Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor pm51 Tahun 2020 tentang KEAMANAN PENERBANGAN NASIONAL

PERMENHUB No. pm51 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan Keamanan Penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya. 2. Pesawat Udara adalah setiap mesin atau alat yang dapat terbang di atmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara, tetapi bukan karena reaksi udara terhadap permukaan bumi yang digunakan untuk penerbangan. 3. Keamanan Penerbangan adalah suatu keadaan yang memberikan pelindungan kepada penerbangan dari Tindakan Melawan Hukum melalui keterpaduan pemanfaatan sumber daya manusia, fasilitas, dan prosedur. 4. Program Keamanan Penerbangan Nasional adalah dokumen tertulis yang memuat peraturan, prosedur dan langkah-langkah pengamanan yang diambil untuk melindungi penerbangan dari Tindakan Melawan Hukum. 5. Tindakan Melawan Hukum adalah tindakan-tindakan atau percobaan yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara. 6. Pengendalian Keamanan adalah suatu cara untuk menemukenali barang dilarang yang mungkin digunakan untuk melakukan Tindakan Melawan Hukum sehingga dapat dicegah. 7. Pemeriksaan Keamanan adalah penerapan suatu teknik atau cara lain untuk mengenali atau mendeteksi barang dilarang yang mungkin digunakan untuk melakukan Tindakan Melawan Hukum. 8. Pemeriksaan Keamanan Pesawat Udara adalah pemeriksaan di bagian dalam Pesawat Udara yang dapat dicapai oleh penumpang dan pemeriksaan tempat penyimpanan untuk menemukan barang yang mencurigakan dan barang dilarang. 9. Penyisiran Keamanan Pesawat Udara adalah pemeriksaan menyeluruh pada bagian luar dan dalam Pesawat Udara dengan maksud untuk menemukan barang yang mencurigakan dan barang dilarang. 10. Penumpang Transit adalah penumpang yang berhenti/turun sementara di suatu Bandar Udara dalam satu penerbangan tanpa berganti Pesawat Udara. 11. Penumpang Transfer adalah penumpang yang membuat koneksi perjalanan secara langsung dengan 2 (dua) nomor penerbangan atau lebih yang berbeda. 12. Bagasi Tercatat adalah barang penumpang yang diserahkan oleh penumpang kepada pengangkut untuk diangkut dengan Pesawat Udara yang sama. 13. Bagasi Tercatat Transfer adalah Bagasi Tercatat milik Penumpang Transfer yang memiliki koneksi perjalanan secara langsung dengan 2 (dua) nomor penerbangan atau lebih yang berbeda. 14. Bagasi Kabin adalah barang yang dibawa oleh penumpang dan berada dalam pengawasan penumpang itu sendiri. 15. Kargo adalah setiap barang yang diangkut oleh Pesawat Udara selain benda pos, barang kebutuhan pesawat selama penerbangan yang habis pakai, dan bagasi yang tidak ada pemiliknya atau bagasi yang salah penanganan. 16. Daerah Keamanan Terbatas adalah daerah-daerah di Sisi Udara di Bandar Udara yang diidentifikasi sebagai daerah berisiko tinggi dan dilakukan langkah Pengendalian Keamanan, dimana jalan masuknya dikendalikan serta dilakukan Pemeriksaan Keamanan. 17. Sisi Udara adalah daerah pergerakan Pesawat Udara di Bandar Udara, termasuk daerah sekitarnya dan gedung atau bagiannya dimana akses masuk daerah tersebut dikendalikan dan dilakukan Pemeriksaan Keamanan. 18. Personel Pengamanan Penerbangan adalah personel yang mempunyai lisensi yang diberi tugas dan tanggung jawab di bidang Keamanan Penerbangan. 19. Angkutan Udara adalah setiap kegiatan dengan menggunakan Pesawat Udara untuk mengangkut penumpang, Kargo, dan/atau pos untuk satu perjalanan atau lebih dari satu Bandar udara ke Bandar udara yang lain atau beberapa Bandar udara. 20. Angkutan Udara Bukan Niaga adalah Angkutan Udara yang digunakan untuk melayani kepentingan sendiri yang dilakukan untuk mendukung kegiatan yang usaha pokoknya selain di bidang Angkutan Udara. 21. Unit Penyelenggara Bandar Udara adalah lembaga pemerintah di Bandar Udara yang bertindak sebagai penyelenggara Bandar Udara, yang memberikan jasa pelayanan kebandarudaraan untuk Bandar Udara yang belum diusahakan secara komersial. 22. Badan Usaha Bandar Udara adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum INDONESIA berbentuk perseroan terbatas atau koperasi yang kegiatan utamanya mengoperasikan Bandar Udara untuk pelayanan umum. 23. Badan Usaha Angkutan Udara adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum INDONESIA berbentuk perseroan terbatas atau koperasi, yang kegiatan utamanya mengoperasikan Pesawat Udara untuk digunakan mengangkut penumpang, Kargo, dan/atau pos dengan memungut pembayaran. 24. Perusahaan Angkutan Udara Asing adalah perusahaan Angkutan Udara niaga yang telah ditunjuk oleh negara mitrawicara berdasarkan perjanjian bilateral dan/atau multilateral dan disetujui oleh Pemerintah Republik INDONESIA. 25. Regulated Agent adalah badan hukum INDONESIA yang berusaha dibidang agen Kargo, freight forwarder, pengelola pergudangan, pelayanan teknis penanganan Pesawat Udara di darat, penanganan Kargo dan pos atau bidang lainnya yang disertifikasi Direktur Jenderal yang melakukan kegiatan bisnis dengan Badan Usaha Angkutan Udara atau Perusahaan Angkutan Udara Asing untuk melakukan pemeriksaan dan/atau Pengendalian Keamanan terhadap Kargo dan pos yang ditangani atau yang diterima dari pengirim. 26. Pengirim Pabrikan (Known Consignor) adalah badan hukum INDONESIA yang mendapat sertifikat Pengirim Pabrikan (Known Consignor) untuk melakukan Pengendalian Keamanan terhadap barang sejenis. 27. Lembaga Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan adalah lembaga yang menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan di bidang Keamanan Penerbangan yang telah mendapat izin dari Direktur Jenderal. 28. Badan Hukum yang Mendapat Pendelegasian adalah Badan Hukum INDONESIA yang mendapat pendelegasian kewenangan kegiatan Keamanan Penerbangan dari Unit Penyelenggara Bandara Udara, Badan Usaha Bandara Udara, Badan Usaha Angkutan Udara, atau Perusahaan Angkutan Udara Asing. 29. Otoritas Bandar Udara adalah lembaga pemerintah yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan 30. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi. 31. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Udara. 32. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. 33. Direktur adalah direktur yang membidangi Keamanan Penerbangan. 34. Kepala Kantor adalah Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara.

Pasal 2

(1) Menteri bertanggung jawab terhadap Keamanan Penerbangan Nasional. (2) Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri: a. membentuk Komite Nasional Keamanan Penerbangan; b. MENETAPKAN Program Keamanan Penerbangan Nasional; c. mengawasi pelaksanaan Program Keamanan Penerbangan Nasional.

Pasal 3

(1) Dalam melaksanakan Program Keamanan Penerbangan Nasional, Direktur Jenderal MENETAPKAN sistem keamanan berdasarkan penilaian risiko. (2) Penilaian resiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan jumlah penumpang berangkat di Bandar Udara sebagai berikut: a. Bandar Udara Sistem Keamanan A; b. Bandar Udara Sistem Keamanan B; c. Bandar Udara Sistem Keamanan C; d. Bandar Udara Sistem Keamanan D; e. Bandar Udara Sistem Keamanan E; f. Bandar Udara Sistem Keamanan F; g. Bandar Udara Sistem Keamanan G; dan h. Bandar Udara Sistem Keamanan H. (3) Bandar Udara Sistem Keamanan A sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan Bandar Udara yang ditetapkan sebagai Bandar Udara internasional dan memiliki jumlah penumpang berangkat internasional lebih dari 3.000.000 (tiga juta) orang/tahun. (4) Bandar Udara Sistem Keamanan B sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan Bandar Udara yang ditetapkan sebagai Bandar Udara internasional dan memiliki jumlah penumpang berangkat internasional lebih dari 10.000 (sepuluh ribu) orang/tahun dan paling banyak 3.000.000 (tiga juta) orang/tahun. (5) Bandar Udara Sistem Keamanan C sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan Bandar Udara yang ditetapkan sebagai Bandar Udara internasional dan memiliki jumlah penumpang berangkat internasional kurang dari 10.000 (sepuluh ribu) orang/tahun. (6) Bandar Udara Sistem Keamanan D sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan Bandar Udara yang ditetapkan sebagai Bandar Udara domestik dan memiliki jumlah penumpang berangkat domestik lebih dari 1.000.000 (satu juta) orang/tahun. (7) Bandar Udara Sistem Keamanan E sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e merupakan Bandar Udara yang ditetapkan sebagai Bandar Udara domestik dan memiliki jumlah penumpang berangkat domestik lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) orang/tahun sampai dengan paling banyak 1.000.000 (satu juta) orang/tahun. (8) Bandar Udara Sistem Keamanan F sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f merupakan Bandar Udara yang ditetapkan sebagai Bandar Udara domestik dan memiliki jumlah penumpang berangkat domestik lebih dari 100.000 (seratus ribu) orang/tahun sampai dengan paling banyak 500.000 (lima ratus ribu) orang/tahun. (9) Bandar Udara Sistem Keamanan G sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g merupakan Bandar Udara yang ditetapkan sebagai Bandar Udara domestik dan memiliki jumlah penumpang berangkat domestik lebih dari 5.000 (lima ribu) dan paling banyak 100.000 (seratus ribu) orang/tahun. (10) Bandar Udara Sistem Keamanan H sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h merupakan Bandar Udara yang ditetapkan sebagai Bandar Udara domestik dan memiliki jumlah penumpang berangkat domestik paling banyak 5.000 (lima ribu) orang/tahun. (11) Penetapan jumlah penumpang berangkat di Bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (10) dihitung selama 1 (satu) tahun yang dimulai dari bulan Januari sampai dengan bulan Desember.

Pasal 4

(1) Program Keamanan Penerbangan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), disusun berdasarkan panduan dari organisasi penerbangan sipil Internasional (International Civil Aviation Organization). (2) Program Keamanan Penerbangan Nasional sekurang- kurangnya memuat: a. peraturan Keamanan Penerbangan; b. sasaran Keamanan Penerbangan; c. personel Keamanan Penerbangan; d. pembagian tanggung jawab Keamanan Penerbangan; e. perlindungan Bandar Udara, Pesawat Udara, dan fasilitas navigasi penerbangan; f. pengendalian dan penjaminan keamanan terhadap orang dan barang di Pesawat Udara; g. penanggulangan Tindakan Melawan Hukum; h. pelaksanaan rekrutmen, pendidikan dan pelatihan; i. penyesuaian sistem keamanan terhadap tingkat ancaman keamanan; dan j. pengawasan Keamanan Penerbangan. (3) Penyusunan Program Keamanan Penerbangan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan: a. penilaian risiko Keamanan Penerbangan; b. ketentuan standar dan rekomendasi praktis dari International Civil Aviation Organization Annex 17 Security; c. perkembangan teknologi; dan d. masukan dan saran dari entitas penerbangan terkait. (4) Tindakan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g berupa: a. menguasai secara tidak sah Pesawat Udara yang sedang terbang atau yang sedang didarat; b. menyandera orang di dalam Pesawat Udara atau di Bandar Udara; c. masuk ke dalam Pesawat Udara, Daerah Keamanan Terbatas, atau wilayah fasilitas aeronautika secara tidak sah; d. membawa senjata, barang dan peralatan berbahaya, atau bom kedalam Pesawat Udara atau Bandar Udara tanpa izin; e. menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan; f. menggunakan Pesawat Udara untuk tindakan yang menyebabkan mati, cederanya seseorang, rusaknya harta benda atau lingkungan sekitar; dan g. melakukan pengrusakan/penghancuran Pesawat Udara. (5) Daerah Keamanan Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c meliputi: a. daerah keberangkatan penumpang antara tempat pemeriksaan keamanan dan Pesawat Udara; b. daerah service road; c. apron (ramp); d. fasilitas perbaikan Pesawat Udara (hangar); e. tempat penyiapan bagasi (baggage make up area); f. tempat penurunan dan pengambilan Bagasi Tercatat; g. gedung terminal Kargo (cargo sheds); h. daerah penempatan Bagasi Tercatat dan Kargo yang telah diperiksa yang akan dimuat ke Pesawat Udara; i. runway dan taxiway; j. shoulder; k. daerah Sisi Udara jasa boga (catering); dan l. fasilitas pembersihan Pesawat Udara.

Pasal 5

(1) Direktur Jenderal bertanggung jawab memastikan bahwa ketentuan dalam Program Keamanan Penerbangan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 bersifat mutakhir dan efektif. (2) Untuk mempertahankan kemutakhiran dan keefektifan Program Keamanan Penerbangan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dapat mengusulkan perubahan kepada Menteri. (3) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam hal: a. adanya perubahan kondisi Keamanan Penerbangan; b. adanya perubahan hasil penilaian risiko; c. adanya kejadian Tindakan Melawan Hukum yang berdampak terhadap keamanan dan keselamatan penerbangan; d. adanya perubahan struktur organisasi Kementerian Perhubungan; e. adanya perubahan standar dan rekomendasi praktis dalam Annex 17 Security; dan/atau f. hasil analisa kegiatan pengawasan Keamanan Penerbangan.

Pasal 6

Penyusunan dan Perubahan Program Keamanan Penerbangan Nasional sebagaimana dimaksud dalamPasal 4 dan Pasal 5 harus: a. dikoordinasikan dengan entitas penerbangan terkait; b. didokumentasikan dan tercatat; dan c. dilakukan sosialisasi kepada entitas penerbangan terkait.

Pasal 7

(1) Program Keamanan Penerbangan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 bersifat terbatas (confidential) dan hanya didistribusikan kepada entitas penerbangan terkait yang terdiri atas: a. Otoritas Bandar Udara; b. Unit Penyelenggara Bandara Udara; c. Badan Usaha Bandar Udara; d. Badan Usaha Angkutan Udara; e. Perusahaan Angkutan Udara Asing; f. pemegang izin kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga; g. Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan; h. Regulated Agent; i. Pengirim Pabrikan (Known Cosignor); dan j. Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Keamanan Penerbangan. (2) Distribusi Program Keamanan Penerbangan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan secara utuh atau sebagian kepada entitas penerbangan terkait dengan mempertimbangkan kepentingan entitas dengan subtansi Program Keamanan Penerbangan Nasional. (3) Program Keamanan Penerbangan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan dalam bentuk cetak atau elektronik. (4) Program Keamanan Penerbangan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diberi penomoran dan dicatat dalam daftar distribusi. (5) Entitas penerbangan terkait yang mendapat Program Keamanan Penerbangan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melakukan langkah- langkah: a. memberlakukan Program Keamanan Penerbangan Nasional sebagai informasi keamanan sensitif dan memastikan bahwa hanya orang yang berkepentingan saja yang dapat mengaksesnya baik itu dalam bentuk cetak atau elektronik; b. membuat prosedur penanganan, penyimpanan dan penggandaan Program Keamanan Penerbangan Nasional; dan c. Program Keamanan Penerbangan Nasional dalam bentuk elektronik harus dilengkapi dengan kata sandi dan tidak diberikan kepada yang tidak berwenang.

Pasal 8

(1) Program Keamanan Penerbangan Nasional dapat diberikan kepada pihak selain entitas penerbangan terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) yang memiliki kaitan atau kerja sama di bidang Keamanan Penerbangan. (2) Pemberian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan: a. mengajukan surat permohonan kepada Direktur Jenderal; dan b. menyampaikan alasan kebutuhan dokumen Program Keamanan Penerbangan Nasional dan bagian yang dibutuhkan. (3) Direktur Jenderal mengevaluasi surat permohonan sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf a untuk diberikan persetujuan atau penolakan. (4) Pihak yang telah mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus: a. memberlakukan Program Keamanan Penerbangan Nasional sebagai informasi keamanan sensitif; dan b. membuat prosedur penanganan dan penyimpanan salinan Program Keamanan Penerbangan Nasional. (5) Pihak yang telah mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilarang menggandakan dan menyebarluaskan Program Keamanan Penerbangan Nasional.

Pasal 9

(1) Unit Penyelenggara Bandar Udara, Badan Usaha Bandar Udara, Badan Usaha Angkutan Udara, Perusahaan Angkutan Udara Asing, Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan, Regulated Agent, dan Pengirim Pabrikan (Known Consignor) harus melaksanakan upaya keamanan untuk mencegah terangkutnya senjata, bahan peledak, perangkat atau barang dan zat berbahaya lainnya secara tidak sah yang dapat digunakan untuk melakukan Tindakan Melawan Hukum dalam penerbangan. (2) Upaya keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam Program Keamanan masing-masing dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Program Keamanan Penerbangan Nasional.

Pasal 10

Unit Penyelenggara Bandar Udara, Badan Usaha Bandar Udara, Badan Usaha Angkutan Udara, Perusahaan Angkutan Udara Asing, Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan, Regulated Agent, dan Pengirim Pabrikan (Known Consignor) harus melakukan penilaian ancaman dan penilaian risiko terhadap penerbangan sesuai dengan ketentuan Program Keamanan Penerbangan Nasional.

Pasal 11

Unit Penyelenggara Bandar Udara, Badan Usaha Bandar Udara, Badan Usaha Angkutan Udara, Perusahaan Angkutan Udara Asing, Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan, Regulated Agent, dan Pengirim Pabrikan (Known Consignor) serta Badan Hukum yang Mendapat Pendelegasian harus melaksanakan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan Program Keamanan Penerbangan Nasional.

Pasal 12

Unit Penyelenggara Bandar Udara, Badan Usaha Bandar Udara, Badan Usaha Angkutan Udara, Perusahaan Angkutan Udara Asing dan Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan harus melaksanakan koordinasi dan komunikasi sesuai dengan ketentuan Program Keamanan Penerbangan Nasional.

Pasal 13

(1) Unit Penyelenggara Bandar Udara, Badan Usaha Bandar Udara, Badan Usaha Angkutan Udara, dan Perusahaan Angkutan Udara Asing wajib melakukan upaya pengamanan Bandar Udara. (2) Upaya pengamanan Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perencanaan Bandar Udara; b. penetapan daerah keamanan Bandar Udara; c. perlindungan daerah keamanan; d. pengendalian jalan masuk; e. Pemeriksaan Keamanan orang selain penumpang; f. orang selain penumpang yang membawa senjata api; g. pemeriksaan kendaraan; h. pemeriksaan jasa boga, barang persediaan, perbekalan, dan barang dagangan di Bandar Udara; dan/atau i. pengamanan Bandar Udara perairan. (3) Upaya pengamanan Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Program Keamanan Penerbangan Nasional. (4) Pengendalian Jalan Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.

Pasal 14

(1) Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan wajib melakukan upaya pengamanan Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan. (2) Upaya pengamanan Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perlindungan fasilitas navigasi; b. pemeriksaan izin masuk; c. Pemeriksaan Keamanan terhadap orang, barang dan kendaraan; d. pengawasan dan pemantauan; e. kerjasama antar lembaga, dan pertimbangan perencanaan khusus; f. pelaksanaan manajemen navigasi penerbangan dalam melindungi dari Tindakan Melawan Hukum; g. pelaksanaan manajemen ruang udara untuk keamanan manajemen navigasi penerbangan; dan h. pelaksanaan program penanggulangan keadaan darurat keamanan. (3) Upaya pengamanan Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan Program Keamanan Penerbangan Nasional.

Pasal 15

(1) Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing wajib melakukan upaya pengamanan Pesawat Udara. (2) Upaya pengamanan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. tanggung jawab pelaksanaan pengamanan Pesawat Udara; b. Pemeriksaan Keamanan Pesawat Udara; c. Penyisiran Keamanan Pesawat Udara; d. perlindungan Pesawat Udara; e. pengendalian akses ke Pesawat Udara; f. pergerakan orang dan kendaraan; g. perlindungan dokumen Pesawat Udara; h. penempatan personel pengamanan penerbangan; i. penemuan bahan peledak; j. perlindungan Pesawat Udara pada kondisi ancaman meningkat; k. perlindungan ruang kendali Pesawat Udara; dan/atau l. Pemeriksaan Keamanan tambahan. (3) Upaya pengamanan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Program Keamanan Penerbangan Nasional.

Pasal 16

(1) Unit Penyelenggara Bandar Udara, Badan Usaha Bandar Udara, Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing wajib melakukan upaya pengamanan penumpang dan Bagasi Kabin. (2) Upaya pengamanan penumpang dan Bagasi Kabin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. tanggung jawab pelaksanaan pengamanan penumpang dan Bagasi Kabin; b. penyediaan tempat Pemeriksaan Keamanan; c. penempatan Personel Pengamanan Penerbangan; d. pemeriksaan dokumen Angkutan Udara; e. pemeriksaan penumpang; f. pemeriksaan Bagasi Kabin; g. pemeriksaan khusus; h. pemeriksaan diplomatik dan kantong diplomatik; i. penanganan barang dilarang; j. penanganan penumpang yang membawa senjata api; k. penanganan penumpang dalam status tahanan atau dalam pengawasan hukum; l. penanganan penumpang yang melanggar ketentuan keimigrasian; m. penanganan penumpang yang mengalami gangguan kejiwaan; n. penanganan penumpang yang tidak patuh; o. penanganan Penumpang Transit dan Penumpang Transfer; p. penyitaan barang dilarang; q. penanganan penumpang yang menolak diperiksa; r. pengendalian jalur penumpang berangkat dan penumpang datang; s. pemisahaan antara penumpang yang sudah dan yang belum diperiksa; dan/atau t. pelindungan terhadap penumpang dan Bagasi Kabin. (3) Barang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i berupa senjata, bahan peledak atau peralatan berbahaya, zat atau bahan berbahaya yang mungkin digunakan untuk melakukan Tindakan Melawan Hukum. (4) Upaya pengamanan penumpang dan Bagasi Kabin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai ketentuan dalam Program Keamanan Penerbangan Nasional.

