Peraturan Menteri Nomor pm7 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN TATA NASKAH DINAS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 1
Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Kementerian Perhubungan adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
(1) Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, merupakan acuan bagi pejabat dan pegawai dalam penanganan tata naskah dinas secara elektronik yang digunakan oleh seluruh unit kerja baik di kantor pusat maupun unit pelaksana teknis di Lingkungan Kementerian Perhubungan.
(2) Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat mekanisme teknis dan kewenangan meliputi:
a. pembuatan dan penghapusan akun;
b. pemilahan formulir naskah dinas elektronik;
c. pembuatan naskah dinas elektronik;
d. pengesahan naskah dinas elektronik;
e. penomoran, penyimpanan, dan pendistribusian;
f. pembuatan disposisi; dan
g. pencarian naskah dinas elektronik.
(3) Aplikasi Tata Naskah Dinas Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disiapkan oleh Pusat Data dan Informasi Kementerian Perhubungan.
Pasal 3
(1) Unit organisasi eselon I di lingkungan Kementerian Perhubungan yang telah memiliki aplikasi Tata Naskah Dinas Elektronik wajib terintegrasi dengan aplikasi Tata Naskah Dinas Elektronik www.djpp.kemenkumham.go.id
Kementerian Perhubungan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
(2) Pengintegrasian aplikasi sebagaimana dimaksud ayat (1) harus sesuai dengan Sistem Administrasi Perkantoran Kementerian Perhubungan.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Februari 2014 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
E.E. MANGINDAAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Februari 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
