Peraturan Menteri Nomor pm63 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI TEKNIK PERKERETAAPIAN
Pasal 1
(1) Balai Teknik Perkeretaapian merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perkeretaapian.
(2) Balai Teknik Perkeretaapian dipimpin oleh seorang Kepala.
Pasal 2
Balai Teknik Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, mempunyai tugas melaksanakan peningkatan dan pengawasan prasarana, serta pengawasan penyelenggaraan sarana, lalu lintas, angkutan dan keselamatan perkeretaapian.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Teknik Perkeretaapian menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan peningkatan prasarana perkeretaapian;
b. pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan prasarana perkeretaapian;
c. pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan sarana, lalu lintas dan angkutan kereta api;
d. pelaksanaan pengawasan keselamatan lalu lintas dan angkutan kereta api;
e. pelaksanaan pemantauan kelaikan prasarana dan sarana perkeretaapian;
f. pelaksanaan pencegahan dan penindakan pelanggaran perundang- undangan di bidang perkeretaapian;
g. pelaksanaan analisis dan penanganan kecelakaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. pengelolaan urusan tata usaha, rumah tangga, kepegawaian, keuangan, hukum, dan hubungan masyarakat.
Pasal 4
Balai Teknik Perkeretaapian diklasifikasikan kedalam 2 (dua) kelas, terdiri atas:
a. Balai Teknik Perkeretaapian kelas I; dan
b. Balai Teknik Perkeretaapian kelas II
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 5
(1) Organisasi Balai Teknik Perkeretaapian kelas I terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Prasarana Perkeretaapian;
c. Seksi Lalu Lintas, Sarana, dan Keselamatan Perkeretaapian; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan susunan organisasi Balai Teknik Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan tata usaha, rumah tangga, kepegawaian, keuangan, hukum, dan hubungan masyarakat.
(2) Seksi Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melakukan peningkatan prasarana perkeretaapian dan pengawasan penyelenggaraan prasarana perkeretaapian.
(3) Seksi Lalu Lintas, Sarana, dan Keselamatan Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melakukan pengawasan penyelenggaraan dan keselamatan sarana, lalu lintas dan angkutan kereta api dan pencegahan dan penindakan pelanggaran perundang-undangan di bidang perkeretaapian, serta pelaksanaan analisis dan penanganan kecelakaan.
Pasal 7
(1) Organisasi Balai Teknik Perkeretaapian kelas II terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Prasarana Perkeretaapian;
c. Seksi Lalu Lintas, Sarana, dan Keselamatan Perkeretaapian; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan susunan organisasi Balai Teknik Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 8
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan tata usaha, rumah tangga, kepegawaian, keuangan, hukum, dan hubungan masyarakat.
(2) Seksi Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melakukan peningkatan prasarana perkeretaapian dan pengawasan penyelenggaraan prasarana perkeretaapian.
(3) Seksi Lalu Lintas, Sarana, dan Keselamatan Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melakukan pengawasan penyelenggaraan dan keselamatan sarana, lalu lintas dan angkutan kereta api dan pencegahan dan penindakan pelanggaran perundang-undangan di bidang perkeretaapian, serta pelaksanaan analisis dan penanganan kecelakaan.
Pasal 9
Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, terdiri dari sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya.
(2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional yang ditetapkan oleh Kepala Balai Teknik Perkeretaapian.
(3) Ketua tenaga fungsional tertentu atau fungsional umum yang diberi tugas tambahan untuk pimpinan unit kerja dan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bersangkutan dalam mengkoordinasikan pelaksanakaan kegiatan tugas jabatan fungsional.
(4) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja jabatan fungsional.
(5) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Pembinaan administrasi kepegawaian tenaga fungsional dilaksanakan oleh atasan langsung masing-masing.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 11
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian, Kepala Subbagian dan para Kepala Seksi, serta Kelompok Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian sesuai dengan tugas masing-masing.
Pasal 12
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya masing- masing dan apabila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah- langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 13
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.
Pasal 14
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan secara berkala tepat pada waktunya.
Pasal 15
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahan wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan.
Pasal 16
Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pimpinan satuan organisasi dibantu oleh kepala satuan organisasi dibawahnya dan dalam rangka bimbingan kepada bawahan masing-masing wajib mengadakan rapat secara berkala.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 18
(1) Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I merupakan jabatan struktural eselon III.a.
(2) Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II merupakan jabatan struktural eselon III.b.
(3) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I merupakan jabatan struktural eselon IV.a.
(4) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II merupakan jabatan struktural eselon IV.b.
Pasal 19
(1) Jumlah Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I sebanyak 4 (empat) lokasi yang terdiri atas:
a. Balai Teknik Perkeretaapian wilayah Jawa Bagian Timur di Surabaya;
b. Balai Teknik Perkeretaapian wilayah Jawa Bagian Tengah di Semarang;
c. Balai Teknik Perkeretaapian wilayah Jawa Bagian Barat di Bandung; dan
d. Balai Teknik Perkeretaapian wilayah Jakarta dan Banten di Jakarta;
(2) Jumlah Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II sebanyak 3 (tiga) lokasi yang terdiri atas:
a. Balai Teknik Perkeretaapian wilayah Sumatera Bagian Selatan di Palembang;
b. Balai Teknik Perkeretaapian wilayah Sumatera Bagian Utara di Medan; dan
c. Balai Teknik Perkeretaapian wilayah Sumatera Bagian Barat di Padang.
(3) Nama, lokasi, dan wilayah kerja Balai Teknik Perkeretaapian sebagaimana tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 20
Pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini, maka:
a. Seluruh Jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kantor Administrator Terminal Peti Kemas pada Stasiun Kereta Api Gedebage-Bandung, Stasiun Kereta Api Jebres-Surakarta, dan Stasiun Kereta Api Rambipuji-Jember tetap melaksanakan tugas dan fungsi sampai dengan diatur kembalai berdasakan Peraturan Menteri ini.
b. Operasional Kantor Administrator Terminal Peti Kemas pada Stasiun Kereta Api Gedebage-Bandung, Stasiun Kereta Api Jebres-Surakarta, dan Stasiun Kereta Api Rambipuji-Jember masih tetap dilaksanakan sampai Balai Teknik Perkeretaapian beroperasi.
Pasal 21
(1) Pengisian Sumber Daya Manusia pada Balai Teknik Perkeretaapian dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.
(2) Pada saat mulai berlakunya Peraturan Menteri ini biaya dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Teknik Perkeretaapian dibebankan pada anggaran Direktorat Jenderal Perkeretaapian sampai dengan Balai Teknik Perkeretaapian memiliki anggaran sendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 22
Dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian harus telah menyampaikan usulan rumusan jabatan fungsional umum, uraian jenis-jenis kegiatan organisasi, satuan hasil kerja jabatan, waktu capaian hasil kerja jabatan dan peta jabatan Balai Teknik Perkeretaapian kepada Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perkeretaapian untuk ditetapkan menjadi Peraturan Menteri Perhubungan.
Pasal 23
Perubahan dan penyempurnaan organisasi dan tata kerja menurut Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri Perhubungan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 24
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini maka Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 33 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Administrator Terminal Peti Kemas pada Stasiun Kereta Api Gedebage-Bandung, pada Stasiun Kereta Api Jebres-Surakarta, dan pada Stasiun Kereta Api Rambipuji-Jember, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 25
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 November 2014 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
IGNASIUS JONAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
www.djpp.kemenkumham.go.id
