Peraturan Menteri Nomor pm64 Tahun 2020 tentang PENCABUTAN PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 45 TAHUN 2015 TENTANG PERSYARATAN KEPEMILIKAN MODAL BADAN USAHA DI BIDANG TRANSPORTASI
Pasal 1
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2015 tentang Persyaratan Kepemilikan Modal Badan Usaha di Bidang Transportasi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 310), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 September 2020
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BUDI KARYA SUMADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 September 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
