Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor pm5 Tahun 2014 tentang TARIF ANGKUTAN ORANG DENGAN KERETA API KELAS EKONOMI

PERMENHUB No. pm5 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

(1) Tarif angkutan orang dengan kereta api kelas ekonomi, terdiri atas: a. kereta api antar kota; dan b. kereta api perkotaan. (2) Tarif angkutan orang dengan kereta api kelas ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibedakan atas tingkat pelayanan. (3) Tingkat pelayanan angkutan orang dengan kereta api kelas ekonomi terdiri atas : a. angkutan orang dengan kereta api kelas ekonomi dengan Air Conditioner; b. angkutan orang dengan kereta api kelas ekonomi tanpa Air Conditioner. www.djpp.kemenkumham.go.id (4) Tarif angkutan orang dengan kereta api kelas ekonomi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran I dan II Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Tarif angkutan orang dengan kereta api kelas ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sudah termasuk Iuran Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 33 Tahun 1964 dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 17 Tahun 1965 serta peraturan pelaksanaannya.

Pasal 3

Direktur Jenderal melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan ini.

Pasal 4

Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, maka Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 43 Tahun 2012 tentang Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Kelas Ekonomi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 59 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 60 Tahun 2013 tentang Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Kelas Ekonomi Air Conditioner sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 67 Tahun 2013 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 25 Februari 2014 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, E.E MANGINDAAN Diundangkan Di Jakarta Pada tanggal 3 Maret 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id