Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kapal Penumpang Kecepatan Tinggi yang selanjutnya disebut Kapal adalah kapal Penumpang yang mempunyai kecepatan maksimum dalam meter per detik secara terus menerus sehingga mencapai titik tertentu.
2. Awak Kapal adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas Kapal oleh pemilik atau operator Kapal untuk melakukan tugas di atas Kapal sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil.
3. Penumpang pada Kapal Penumpang Kecepatan Tinggi yang selanjutnya disebut Penumpang adalah setiap orang selain Awak Kapal dan personel khusus.
4. Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal adalah pejabat pemerintah yang mempunyai kualifikasi dan keahlian di bidang keselamatan Kapal yang diangkat oleh Menteri.
5. Kapal Berbendera INDONESIA adalah Kapal yang mengibarkan bendera INDONESIA sebagai bendera kebangsaan.
6. Keselamatan Kapal adalah keadaan Kapal yang memenuhi persyaratan material, konstruksi, bangunan, permesinan dan pelistrikan, stabilitas, tata susunan serta perlengkapan termasuk perlengkapan alat penolong dan radio elektronik Kapal, yang dibuktikan dengan sertifikat setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian.
7. Kelaiklautan Kapal adalah keadaan Kapal yang memenuhi persyaratan keselamatan Kapal, pencegahan pencemaran perairan dari Kapal, pengawakan, garis muat, pemuatan,
kesejahteraan Awak Kapal dan kesehatan Penumpang, status hukum Kapal, manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari Kapal, dan manajemen keamanan Kapal untuk berlayar di perairan tertentu.
8. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
9. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
