Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor pm61 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 7 TAHUN 2013 TENTANG KEWAJIBAN KLASIFIKASI BAGI KAPAL BERBENDERA INDONESIA PADA BADAN KLASIFIKASI

PERMENHUB No. pm61 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Keselamatan Kapal adalah keadaan kapal yang memenuhi persyaratan material, konstruksi bangunan, permesinan dan perlistrikan, stabilitas, tata susunan serta perlengkapan termasuk perlengkapan alat penolong dan radio, elektronik kapal, yang dibuktikan dengan sertifikat setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian. 2. Badan Klasifikasi adalah lembaga klasifikasi kapal yang melakukan pengaturan kekuatan konstruksi dan permesinan kapal, jaminan mutu material marine, pengawasan pembangunan, pemeliharaan, dan perombakan kapal sesuai dengan peraturan klasifikasi. 3. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah. 4. Dihapus 5. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Laut. 6. Menteri adalah Menteri Perhubungan. 2. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) diubah, ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) dihapus, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Kapal berbendera INDONESIA jenis dan ukuran tertentu wajib diklasifikasikan pada badan klasifikasi, dengan kriteria: a. ukuran panjang antara garis tegak depan dan belakang 20 (dua puluh) meter atau lebih; b. tonase kotor GT 100 (seratus Gross Tonnage) atau lebih; atau c. yang digerakkan dengan tenaga penggerak utama 250 HP atau lebih. (2) Dihapus (3) Dihapus (4) Dihapus www.djpp.kemenkumham.go.id 3. Ketentuan Pasal 3 ayat (5) huruf c dihapus, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

(1) Badan klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri atas: a. badan klasifikasi nasional; dan b. badan klasifikasi asing yang diakui. (2) Badan klasifikasi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah PT. Biro Klasifikasi INDONESIA (Persero). (3) Badan klasifikasi asing yang diakui sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan anggota International Association of Classification Society (IACS). (4) Anggota International Association of Classification Society (IACS) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. American Bureau of Shipping (ABS); b. Bureau Veritas (BV); c. China Classification Society (CCS); d. Croatian Register of Sttipping (CRS); e. Det Norske Veritas (DNV); f. Germanischer Lloyd (GL); g. Indian Register of Shipping (IRS); h. Korean Register of Shipping (KR); i. Lloyd's Register (LR); j. Nippon Kaiji Kgokai (NK/Class NK); k. Polish Register of Shipping (PRS); l. Registro ltaliano Navale (RINA); dan m. Russian Maritime Register of Shipping (RS). (5) Badan klasifikasi asing yang diakui sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi persyaratan: a. memiliki kantor cabang di INDONESIA dan didaftarkan di instansi yang melaksanakan pembinaan bidang keselamatan kapal di INDONESIA; dan b. memiliki surveyor berkewarganegaraan INDONESIA pada masing-masing kantor cabang di INDONESIA. www.djpp.kemenkumham.go.id (6) Pemberian pengakuan dan penunjukan badan klasifikasi asing sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan oleh Direktur Jenderal. 4. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

Untuk memberikan pelayanan prima, badan klasifikasi nasional dan badan klasifikasi asing yang diakui harus: a. melaksanakan kegiatan secara profesional terhadap pemenuhan persyaratan administrasi dan teknis sesuai standar operasional dan prosedur dari kegiatan pelayanan yang diberikan oleh badan klasifikasi; dan b. menerapkan asas transparansi dan kewajaran dalam hal pembiayaan terhadap kegiatan klasifikasi kapal. 5. Ketentuan Pasal 6 dihapus. 6. Ketentuan BAB V KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 10 ayat (1) diubah dan ayat (2) dihapus, sehingga Pasal 10, berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10

Kewajiban klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak berlaku bagi kapal penangkap ikan dan kapal kayu yang dibangun secara tradisional. #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 November 2014 MENTERI PERHUBUNGAN, IGNASIUS JONAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 November 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY www.djpp.kemenkumham.go.id