Peraturan Menteri Nomor pm56 Tahun 2013 tentang KOMPONEN BIAYA YANG DAPAT DIPERHITUNGKAN DALAM PENYELENGGARAAN ANGKUTAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK DAN ANGKUTAN PERINTIS PERKERETAAPIAN
Pasal 1
(1) Komponen biaya yang dapat diperhitungkan dalam penyelenggaraan Angkutan Pelayanan Publik (Public Service Obligation/PSO) Perkeretaapian oleh Badan Usaha Penyelenggara sarana perkeretaapian, terdiri atas :
a. Modal 1) Penyusutan Aset Tetap Sarana Perkeretapian;
2) Bunga Modal;
3) Sewa Guna Usaha.
b. Biaya Operasi 1) Biaya Langsung Tetap;
2) Biaya Langsung Tidak Tetap;
3) Biaya Tidak Langsung Tetap;
4) Biaya Tidak Langsung Tidak Tetap.
c. Biaya Perawatan Sarana 1) Kereta;
2) KRL;
3) KRD;
4) Lokomotif;
5) Genset.
(2) Rincian komponen biaya yang dapat diperhitungkan dalam penyelenggaraan Angkutan Pelayanan Publik (Public Service Obligation/PSO) Perkeretaapian sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
(1) Komponen biaya yang diperhitungkan dalam angkutan perintis perkeretaapian oleh Badan Usaha Penyelenggara sarana perkeretaapian, terdiri atas :
a. Modal 1) Penyusutan Aset Tetap Sarana Perkeretapian;
2) Bunga Modal;
3) Sewa Guna Usaha.
b. Biaya Operasi 1) Biaya Langsung Tetap;
2) Biaya Langsung Tidak Tetap;
3) Biaya Tidak Langsung Tetap;
4) Biaya Tidak Langsung Tidak Tetap.
c. Biaya Perawatan Sarana 1) Kereta;
2) KRL;
3) KRD;
4) Lokomotif;
5) Genset.
d. Biaya Mobilisasi 1) Sarana;
2) Peralatan;
3) Perlengkapan;
4) Sumber Daya Manusia.
(2) Rincian komponen biaya yang dapat diperhitungkan dalam penyelenggaraan Angkutan Perintis Perkeretaapian sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Dalam hal menghitung besaran komponen biaya kewajiban pelayanan publik dan angkutan perintis, agar memperhatikan prinsip-prinsip efektifitas, efisiensi, kewajaran dan akuntabilitas.
Pasal 4
Direktur Jenderal Perkeretaapian melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Mei 2013 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
E.E. MANGINDAAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Mei 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