Pasal 17

(1) Unit Penyelenggara Bandar Udara, Badan Usaha Bandar Udara, Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing wajib melakukan upaya pengamanan Bagasi Tercatat. (2) Upaya pengamanan Bagasi Tercatat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Pelaksanaan tanggung jawab pengamanan Bagasi Tercatat; b. pelaporan Bagasi Tercatat; c. penyediaan tempat Pemeriksaan Keamanan; d. penempatan peralatan Keamanan Penerbangan; e. penempatan Personel Pengamanan Penerbangan; f. pelaksanaan tugas dan tanggung jawab personel pengamanan Bandar Udara; g. pemeriksaan Bagasi Tercatat; h. pencocokan Bagasi Tercatat; i. penanganan Bagasi Tercatat Transfer; dan/atau j. Pemeriksaan Keamanan barang dagangan dan perbekalan. (3) Upaya pengamanan Bagasi Tercatat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Program Keamanan Penerbangan Nasional.

Pasal 18

(1) Unit Penyelenggara Bandar Udara, Badan Usaha Bandar Udara, Badan Usaha Angkutan Udara, Perusahaan Angkutan Udara Asing, Regulated Agent, dan Pengirim Pabrikan (Known Consignor) wajib melakukan upaya pengamanan Kargo dan pos. (2) Upaya pengamanan Kargo dan pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pelaksanaan tanggung jawab pengamanan Kargo dan pos; b. pelaksanaan pendelegasian dan kewenangan; c. penerimaan Kargo dan pos; d. Pemeriksaan Keamanan Kargo dan pos; e. pemuatan ke sarana transportasi darat; f. Pengendalian Keamanan pengangkutan darat Kargo dan pos ke Bandar Udara; g. pelaksanaan serah terima Kargo dan pos yang sudah diperiksa; h. pelindungan keamanan Kargo dan pos; i. pemuatan Kargo dan pos ke Pesawat Udara; j. penanganan Kargo berisiko tinggi; dan/atau k. penanganan Kargo dan pos transfer. (3) Upaya pengamanan Kargo dan pos sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Program Keamanan Penerbangan Nasional.

Pasal 19

(1) Unit Penyelenggara Bandar Udara, Badan Usaha Bandar Udara, Badan Usaha Angkutan Udara, danPerusahaan Angkutan Udara Asing wajib melakukan upaya pengamanan barang katering, barang persediaan, barang perbekalan, dan barang dagangan. (2) Upaya pengamanan barang katering, barang persediaan, barang perbekalan, dan barang dagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengamanan barang katering, barang persediaan, barang perbekalan yang dimuat ke Pesawat Udara; b. pelaksanaan validasi keamanan; c. Pengendalian Keamanan; dan/atau d. pengamanan barang perbekalan dan barang dagangan Bandar Udara. (3) Upaya pengamanan barang katering, barang persediaan, barang perbekalan, dan barang dagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Program Keamanan Penerbangan Nasional.

Pasal 20

Unit Penyelenggara Bandar Udara, Badan Usaha Bandar Udara, dan pemegang izin kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga harus melakukan upaya pengamanan kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga sesuai dengan ketentuan Program Keamanan Penerbangan Nasional.

Pasal 21

Unit Penyelenggara Bandar Udara, Badan Usaha Bandar Udara, Badan Usaha Angkutan Udara, Perusahaan Angkutan Udara Asing, Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan, Regulated Agent, dan Pengirim Pabrikan (known consignor) harus melaksanakan ketentuan fasilitas Keamanan Penerbangan sesuai dengan ketentuan Program Keamanan Penerbangan Nasional.

Pasal 22

(1) Unit Penyelenggara Bandar Udara, Badan Usaha Bandar Udara, Badan Usaha Angkutan Udara, Perusahaan Angkutan Udara Asing, Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan, Regulated Agent, dan Pengirim Pabrikan (known consignor) harus melaksanakan manajemen penanggulangan Tindakan Melawan Hukum sesuai dengan ketentuan Program Keamanan Penerbangan Nasional dan program penanggulangan keadaan darurat Keamanan Penerbangan nasional. (2) Program penanggulangan keadaan darurat Keamanan Penerbangan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri mengenai program penanggulangan keadaan darurat Keamanan Penerbangan nasional.

Pasal 23

(1) Unit Penyelenggara Bandar Udara, Badan Usaha Bandar Udara, Badan Usaha Angkutan Udara, Perusahaan Angkutan Udara Asing, Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Regulated Agent, Pengirim Pabrikan (Known Consignor), dan Lembaga Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan harus melaksanakan ketentuan rekruitmen serta pendidikan dan pelatihan Keamanan Penerbangan sesuai Program Keamanan Penerbangan Nasional dan program pendidikan dan pelatihan Keamanan Penerbangan nasional. (2) Program pendidikan dan pelatihan Keamanan Penerbangan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri mengenai program pendidikan dan pelatihan Keamanan Penerbangan nasional.

Pasal 24

Penyelenggara sistem elektronik penerbangan harus melaksanakan upaya keamanan siber sesuai dengan ketentuan Program Keamanan Penerbangan Nasional.

Pasal 25

Unit Penyelenggara Bandar Udara, Badan Usaha Bandar Udara, Badan Usaha Angkutan Udara, Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan, Regulated Agent, dan Pengirim Pabrikan (Known Consignor) bertanggung jawab untuk menyiapkan anggaran Keamanan Penerbangan sesuai dengan ketentuan Program Keamanan Penerbangan Nasional.

Pasal 26

(1) Unit Penyelenggara Bandar Udara, Badan Usaha Bandar Udara, Badan Usaha Angkutan Udara, Pemegang Izin Kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga, Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan, Regulated Agent, Pengirim Pabrikan (Known Consignor), dan Lembaga Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan harus melakukan pengawasan Keamanan Penerbangan sesuai dengan ketentuan Program Keamanan Penerbangan Nasional dan program pengawasan Keamanan Penerbangan nasional. (2) Program pengawasan Keamanan Penerbangan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri mengenai program pengawasan Keamanan Penerbangan nasional.

Pasal 27

Unit Penyelenggara Bandar Udara dan Badan Usaha Bandar Udara wajib melaksanakan ketentuan persyaratan keamanan Bandar Udara sesuai dengan Program Keamanan Penerbangan Nasional.

Pasal 28

Unit Penyelenggara Bandar Udara, Badan Usaha Bandar Udara, Badan Usaha Angkutan Udara, Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan, Regulated Agent, dan Pengirim Pabrikan (Known Consignor) wajib melaksanakan ketentuan informasi keamanan sensitif sesuai dengan ketentuan Program Keamanan Penerbangan Nasional.

Pasal 29

(1) Unit Penyelenggara Bandar Udara, Badan Usaha Bandar Udara, Badan Usaha Angkutan Udara, Perusahaan Angkutan Udara Asing, Pemegang Izin Kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga, Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan, Regulated Agent, Pengirim Pabrikan (Known Consignor), dan Lembaga Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan serta Badan Hukum yang mendapat pendelegasian, yang melanggar ketentuan Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf f, dan huruf i, Pasal 14 ayat (2) huruf a, huruf b,huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf h, Pasal 15 ayat (2) huruf a, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, dan huruf j, Pasal 16 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf h, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n,huruf p, huruf q, huruf r, dan huruf t, Pasal 17 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f dan huruf h, Pasal 18 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, huruf g, huruf h, dan huruf i, Pasal 19 ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, dan/atau Pasal 27 wajib: a. membuat rencana tindakan korektif dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kalender sejak surat pemberitahuan hasil diterima; dan b. melaksanakan rencana tindakan korektif sesuai jadwal atau waktu dan/atau upaya tindakan korektif yang telah dibuat. (2) Unit Penyelenggara Bandar Udara, Badan Usaha Bandar Udara, Badan Usaha Angkutan Udara, Perusahaan Angkutan Udara Asing, Pemegang Izin Kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga, Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan, Regulated Agent, Pengirim Pabrikan (Known Consignor), Lembaga Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan, dan Badan Hukum yang mendapat Pendelegasian, yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. denda administratif; c. pembekuan izin, persetujuan, atau sertifikat; dan/atau d. pencabutan izin, persetujuan, atau sertifikat. (3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui mekanisme bertahap dan/atau kumulatif.

Pasal 30

(1) Unit Penyelenggara Bandar Udara, Badan Usaha Bandar Udara, Badan Usaha Angkutan Udara, Perusahaan Angkutan Udara Asing, Pemegang Izin Kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga, Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan, Regulated Agent, dan Pengirim Pabrikan (Known Consignor) yang melanggar ketentuan Pasal 13 ayat (2) huruf d, huruf e, huruf g dan huruf h, Pasal 14 ayat (2) huruf c, Pasal 15 ayat (2) huruf b, huruf c, huruf i, huruf k, dan huruf l, Pasal 16 ayat (2) huruf e, huruf f, huruf g, huruf i, huruf j, huruf o, dan huruf s, Pasal 17 ayat (2) huruf g, huruf i dan huruf j, Pasal 18 ayat (2) huruf huruf d, huruf f, huruf j, dan huruf k, Pasal 19 ayat (2) huruf a, dan/atau Pasal 28 dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. denda administratif; c. pembekuan izin, persetujuan, atau sertifikat; dan/atau d. pencabutan izin, persetujuan, atau sertifikat. (2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui mekanisme bertahap dan/atau kumulatif.

Pasal 31

(1) Pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali. (2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu masing-masing 14 (empat belas) hari kerja.

Pasal 32

(1) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) tidak ditindaklanjuti dengan perbaikan, dikenai sanksi administratif berupa denda administratif: b. sebesar 250 (dua ratus lima puluh) sampai dengan 1000 (seribu) penalty unit, untuk pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2); atau c. sebesar 1001 (seribu satu) sampai dengan 3000 (tiga ribu) penalty unit, untuk pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1). (2) Pembayaran denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.

Pasal 33

(1) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud Pasal 31 ayat (2) tidak ditindaklanjuti dengan perbaikan, dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin, persetujuan, atau sertifikat. (2) Pembekuan izin, persetujuan, atau sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.

Pasal 34

Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 tidak ditindaklanjuti dengan perbaikan, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin, persetujuan, atau sertifikat.

Pasal 35

Prosedur pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 30 sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri mengenai pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran peraturan perundang- undangan di bidang penerbangan.

Pasal 36

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai: a. pengendalian jalan masuk terkait tempat Pemeriksaan Keamanan akses masuk menuju Sisi Udara pada Bandar Udara sistem keamanan A, Bandar Udara sistem keamanan B dan Bandar Udara sistem keamanan D; b. pengendalian jalan masuk terkait tempat pemeriksaan orang selain penumpang yang harus terpisah dari tempat pemeriksaan keamanan penumpang untuk Bandar Udara sistem keamanan A, Bandar Udara sistem keamanan B dan Bandar Udara sistem keamanan D; c. pengendalian jalan masuk terkait tempat pemeriksaan orang selain penumpang yang harus dilengkapi peralatan keamanan dan peralatan pendukung untuk bandar udara Bandar Udara sistem keamanan A, Bandar Udara Sistem keamanan B dan Bandar Udara sistem keamanan D; d. penyediaan tempat Pemeriksaan Keamanan penumpang yang harus dilengkapi peralatan keamanan dan peralatan pendukung untuk Bandar Udara sistem keamanan A, Bandar Udara sistem keamanan B, dan Bandar Udara sistem keamanan C, Bandar Udara sistem keamanan D, Bandar Udara sistem keamanan E, Bandar Udara sistem keamanan F, Bandar Udara sistem keamanan G, dan Bandar Udara sistem keamanan H; e. penyediaan tempat Pemeriksaan Keamanan penumpang transit dan transfer yang harus dilengkapi peralatan keamanan dan peralatan pendukung untuk Bandar Udara sistem keamanan A, Bandar Udara sistem keamanan B dan Bandar Udara sistem keamanan D; f. penyediaan tempat Pemeriksaan Keamanan Bagasi Tercatat harus memiliki jalur Pemeriksaan Keamanan yang dilengkapi dengan peralatan keamanan dan peralatan pendukung pada Bandar udara sistem keamanan A, Bandar udara Sistem keamanan B, Bandar udara sistem keamanan C, Bandar Udara sistem keamanan D, Bandar Udara sistem keamanan E dan Bandar Udara sistem keamanan F, Bandar Udara Sistem keamanan G; g. penempatan Personel Pengamanan Penerbangan yang melakukan pemeriksaan pada jalur pemeriksaan keamanan yang dioperasikan di tempat Pemeriksaan Keamanan Bagasi Tercatat pada Bandar Udara sistem keamanan A, Bandar Udara sistem keamanan B, Bandar Udara sistem keamanan C, Bandar Udara sistem keamanan D, Bandar Udara sistem keamanan E dan Bandar Udara sistem keamanan F; h. perlindungan daerah keamanan terhadap bagasi tercatat, bagasi kabin dan barang bawaan yang memasuki area lapor diri yang berada di sisi darat harus dilakukan Pemeriksaan Keamanan gedung dengan menggunakan mesin x-ray pada Bandar Udara sistem keamanan A dan Bandar Udara sistem keamanan B; dan i. penempatan Personel Pengamanan Penerbangan yang melakukan Pemeriksaan Keamanan pada tempat Pemeriksaan Keamanan penumpang dalam satu jalur pemeriksaan di Bandar Udara sistem keamanan A, Bandar Udara sistem keamanan B, Bandar Udara sistem keamanan C, Bandar Udara sistem keamanan D, Bandar Udara sistem keamanan E dan Bandar Udara sistem keamanan F, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Pasal 37

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 80 Tahun 2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1237), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 38

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Juli 2020 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BUDI KARYA SUMADI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Juli 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA