan anggota Direksi atau anggota Dewan Pengawas apabila terjadi kekosongan.
Pasal 4
(1) Uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Direksi dan Dewan Pengawas dilakukan:
a. pada saat seseorang akan memangku jabatan sebagai Direksi atau anggota Dewan Pengawas; dan
b. setiap waktu apabila dianggap perlu.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap:
a. seseorang yang belum pernah menjadi Direksi atau Dewan Pengawas Perum, yang dicalonkan menjadi Direksi atau Dewan Pengawas Perum;
b. Direksi Perum yang beralih jabatan menjadi Dewan Pengawas Perum; dan
c. Dewan Pengawas Perum yang beralih jabatan menjadi Direksi pada Perum.
(3) Uji kelayakan dan kepatutan setiap waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan apabila Direksi atau Dewan Pengawas diduga atau patut diduga tidak lagi memenuhi persyaratan uji kelayakan dan kepatutan berdasarkan hasil analisis dan/atau hasil pemeriksaan Direktur Jenderal.
Pasal 5
Uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan terhadap :
a. Dewan Direksi; dan
b. Dewan Pengawas yang berasal dari ahli di bidang Penerbangan.
Pasal 6
(1) Pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon Direksi dan Dewan Pengawas dilakukan oleh Tim Penguji yang dibentuk dan diketuai oleh Direktur Jenderal yang beranggotakan 4 (empat) orang yang terdiri dari:
a. 2 (dua) orang yang menangani bidang Communication Navigation Surveillance/ Air Traffic Management (CNS/ATM); dan
b. 2 (dua) orang yang menangani hukum, keuangan, organisasi dan Sumber Daya Manusia di bidang penerbangan.
(2) Tim Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperoleh honorarium yang besarannya sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Pasal 7
Penilaian uji kelayakan dan kepatutan bidang teknis dan operasional memiliki total bobot nilai 100 % (seratus persen) terhadap faktor portofolio www.djpp.kemenkumham.go.id
dan track record, faktor potensi, faktor kompetensi teknis serta faktor integritas, dengan rincian sebagai berikut:
a. faktor portofolio dan track record (dokumen, Curriculum Vitae dan pendukung lainnya) memiliki bobot nilai 20 % (dua puluh persen);
b. faktor potensi melalui assesment memiliki bobot nilai 20 % (dua puluh persen);
c. faktor kompetensi teknis memiliki bobot nilai total 40 %, (empat puluh persen);dan
d. faktor integritas dengan bobot nilai 20 % (dua puluh persen).
Pasal 8
Penilaian uji kelayakan dan kepatutan bidang teknis dan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. analisis pendahuluan;
b. pengujian kelayakan dan kepatutan; dan
c. penetapan hasil penilaian.
Pasal 9
Analisis pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dilakukan oleh Tim Penguji dengan prosedur sebagai berikut:
a. analisis atas informasi yang dimiliki Direktorat Jenderal Perhubungan Udara;
b. konfirmasi kepada pihak lain, bila dianggap perlu;
c. perumusan hasil analisis informasi; dan
d. penyusunan rencana pengujian uji kelayakan dan kepatutan.
Pasal 10
(1) Pengujian kelayakan dan Kepatutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dilakukan oleh Tim Penguji dengan prosedur sebagai berikut:
a. wawancara calon Direksi dan Dewan Pengawas Perum;
b. penilaian kompetensi dan integritas pihak yang dinilai;dan
c. perumusan hasil pengujian uji kelayakan dan kepatutan.
(2) Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan tatap muka langsung di kantor pusat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara atau tempat lain yang ditentukan oleh Tim Penguji.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam bahasa INDONESIA dan/atau bahasa Inggris.
Pasal 11
(1) Tim Penguji dapat meminta dokumen pendukung tambahan yang relevan dengan pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan dari calon Direksi dan Dewan Pengawas yang diuji, sebelum penetapan hasil penilaian uji kelayakan dan kepatutan.
(2) Calon Direksi dan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memenuhi permintaan dokumen pendukung tambahan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal surat permintaan.
Pasal 12
(1) Hasil penilaian uji kelayakan dan kepatutan diklasifikasikan menjadi 2 (dua) predikat sebagai berikut:
a. lulus; atau
b. tidak lulus.
(2) Calon Direksi atau Dewan Pengawas diklasifikasikan tidak lulus apabila yang bersangkutan memperoleh hasil penilaian akhir dengan bobot nilai kurang dari 80 % (delapan puluh persen) dan/atau terdapat bobot nilai 0 % (nol persen) pada satu kriteria atau lebih dalam faktor integritas.
Pasal 13
Calon Direksi atau Dewan Pengawas yang dinyatakan tidak lulus berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. jika tidak lulus karena faktor integritas, maka pihak dimaksud tidak dapat diangkat sebagai Direksi atau Dewan Pengawas Perum dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal surat penyampaian salinan keputusan Menteri Teknis mengenai hasil penilaian uji kelayakan dan kepatutan; atau
b. jika tidak lulus karena faktor kompetensi teknis, maka pihak dimaksud tidak dapat diangkat sebagai Direksi atau Dewan Pengawas Perum dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal surat penyampaian salinan keputusan mengenai hasil penilaian uji kelayakan dan kepatutan.
Pasal 14
(1) Hasil penilaian uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 disampaikan Tim Penguji kepada Menteri Teknis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh hari) setelah dilakukan uji kelayakan dan kepatutan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud ayat (1) Menteri Teknis menyampaikan calon Direksi dan Dewan Pengawas yang lulus uji kelayakan dan kepatutan kepada Menteri untuk ditetapkan menjadi Direksi dan Dewan Pengawas Perum.
Pasal 15
Calon Direksi atau Dewan Pengawas dinyatakan menolak untuk dilakukan penilaian uji kelayakan dan kepatutan apabila:
a. tidak menyampaikan dokumen pendukung tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2); atau
b. tidak hadir pada jadwal yang ditentukan setelah 2 (dua) kali dijadwalkan oleh Tim Penguji.
Pasal 16
(1) Calon Direksi atau Dewan Pengawas yang tidak dapat hadir pada jadwal penilaian uji kelayakan dan kepatutan yang ditetapkan Tim Penguji, harus menyampaikan alasan secara tertulis paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum pelaksanaan penilaian uji kelayakan dan kepatutan bagi yang bersangkutan.
(2) Calon Direksi atau calon Dewan Pengawas yang tidak hadir diberikan kesempatan 1 (satu) kali lagi untuk penilaian uji kelayakan dan kepatutan yang jadwalnya ditetapkan oleh Tim Penguji.
(3) Dalam hal calon Direksi atau Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak hadir pada kesempatan pengujian yang kedua, calon Direksi atau calon Dewan Pengawas dimaksud dianggap gugur, dan Tim Penguji membuat Berita Acara ketidaklulusan karena ketidakhadirannya.
Pasal 17
Tim Penguji atau yang pernah menjadi Tim Penguji wajib merahasiakan dokumen, informasi, dan hasil penilaian uji kelayakan dan kepatutan, kecuali karena jabatan yang bersangkutan diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Perhubungan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Januari 2013 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
E. E. MANGINDAAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Februari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
