(1) Tarif angkutan barang di laut dalam rangka pelaksanaan kewajiban pelayanan publik (Public Service Obligation), ditetapkan sebagai berikut:
a. tarif angkutan barang di laut dalam bentuk dry container dengan ukuran 20 (dua puluh) feet adalah rupiah/box;
b. tarif angkutan barang di laut dalam bentuk reefer container dengan ukuran 20 (dua puluh) feet adalah rupiah/box dan ditetapkan sebesar 1,5 kali dari tarif dry container; dan
c. tarif angkutan barang di laut dalam bentuk barang umum (general cargo) adalah rupiah/ton/m3.
(2) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan:
a. sudah termasuk biaya pelayanan bongkar muat barang dari lapangan penumpukan pelabuhan asal sampai dengan lapangan penumpukan pelabuhan tujuan;
b. tidak termasuk biaya lapangan penumpukan di pelabuhan, iuran asuransi muatan, dan pungutan pelabuhan yang berlaku untuk barang masuk dan keluar pelabuhan.
(3) Besaran tarif dasar angkutan barang di laut dalam rangka pelaksanaan kewajiban pelayanan publik
(Public Service Obligation) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sebagai berikut:
a. tarif dasar untuk dry container sebesar Rp4.543,88/mile per teus (empat ribu lima ratus empat puluh tiga delapan puluh delapan rupiah); dan
b. tarif dasar untuk general cargo sebesar Rp206,87/mile per ton (dua ratus enam delapan puluh tujuh rupiah).
2. Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 2A sehingga berbunyi sebagai berikut:
