Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor pm58 Tahun 2014 tentang TARIF ANGKUTAN PENYEBERANGAN LINTAS ANTARPROVINSI

PERMENHUB No. pm58 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Angkutan penyeberangan lintas antarprovinsi meliputi angkutan penumpang dan angkutan kendaraan beserta muatannya.

Pasal 2

(1) Angkutan penyeberangan untuk kendaraan beserta muatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibedakan 9 (sembilan) golongan yaitu: a. Golongan I : Sepeda; b. Golongan II : Sepeda motor di bawah 500 cc dan gerobak dorong; c. Golongan III : Sepeda motor besar (> 500 cc) dan kendaraan roda 3 (tiga); www.djpp.kemenkumham.go.id 2014.No .1811 3 d. Golongan IV : Kendaraan bermotor berupa mobil Jeep, Sedan, Minicap, Minibus, Mikrolet, Pick up, Station Wagon dengan ukuran panjang sampai dengan 5 (lima) meter, dan sejenisnya; e. Golongan V : Kendaraan bermotor berupa Mobil bus, Mobil barang (truk)/tangki dengan ukuran panjang sampai dengan 7 (tujuh) meter dan sejenisnya; f. Golongan VI : Kendaraan bermotor berupa Mobil bus, Mobil barang (truk)/tangki dengan ukuran panjang lebih dari 7 (tujuh) meter sampai dengan 10 (sepuluh) meter dan sejenisnya, dan kereta penarik tanpa gandengan; g. Golongan VII : Kendaraan bermotor berupa Mobil barang (truk tronton)/tangki, kereta penarik berikut gandengan/tempelan serta kendaraan pengangkut alat berat dengan ukuran panjang lebih dari 10 (sepuluh) meter sampai dengan 12 (dua belas) meter dan sejenisnya; h. Golongan VIII : Kendaraan bermotor berupa Mobil barang (truk tronton)/tangki, kendaraan alat berat dan kereta penarik berikut gandengan/tempelan dengan ukuran panjang lebih dari 12 (dua belas) meter sampai dengan 16 (enam belas) meter dan sejenisnya; i. Golongan IX : Kendaraan bermotor berupa Mobil barang (truk tronton)/tangki, kendaraan pengangkut alat berat dan kereta penarik berikut gandengan/tempelan dengan ukuran panjang lebih dari 16 (enam belas) meter dan sejenisnya. (2) Kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melebihi ukuran kendaraan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan mengakibatkan tambahan pemakaian ruangan kapal, dipindahkan pada golongan berikutnya.

Pasal 3

Ketentuan mengenai tarif angkutan penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 untuk pelayanan kelas ekonomi dan kendaraan beserta muatannya sesuai dengan golongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Pasal 4

Tarif angkutan penyeberangan selain angkutan penumpang dan kendaraan beserta muatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pemakai jasa dengan penyedia jasa (operator) angkutan penyeberangan. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 5

Tarif angkutan penyeberangan lintas antarprovinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 untuk pelayanan kelas non ekonomi ditetapkan oleh penyedia jasa (operator) angkutan penyeberangan.

Pasal 6

(1) Tarif angkutan penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 termasuk asuransi tanggung jawab pengangkut dan belum termasuk : a. iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang; dan b. jasa kepelabuhanan. (2) Iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan jasa kepelabuhanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

(1) Operator penyelenggara angkutan penyeberangan dan operator penyelenggara pelabuhan penyeberangan dilarang melakukan pungutan lain untuk kepentingan operator atau pihak lain dikaitkan dan/atau menyatukan pungutan lain dengan tarif angkutan penyeberangan sebagaimana diatur dalam Peraturan ini. (2) Setiap pungutan lain yang akan dikaitkan dan atau disatukan pungutannya dengan tarif angkutan penyeberangan di luar yang diatur dalam Peraturan ini, harus terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis Menteri Perhubungan.

Pasal 8

Direktur Jenderal Perhubungan Darat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan ini.

Pasal 9

Pada saat Peraturan ini mulai berlaku Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 31 Tahun 2014 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antarprovinsi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah sejak tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id 2014.No .1811 5 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 November 2014 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, IGNASIUS JONAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 November 0214 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY www.djpp.kemenkumham.go.id 2014.No .1811 7 www.djpp.kemenkumham.go.id 2014.No .1811 9 www.djpp.kemenkumham.go.id 2014.No .1811 11 www.djpp.kemenkumham.go.id 2014.No .1811 13 www.djpp.kemenkumham.go.id 2014.No .1811 15 www.djpp.kemenkumham.go.id 2014.No .1811 17 www.djpp.kemenkumham.go.id 2014.No .1811 19 www.djpp.kemenkumham.go.id 2014.No .1811 21 www.djpp.kemenkumham.go.id 2014.No .1811 23 www.djpp.kemenkumham.go.id 2014.No .1811 25 www.djpp.kemenkumham.go.id 2014.No .1811 27 www.djpp.kemenkumham.go.id 2014.No .1811 29 www.djpp.kemenkumham.go.id 2014.No .1811 31 www.djpp.kemenkumham.go.id 2014.No .1811 33 www.djpp.kemenkumham.go.id 2014.No .1811 35 www.djpp.kemenkumham.go.id 2014.No .1811 37 www.djpp.kemenkumham.go.id 2014.No .1811 39 www.djpp.kemenkumham.go.id 2014.No .1811 41 www.djpp.kemenkumham.go.id 2014.No .1811 43 www.djpp.kemenkumham.go.id 2014.No .1811 45 www.djpp.kemenkumham.go.id