Peraturan Menteri Nomor pm68 Tahun 2014 tentang KERINGANAN PEMBAYARAN BIAYA PENGGUNAAN TRANSPORTASI JASA ANGKUTAN PENUMPANG MILIK NEGARA BAGI VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Tarif penumpang adalah harga jasa pada suatu rute tertentu di dalam negeri atas pelayanan angkutan moda transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian kelas ekonomi.
2. Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap Kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.
3. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung
dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
4. Pesawat Udara adalah setiap mesin atau alat yang dapat terbang di atmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara, tetapi bukan karena reaksi udara terhadap permukaan bumi yang digunakan untuk penerbangan.
5. Kereta api adalah sarana perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel yang terkait dengan perjalanan kereta api.
6. Veteran Republik INDONESIA adalah warga negara INDONESIA yang bergabung dalam kesatuan bersenjata resmi yang diakui oleh pemerintah yang berperan secara aktif dalam suatu peperangan menghadapi negara lain dan/atau gugur dalam pertempuran untuk membela dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik INDONESIA, atau warga Negara INDONESIA yang ikut serta secara aktif dalam pasukan internasional di bawah mandat Perserikatan Bangsa- Bangsa untuk melaksanakan misi perdamaian dunia, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik INDONESIA, selanjutnya disebut Veteran.
7. Veteran Pejuang Kemerdekaan
adalah warga negara INDONESIA yang dalam masa revolusi fisik antara tanggal 17 Agustus 1945 sampai dengan tanggal 27 Desember 1949 berperan secara aktif berjuang untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik INDONESIA di dalam kesatuan bersenjata resmi dan/atau kelaskaran yang diakui oleh Pemerintah pada masa perjuangan, termasuk di dalamnya anggota satuan yang bertugas di bidang Palang Merah INDONESIA (PMI)/tenaga kesehatan yang melaksanakan fungsi kesehatan lapangan, dapur umum/juru masak, persenjataan, dan amunisi yang melaksanakan fungsi perbekalan, caraka/kurir/ penghubung yang melaksanakan fungsi komunikasi, penjaga kampung/keamanan/mata-mata yang melaksanakan fungsi intelijen dalam rangka pengawasan wilayah, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik INDONESIA.
8. Veteran Pembela Kemerdekaan
adalah warga negara INDONESIA yang bergabung dalam kesatuan bersenjata resmi yang diakui oleh pemerintah yang berperan secara aktif dalam suatu peperangan menghadapi negara lain dalam rangka membela dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik INDONESIA, yang terjadi setelah tanggal 27 Desember 1949, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik INDONESIA.
9. Veteran Perdamaian
adalah warga negara INDONESIA yang berperan secara aktif dalam pasukan internasional di bawah mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam rangka melaksanakan misi perdamaian dunia, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik INDONESIA.
10. Penyelenggara angkutan transportasi adalah Badan Usaha Milik Negara yang menyelenggarakan jasa angkutan transportasi umum.
11. Menteri adalah menteri yang membidangi urusan perhubungan.
Pasal 2
(1) Dalam rangka memberikan penghargaan dan kesejahteraan kepada Veteran
atas jasa-jasanya terhadap Negara INDONESIA, Veteran diberikan hak berupa keringanan pembayaran biaya penggunaan transportasi jasa angkutan penumpang milik negara.
(2) Keringanan pembayaran biaya penggunaan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa pengenaan potongan tarif/diskon/reduksi atas biaya penggunaan angkutan penumpang yang meliputi:
a. Kendaraan Bermotor Umum;
b. Kapal;
c. Pesawat Udara; dan
d. Kereta Api.
(3) Pengenaan potongan tarif/diskon/reduksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a dan huruf d tidak diberlakukan untuk perjalanan jarak dekat.
Pasal 3
Veteran yang diberikan keringanan pembayaran biaya penggunaan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
a. Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik INDONESIA;
b. Veteran Pembela Kemerdekaan Republik INDONESIA; dan
c. Veteran Perdamaian Republik INDONESIA.
Pasal 4
(1) Untuk mendapatkan keringanan pembayaran biaya penggunaan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Veteran harus menunjukkan kartu Nomor Pokok Veteran (NPV) yang diterbitkan Kementerian Pertahanan.
(2) Bagi Veteran Perdamaian Republik INDONESIA, selain menunjukkan kartu Nomor Pokok Veteran (NPV) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), juga harus menunjukkan Surat Jalan yang diterbitkan oleh satuan kerja.
Pasal 5
Keringanan pembayaran biaya penggunaan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak berlaku bagi penggunaan transportasi oleh Veteran Perdamaian
dalam rangka melakukan Perjalanan Dinas yang dibiayai dengan anggaran negara.
Pasal 6
(1) Penyelenggara angkutan transportasi wajib memberikan potongan tarif/diskon/reduksi kepada Veteran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, sebesar paling sedikit 20 % (dua puluh persen) dari tarif yang berlaku pada saat transaksi dilakukan.
(2) Potongan tarif/diskon/reduksi kepada Veteran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan sepanjang tidak melanggar ketentuan tarif batas bawah yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal 7
Penyalahgunaan persyaratan untuk memperoleh hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Desember 2014 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, IGNASIUS JONAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
