Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Perkeretaapian adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas prasarana, sarana, dan sumber daya manusia, serta norma, kriteria, persyaratan, dan prosedur untuk penyelenggaraan transportasi kereta api.
2. Kereta Api adalah sarana perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel yang terkait dengan perjalanan kereta api.
3. Sarana Perkeretaapian adalah kendaraan yang dapat bergerak di jalan rel.
4. Sistem Pengoperasian Sarana Perkeretaapian Secara Manual adalah sistem pengoperasian sarana perkeretaapian yang dikendalikan sepenuhnya oleh awak sarana perkeretaapian;
5. Sistem Pengoperasian Sarana Perkeretaapian Secara Otomatis adalah sistem pengoperasian sarana perkeretaapian yang dikendalikan sebagian dan/atau tanpa awak sarana perkeretaapian;
6. Pengatur Perjalanan Kereta Api adalah orang yang melakukan pengaturan perjalanan kereta api dalam batas stasiun operasi atau beberapa stasiun operasi dalam wilayah pengaturannya.
7. Pengendali Perjalanan Kereta Api adalah orang yang melakukan pengendalian perjalanan kereta api dari beberapa stasiun dalam wilayah pengendaliannya.
8. Sertifikat Kecakapan merupakan bukti kecakapan sebagai awak sarana perkeretaapian yang diwujudkan dalam bentuk Sertifikat Kecakapan.
9. Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seseorang, berupa seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus
dihayati dan dikuasai untuk melaksanakan tugas keprofesionalannya.
10. Pendidikan dan Pelatihan adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pembentukan sikap perilaku sumber daya manusia yang diperlukan dalam penyelenggaraan transportasi.
11. Assesor adalah tenaga penilai yang menilai kualifikasi tenaga penguji, inspektur, auditor, tenaga pemeriksa, tenaga perawatan, petugas pengoperasian prasarana Perkeretaapian, awak sarana Perkeretaapian, tenaga penanganan kecelakaan, tenaga pemeriksa kecelakaan, tenaga analisis kecelakaan dan tenaga pelaksana pembangunan prasarana Perkeretaapian.
12. Menteri adalah menteri yang membidangi urusan perkeretaapian.
13. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perkeretaapian.
