Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor pm56 Tahun 2014 tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PERMENHUB No. pm56 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: a. Harta kekayaan adalah harta benda yang dimiliki oleh Pejabat beserta istri/suami dan anak yang masih menjadi tanggungan, baik berupa harta bergerak, harta tidak bergerak, maupun hak-hak lainnya yang dapat dinilai dengan uang yang diperoleh Pejabat sebelum, selama, dan setelah memangku jabatannya. b. Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara yang bersih. c. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, yang selanjutnya disebut LHKPN adalah kegiatan pelaporan atas seluruh harta kekayaan dari Pejabat Penyelenggara Negara yang dituangkan dalam formulir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. d. Koordinator Pengelola LHKPN adalah pejabat yang dalam Peraturan Menteri ini ditunjuk untuk mengelola penyelenggaraan LHKPN. e. Administrator Aplikasi LHKPN adalah pejabat yang dalam Peraturan Menteri ini ditunjuk untuk menggunakan aplikasi LHKPN di tingkat Kementerian Perhubungan. f. User Aplikasi LHKPN adalah pejabat yang dalam Peraturan Menteri ini ditunjuk untuk menggunakan Aplikasi LHKPN di tingkat unit kerja Eselon I.

Pasal 2

(1) Kriteria Pejabat Penyelenggara Negara di lingkungan Kementerian Perhubungan yang diwajibkan melaporkan harta kekayaan, yang selanjutnya disebut Pejabat Wajib Lapor LHKPN, meliputi: a. Pejabat Struktural Eselon I/ Pejabat Pimpinan Tinggi Madya; b. Pejabat Struktural Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama; c. Pejabat Struktural Eselon III/ Pejabat Administrator; d. Pejabat Fungsional Auditor; e. Pejabat pembuat perizinan di bidang transportasi; f. Kepala Unit Pelaksana Teknis; g. Pejabat pembuat regulasi, yang meliputi Pejabat struktural dan/atau fungsional yang membuat peraturan dan perundang- undangan di bidang transportasi; h. Pejabat Fungsional Dosen; i. Pejabat Fungsional Widyaiswara; j. Kuasa Pengguna Anggaran; k. Pejabat Pembuat Komitmen; l. Pejabat Penguji dan Penandatangan Surat Perintah Membayar; m. Bendahara; n. Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP); o. Panitia/Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa. (2) Rincian nama-nama jabatan Pejabat Wajib Lapor LHKPN sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini. (3) Nama Jabatan lain yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tidak tercantum dalam lampiran I Peraturan Menteri ini tetap diwajibkan melaporkan harta kekayaan dan disebut Pejabat Wajib Lapor LHKPN.

Pasal 3

Pejabat Wajib Lapor LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib melaporkan seluruh harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dengan mengisi formulir LHKPN selama dan setelah memangku jabatannya.

Pasal 4

(1) Koordinator Pengelola LHKPN Kementerian Perhubungan dijabat oleh Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi. (2) Koordinator Pengelola LHKPN Eselon I dijabat oleh: a. Kepala Bagian Perencanaan Kepegawaian Biro Kepegawaian dan Organisasi untuk lingkungan Sekretariat Jenderal, Staf Ahli, Pusat, Komite Nasional Keselamatan Transportasi, dan Mahkamah Pelayaran; b. Kepala Bagian Kepegawaian dan Hukum untuk lingkungan Inspektorat Jenderal; c. Kepala Bagian Kepegawaian dan Umum untuk lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat; d. Kepala Bagian Kepegawaian dan Umum untuk lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut; e. Kepala Bagian Kepegawaian dan Umum untuk lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara; f. Kepala Bagian Kepegawaian dan Umum untuk lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian; g. Kepala Bagian Kepegawaian untuk lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan; dan h. Kepala Bagian Kepegawaian untuk lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan.

Pasal 5

Administrator Aplikasi LHKPN Kementerian Perhubungan dijabat oleh Kepala Bagian Perencanaan Kepegawaian Biro Kepegawaian dan Organisasi.

Pasal 6

User Aplikasi LHKPN Eselon I dijabat oleh: a. Kepala Subbagian Data dan Formasi Pegawai Biro Kepegawaian dan Organisasi untuk di lingkungan Sekretariat Jenderal, Staf Ahli, Pusat, Komite Nasional Keselamatan Transportasi, dan Mahkamah Pelayaran; b. Kepala Subbagian Kepegawaian untuk di lingkungan Inspektorat Jenderal; c. Kepala Subbagian Kepegawaian dan Organisasi untuk di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat; d. Kepala Subbagian Mutasi untuk di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut; e. Kepala Subbagian Perencanaan dan Mutasi untuk di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara; f. Kepala Subbagian Kepegawaian dan Organisasi untuk di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian; g. Kepala Subbagian Tata Usaha Kepegawaian untuk di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan; dan h. Kepala Subbagian Mutasi dan Disiplin untuk di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan.

Pasal 7

Koordinator Pengelola LHKPN Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), bertugas: a. Menyusun Daftar Nama Pejabat Wajib Lapor LHKPN di lingkungan Kementerian Perhubungan dan perubahannya; b. Melaksanakan sosialisasi kewajiban pelaporan LHKPN di lingkungan Kementerian Perhubungan; c. Mengawasi pelaksanaan pengelolaan LHKPN di lingkungan Kementerian Perhubungan; d. Melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Unit Eselon I dalam pengelolaan LHKPN di lingkungan Kementerian Perhubungan; e. Melakukan pemantauan terhadap kinerja Administrator Aplikasi LHKPN Kementerian Perhubungan; f. Menyampaikan hasil pemantauan kepatuhan penyampaian LHKPN Kementerian Perhubungan kepada pimpinan unit kerja eselon I; g. Mengusulkan penjatuhan hukuman disiplin bagi Pejabat Wajib Lapor LHKPN yang tidak menyampaikan Laporan Harta Kekayaannya untuk ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.

Pasal 8

Koordinator Pengelola LHKPN Eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) bertugas: a. Menyusun Daftar Nama Pejabat Wajib Lapor LHKPN di lingkungan unit kerja Eselon I masing-masing dan perubahannya; b. Melaksanakan sosialisasi kewajiban pelaporan LHKPN di lingkungan Eselon I masing-masing; c. Mengawasi pelaksanaan pengelolaan LHKPN di lingkungan Eselon I masing-masing; d. Melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Koordinator Pengelola LHKPN Kementerian Perhubungan dalam pengelolaan LHKPN di Unit Kerja Eselon I masing-masing; e. Melakukan pemantauan terhadap kinerja User LHKPN Unit Kerja Eselon I masing-masing; f. Menyampaikan hasil pemantauan kepatuhan penyampaian LHKPN kepada Koordinator Pengelola LHKPN Kementerian Perhubungan dengan tembusan kepada pimpinan unit kerja eselon I; g. Mengusulkan penjatuhan hukuman disiplin bagi Pejabat Wajib Lapor LHKPN yang tidak menyampaikan Laporan Harta Kekayaannya kepada pimpinan unit kerja eselon I.

Pasal 9

Administrator Aplikasi LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 bertugas: a. Mengusulkan pemberian dan penghapusan account dan password Koordinator Pengelola LHKPN Kementerian Perhubungan dan para Koordinator Pengelola LHKPN Eselon I kepada Komisi Pemberantasan Korupsi; b. Melakukan pemantauan kepatuhan penyampaian LHKPN oleh Pejabat Wajib Lapor LHKPN dan melaporkan hasilnya kepada Koordinator Pengelola LHKPN Kementerian Perhubungan dan para Koordinator Pengelola LHKPN Eselon I; c. Melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam perubahan data Pejabat Wajib Lapor LHKPN; d. Melakukan permintaan formulir LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pasal 10

User LHKPN Eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 bertugas: a. Melakukan pemantauan kepatuhan penyampaian LHKPN oleh Pejabat Wajib Lapor LHKPN dan melaporkan hasilnya kepada Koordinator Pengelola LHKPN Kementerian Perhubungan dan para Koordinator Pengelola LHKPN Eselon I; b. Melakukan koordinasi dengan Administrator Aplikasi LHKPN Kementerian Perhubungan dalam hal terjadi perubahan data Pejabat Wajib Lapor LHKPN; c. Melakukan permintaan formulir LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pasal 11

(1) Setiap bulan Januari, Koordinator Pengelola LHKPN Eselon I menyusun Daftar Nama Pejabat Wajib Lapor LHKPN di lingkungan masing-masing sesuai dengan formulir sebagaimana Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini. (2) Setiap minggu pertama bulan berikutnya, Koordinator Pengelola LHKPN Eselon I menyusun Daftar Perubahan Nama Pejabat Wajib Lapor LHKPN di lingkungan masing-masing sesuai dengan formulir sebagaimana Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini. (3) Koordinator Pengelola LHKPN Kementerian Perhubungan menyusun Daftar Nama Pejabat Wajib Lapor LHKPN di lingkungan Kementerian Perhubungan dan Daftar Perubahan Nama Pejabat Wajib Lapor LHKPN di lingkungan Kementerian Perhubungan berdasarkan masukan dari Koordinator Pengelola LHKPN Eselon I. (4) Koordinator Pengelola LHKPN Kementerian Perhubungan menyampaikan Daftar Nama Pejabat Wajib Lapor LHKPN Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dengan tembusan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Pasal 12

Pejabat Wajib Lapor LHKPN yang baru pertama kali menyampaikan laporan harta kekayaan wajib mengisi dan menyampaikan formulir LHKPN Model KPK-A paling lambat 2 (dua) bulan setelah secara resmi menduduki jabatannya.

Pasal 13

(1) Pejabat Wajib Lapor LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan yang pernah mengisi dan menyampaikan formulir LHKPN Model KPK-A, wajib mengisi dan menyampaikan formulir LHKPN Model KPK- B paling lambat 2 (dua) bulan setelah: a. Mengalami mutasi dan/atau promosi jabatan; b. Mengakhiri jabatan dan/atau pensiun; c. Menjabat dalam jabatan yang sama selama 2 (dua) tahun; atau d. Menerima permintaan khusus dari Komisi Pemberantasan Korupsi. (2) Teknis pelaporan LHKPN bagi pejabat yang pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan bersamaan dengan proses pengajuan pensiun yang bersangkutan.

Pasal 14

Pejabat Wajib Lapor LHKPN wajib membuat Surat Pernyataan dan Surat Kuasa yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari formulir LHKPN Model KPK-A dan formulir LHKPN Model KPK-B, serta wajib ditandatangani oleh Pejabat Wajib Lapor LHKPN yang bersangkutan di atas materai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

Formulir LHKPN Model KPK-A atau Formulir LHKPN Model KPK-B, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang telah diisi wajib dilampiri dengan foto kopi akta/bukti/surat kepemilikan harta kekayaan yang dimilikinya dan dibuat dalam rangkap 2 (dua), dengan ketentuan 1 (satu) rangkap disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, dan 1 (satu) rangkap disimpan oleh Pejabat Wajib Lapor LHKPN yang bersangkutan.

Pasal 16

Penyampaian Formulir LHKPN Model KPK-A atau Formulir LHKPN Model KPK-B kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dapat dilaksanakan dengan cara: a. Disampaikan langsung ke Customer Service LHKPN; atau b. Dikirimkan melalui pos tercatat, kurir atau jasa pengiriman lainnya dengan tertuju kepada Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pasal 17

Laporan harta kekayaan Pejabat Wajib Lapor LHKPN yang dituangkan dalam formulir LHKPN Model KPK-A dan formulir LHKPN Model KPK-B, dan yang telah diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan dokumen resmi negara.

Pasal 18

Pejabat Wajib Lapor LHKPN wajib menyampaikan salinan tanda terima LHKPN yang telah diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi, serta Koordinator LHKPN Eselon I masing-masing.

Pasal 19

Dalam hal Pejabat Wajib Lapor LHKPN telah meninggal dunia, pelaporan LHKPN dilaksanakan oleh ahli waris.

Pasal 20

Koordinator Pengelola LHKPN Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi guna mengetahui daftar nama Pejabat Wajib Lapor LHKPN yang telah dan belum memenuhi kewajiban LHKPN.

Pasal 21

Inspektorat Jenderal sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di lingkungan Kementerian Perhubungan bertugas: a. Memonitor kepatuhan penyampaian dan pengumuman LHKPN serta kepatuhan Pejabat Wajib Lapor LHKPN untuk bersedia diperiksa harta kekayaannya; b. Berkoordinasi dengan Koordinator LHKPN dalam rangka pelaksanaan tugas pada huruf a di atas; c. Memonitor pelaksanaan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: SE/01/M.PAN/I/2008; d. Menindaklanjuti rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN sebagai berikut: 1) Data mengenai kepatuhan Pejabat Wajib Lapor LHKPN dalam menyampaikan dan mengumumkan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi; 2) Hasil pemeriksaan LHKPN; dan 3) Hal-hal lainnya yang terkait dengan LHKPN. e. Berperan aktif dalam memberikan informasi dan data kepada Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai ketidakbenaran dan/atau ketidakwajaran harta kekayaan atas LHKPN Pejabat Wajib Lapor LHKPN; f. Menyampaikan laporan pada setiap akhir tahun mengenai pelaksanaan tugas, sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf e di atas kepada Menteri Perhubungan dengan memberikan tembusan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pasal 22

Dalam hal wajib LHKPN mengalami kesulitan dalam pengisian LHKPN, agar dikoordinasikan dengan Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi, Koordinator Pengelolaan LHKPN Kementerian Perhubungan atau Koordinator Pengelolaan LHKPN Eselon I masing-masing.

Pasal 23

(1) Setiap Pejabat Wajib Lapor LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, memiliki kewajiban lapor LHKPN sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan ini. (2) Kewajiban Pejabat Wajib Lapor LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan salah satu persyaratan penilaian dalam menentukan promosi jabatan di lingkungan Kementerian Perhubungan. (3) Masing-masing Pimpinan unit kerja Eselon I agar memberikan sanksi kepada Pejabat Wajib Lapor LHKPN yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN dengan mengacu kepada PERATURAN PEMERINTAH tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan peraturan perundang-undangan lainnya, dan/atau mempertimbangkan rekomendasi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah. (4) Atasan langsung Pejabat Wajib Lapor LHKPN memiliki kewajiban melakukan pengawasan secara berjenjang dan melakukan evaluasi pelaksanaan wajib lapor LHKPN.

Pasal 24

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 23 Tahun 2006 tentang Tata Cara Tetap Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Departemen Perhubungan dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 4 Tahun 2007 tentang Penetapan Koordinator Pengelola Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Administrator Aplikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Departemen Perhubungan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 25

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Nopember 2014 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, IGNASIUS JONAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Nopember 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY