Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kecelakaan Kapal adalah suatu kejadian dan/atau peristiwa yang disebabkan oleh faktor eksternal dan/atau internal dari Kapal, yang dapat mengancam dan/atau membahayakan keselamatan Kapal, jiwa manusia, kerugian harta benda, dan kerusakan lingkungan maritim.
2. Pemeriksaan Kecelakaan Kapal adalah serangkaian kegiatan pengusutan yang dilakukan oleh pejabat pemerintah yang berwenang untuk mengetahui sebab dan faktor pendukung terjadinya Kecelakaan Kapal.
3. Pemeriksaan Pendahuluan Kecelakaan Kapal adalah serangkaian kegiatan Pemeriksaan Kecelakaan Kapal yang dilaksanakan oleh Syahbandar atau Pejabat Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri atas dasar Laporan Kecelakaan Kapal untuk mencari keterangan dan/atau bukti awal adanya dugaan terjadinya Kecelakaan Kapal.
4. Pemeriksaan Lanjutan Kecelakaan Kapal adalah serangkaian kegiatan Pemeriksaan Kecelakaan Kapal yang dilaksanakan oleh Mahkamah Pelayaran sebagai
tindak lanjut dari Pemeriksaan Pendahuluan Kecelakaan Kapal.
5. Informasi Kecelakaan Kapal adalah penyampaian informasi secara lisan atau tertulis atau bahasa isyarat lainnya melalui media komunikasi yang tersedia mengenai terjadinya Kecelakaan Kapal di suatu wilayah perairan oleh Syahbandar atau Pejabat Perwakilan Pemerintah
terdekat untuk disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
6. Laporan Kecelakaan Kapal adalah penyampaian keterangan atau pertanggungjawaban secara tertulis dari Nakhoda atau Perwira Kapal mengenai Kecelakaan Kapal yang dialami kepada Syahbandar atau Pejabat Perwakilan Pemerintah Republik INDONESIA terdekat.
7. Berita Acara Terperiksa adalah dokumen bukti hasil Pemeriksaan Pendahuluan Kecelakaan Kapal yang diperoleh melalui suatu prosedur pemeriksaan untuk meminta keterangan Terperiksa mengenai kejadian dan/atau peristiwa Kecelakaan Kapal.
8. Berita Acara Pendapat (resume) adalah dokumen bukti analisa Pemeriksaan Pendahuluan Kecelakaan Kapal yang memuat dasar hukum, kronologi singkat Kecelakaan Kapal, fakta, keterangan Terperiksa, kesimpulan, dan pendapat mengenai dugaan penyebab terjadinya Kecelakaan Kapal serta ada atau tidak adanya kesalahan dan/atau kelalaian dalam penerapan standar profesi kepelautan oleh Nakhoda atau Perwira Kapal untuk menentukan tindak lanjut dari Pemeriksaan Pendahuluan Kecelakaan Kapal.
9. Analisa Pemeriksaan Pendahuluan Kecelakaan Kapal adalah bagian rangkaian Pemeriksaan Pendahuluan Kecelakaan Kapal yang dilakukan untuk memperoleh kejelasan tindak lanjut Pemeriksaan Pendahuluan Kecelakaan Kapal yang dituangkan dalam Berita Acara Pendapat (resume).
10. Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan Kecelakaan Kapal adalah kumpulan dokumen yang berisi berita
acara pengumpulan data, Berita Acara Terperiksa, berita acara penolakan penandatanganan, Berita Acara Pendapat (resume), dan dokumen pendukung lainnya.
11. Tim Pemeriksa adalah Pemeriksa Kecelakaan Kapal atau pejabat pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri.
12. Sertifikasi Pemeriksa Kecelakaan Kapal adalah kegiatan penilaian yang merupakan bagian dari proses pengukuhan yang dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.
13. Pengukuhan adalah bagian dari proses pengangkatan untuk dapat ditetapkan sebagai Pemeriksa Kecelakaan Kapal.
14. Syahbandar adalah pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang- undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.
15. Mahkamah Pelayaran adalah panel Ahli yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri yang bertugas untuk melakukan Pemeriksaan Lanjutan Kecelakaan Kapal.
16. Anggota Panel Ahli adalah anggota Mahkamah Pelayaran yang bertugas untuk melakukan Pemeriksaan Lanjutan Kecelakaan Kapal.
17. Tim Panel Ahli adalah tim yang dibentuk oleh Ketua Mahkamah Pelayaran untuk melaksanakan Pemeriksaan Lanjutan Kecelakaan Kapal.
18. Nakhoda adalah salah seorang dari awak Kapal yang menjadi pemimpin tertinggi di Kapal dan mempunyai wewenang dan tanggung jawab tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
19. Perwira Kapal adalah para mualim, masinis, perwira radio Kapal, dan perwira teknik elektro.
20. Terduga adalah Nakhoda dan/atau Perwira Kapal yang diduga melakukan kesalahan dan/atau kelalaian dalam penerapan standar profesi kepelautan yang menyebabkan Kecelakaan Kapal.
21. Terperiksa adalah pihak yang dimintai keterangan dalam pembuatan Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan Kecelakaan Kapal.
22. Saksi adalah setiap orang yang memberikan keterangan dalam Pemeriksaan Pendahuluan atau Pemeriksaan Lanjutan Kecelakaan Kapal atas peristiwa Kecelakaan Kapal yang didengar, dilihat, atau dialami sendiri, atau pihak lain yang berwenang yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan Kapal yang mengalami kecelakaan atau peristiwa kecelakaan tersebut.
23. Ahli adalah orang yang memiliki keahlian di bidang tertentu yang memberikan keterangan sesuai dengan keahliannya dalam Pemeriksaan Pendahuluan atau Pemeriksaan Lanjutan Kecelakaan Kapal untuk membuat terang suatu peristiwa Kecelakaan Kapal.
24. Penasehat Ahli adalah orang yang karena keahliannya ditunjuk oleh Terduga untuk mendampingi Terduga selama Pemeriksaan Lanjutan Kecelakaan Kapal.
25. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
26. Kapal Asing adalah Kapal yang berbendera selain bendera INDONESIA dan tidak dicatat dalam daftar Kapal INDONESIA.
27. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah kantor kesyahbandaran utama, kantor kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, dan kantor unit penyelenggara pelabuhan.
28. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan.
29. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
30. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
31. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan.
32. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran.
