Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor pm65 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PERAWATAN PERKERETAAPIAN

PERMENHUB No. pm65 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

(1) Balai Perawatan Perkeretaapian merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perkeretaapian. (2) Balai Perawatan Perkeretaapian dipimpin oleh seorang Kepala.

Pasal 2

Balai Perawatan Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, mempunyai tugas melaksanakan perawatan sarana perkeretaapian milik negara.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Perawatan Perkeretaapian menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan perawatan berkala sarana perkeretaapian milik negara; b. pelaksanaan perawatan berat sarana perkeretaapian milik negara; c. pelaksanaan pengendalian kualitas perawatan sarana perkeretaapian milik negara; dan d. pelaksanaan pengelolaan urusan tata usaha, rumah tangga, kepegawaian, keuangan, hukum, logistik, dan hubungan masyarakat.

Pasal 4

Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Balai Perawatan Perkeretaapian dapat melaksanakan fungsi perawatan sarana dan prasarana perkeretaapian bukan milik negara.

Pasal 5

(1) Organisasi Balai Perawatan Perkeretaapian terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Perawatan Berkala; c. Seksi Perawatan Berat; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Bagan susunan organisasi Balai Perawatan Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan tata usaha, rumah tangga, kepegawaian, keuangan, hukum, dan hubungan masyarakat. (2) Seksi Perawatan Berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melakukan perawatan dan pengendalian kualitas perawatan berkala sarana perkeretaapian milik negara. (3) Seksi Perawatan Berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melakukan perawatan dan pengendalian kualitas perawatan berat sarana perkeretaapian milik negara.

Pasal 7

Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 8

(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, terdiri dari sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya. (2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional yang ditetapkan oleh Kepala Balai Perawatan Perkeretaapian. (3) Ketua tenaga fungsional tertentu atau fungsional umum yang diberi tugas tambahan untuk pimpinan unit kerja dan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bersangkutan dalam mengkoordinasikan pelaksanakaan kegiatan tugas jabatan fungsional. (4) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja jabatan fungsional. (5) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. (6) Pembinaan administrasi kepegawaian tenaga fungsional dilaksanakan oleh atasan langsung masing-masing.

Pasal 9

Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Balai Perawatan Perkeretaapian, Kepala Subbagian dan para Kepala Seksi, serta Kelompok Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan Balai Perawatan Perkeretaapian sesuai dengan tugas masing-masing.

Pasal 10

Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya masing- masing dan apabila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah- langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 11

Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Balai Perawatan Perkeretaapian bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.

Pasal 12

Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan secara berkala tepat pada waktunya.

Pasal 13

Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahan wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan.

Pasal 14

Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.

Pasal 15

Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pimpinan satuan organisasi dibantu oleh kepala satuan organisasi dibawahnya dan dalam rangka bimbingan kepada bawahan masing-masing wajib mengadakan rapat secara berkala.

Pasal 16

(1) Kepala Balai Perawatan Perkeretaapian merupakan jabatan struktural eselon III.b. (2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi merupakan jabatan struktural eselon IV.b.

Pasal 17

Balai Perawatan Perkeretaapian berlokasi di Ngrombo, Purwodadi-Jawa Tengah.

Pasal 18

(1) Pengisian Sumber Daya Manusia pada Balai Perawatan Perkeretaapian dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini. (2) Pada saat mulai berlakunya Peraturan Menteri ini biaya dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Perawatan Perkeretaapian dibebankan pada anggaran Direktorat Jenderal Perkeretaapian sampai dengan Balai Perawatan Perkeretaapian memiliki anggaran sendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

Dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Kepala Balai Perawatan Perkeretaapian harus telah menyampaikan usulan rumusan jabatan fungsional umum, uraian jenis- jenis kegiatan organisasi, satuan hasil kerja jabatan, waktu capaian hasil kerja jabatan dan peta jabatan Balai Perawatan Perkeretaapian kepada Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perkeretaapian untuk ditetapkan menjadi Peraturan Menteri Perhubungan.

Pasal 20

Perubahan dan penyempurnaan organisasi dan tata kerja menurut Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri Perhubungan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 21

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Nopember 2014 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, IGNASIUS JONAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY