Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor pm50 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR KM 29 TAHUN 2009 TENTANG PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 36 AMANDEMEN 1 CIVIL AVIATION SAFETY REGULATIONS PART 36 AMENDMENT 1 TENTANG SERTIFIKASI STANDAR KEBISINGAN JENIS PESAWAT TERBANG DAN KELAIKAN UDARA NOISE STANDARDS AIRCRAFT TYPE AND AIRWORTHINESS CERTIFICATIONS

PERMENHUB No. pm50 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

(1) Setiap penerbang wajib memiliki lisensi penerbang (pilot license) dan sertifikat kesehatan (medical certificate). (2) Setiap penerbang wajib membawa lisensi penerbang (pilot license) dan sertifikat kesehatan (medical certificate) yang sah dan masih berlaku saat menjalankan tugas sebagai personil operasi pesawat udara.

Pasal 2

Penerbang yang telah memiliki lisensi penerbang (pilot license) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib: a. melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan di bidangnya; b. mempertahankan kemampuan yang dimiliki; dan c. melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala.

Pasal 3

Penerbang saat menerbangkan pesawat udara baik dalam situasi normal maupun darurat dapat mengalami: a. insiden serius (serious incident); atau b. kecelakaan (accident).

Pasal 4

(1) Terhadap penerbang yang mengalami insiden serius (serious incident) maupun kecelakaan (accident), dilakukan tindakan pencegahan terbang (preventive grounding) untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara, paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung dari hari terjadinya kecelakaan. (2) Pencegahan terbang (preventive grounding) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dicabut (release grounding) setelah penerbang tersebut dinyatakan fit secara medis oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara serta selesai mengikuti recovery training dari operator penerbangan yang diawasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

Pasal 5

Apabila dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditemukan indikasi adanya pelanggaran oleh penerbang, maka akan dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Pasal Direktur Jenderal Perhubungan Udara me1akukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan ini dan melaporkan kepada Menteri Perhubungan

Pasal 7

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Februari 2015 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, IGNASIUS JONAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Februari 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY