Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor pm7 Tahun 2019 tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis Bagi Kapal Yang Berlayar Di Wilayah Perairan Indonesia

PERMENHUB No. pm7 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Perairan INDONESIA adalah laut teritorial INDONESIA beserta perairan kepulauan dan perairan pedalamannya. 2. Sistem Identifikasi Otomatis (Automatic Identification System) yang selanjutnya disebut AIS adalah sistem pemancaran radio Very High Frequency (VHF) yang menyampaikan data-data melalui VHF Data Link (VDL) untuk mengirim dan menerima informasi secara otomatis ke kapal lain, Stasiun Vessel Traffic Services (VTS), dan/atau stasiun radio pantai (SROP). 3. AIS Klas A adalah sistem pemancaran radio VHF yang menyampaikan data melalui VDL untuk mengirim dan menerima data statik dan data dinamik kapal secara otomatis. 4. AIS Klas B adalah sistem pemancaran radio VHF yang menyampaikan data melalui VDL untuk mengirim data kapal secara otomatis. 5. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah. 6. Kapal Berbendera INDONESIA adalah Kapal yang telah didaftarkan dalam daftar Kapal INDONESIA. 7. Kapal Asing adalah Kapal yang berbendera selain berbendera INDONESIA dan tidak dicatat dalam daftar Kapal INDONESIA. 8. Syahbandar adalah pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang- undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini mengatur mengenai pemasangan dan pengaktifan AIS pada Kapal Berbendera INDONESIA dan pengawasan pengaktifan AIS pada Kapal Asing yang berlayar di wilayah Perairan INDONESIA.

Pasal 3

Kapal Berbendera INDONESIA dan Kapal Asing yang berlayar di wilayah Perairan INDONESIA wajib memasang dan mengaktifkan AIS.

Pasal 4

Tipe AIS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas: a. AIS Klas A; dan b. AIS Klas B.

Pasal 5

(1) AIS Klas A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a wajib dipasang dan diaktifkan pada Kapal Berbendera INDONESIA yang memenuhi persyaratan Konvensi Safety of Life at Sea (SOLAS) yang berlayar di wilayah Perairan INDONESIA. (2) AIS Klas B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b wajib dipasang dan diaktifkan pada Kapal Berbendera INDONESIA dengan ketentuan sebagai berikut: a. Kapal penumpang dan Kapal barang Non Konvensi dengan ukuran paling rendah GT 35 (tiga puluh lima Gross Tonnage) yang berlayar di wilayah Perairan INDONESIA; b. Kapal yang berlayar antar lintas negara atau yang melakukan barter-trade atau kegiatan lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepabeanan; dan c. Kapal penangkap ikan berukuran dengan ukuran paling rendah GT 60 (enam puluh Gross Tonnage). (3) Untuk lebih meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran, Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan pemasangan dan pengaktifan AIS Klas A.

Pasal 6

(1) Nakhoda wajib mengaktifkan dan memberikan informasi yang benar pada AIS. (2) Informasi AIS Klas A terdiri atas: a. data statik terdiri atas: 1. nama dan jenis Kapal; 2. tanda panggilan (call sign); 3. kebangsaan Kapal; 4. Maritime Mobile Services Identities (MMSI); 5. International Maritime Organization (IMO) Number; 6. Bobot Kapal; 7. sarat (draught) Kapal; dan 8. panjang dan lebar Kapal; dan b. data dinamik terdiri atas: 1. status navigasi; 2. titik koordinat Kapal; 3. tujuan berlayar dengan perkiraan waktu tiba; 4. kecepatan Kapal; dan 5. haluan Kapal. (3) Informasi AIS Klas B terdiri atas: a. nama dan jenis Kapal; b. kebangsaan Kapal; c. MMSI; d. titik koordinat Kapal; e. kecepatan Kapal; dan f. haluan Kapal.

Pasal 7

Dalam hal AIS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 tidak berfungsi, nakhoda wajib menyampaikan informasi kepada SROP dan/atau Stasiun VTS, serta mencatat kejadian tersebut pada buku catatan harian (log book) Kapal yang dilaporkan kepada Syahbandar.

Pasal 8

(1) Menteri melaksanakan pemantauan AIS secara langsung (terrestrial) dan melalui satelit. (2) Menteri dalam melaksanakan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berkoordinasi dengan menteri terkait. (3) Pemantauan AIS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk menerima informasi dari AIS Kapal ke SROP dan/atau Stasiun VTS, serta untuk memonitor pergerakan Kapal.

Pasal 9

(1) Bagi Kapal Berbendera INDONESIA yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenakan sanksi administratif berupa penangguhan pemberian surat persetujuan berlayar sampai dengan terpasang dan aktifnya AIS di atas Kapal. (2) Nakhoda yang selama pelayaran tidak mengaktifkan AIS dan tidak memberikan informasi yang benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat pengukuhan (Certificate of Endorsement (COE)).

Pasal 10

Kapal Asing yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenakan sanksi sesuai ketentuan Tokyo MOU dan perubahannya.

Pasal 11

(1) Menteri melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pemasangan dan pengaktifan AIS. (2) Pengawasan penggunaan AIS dilakukan oleh petugas Stasiun VTS, petugas SROP, pejabat pemeriksa keselamatan Kapal, dan pejabat pemeriksa kelaiklautan Kapal Asing. (3) Dalam hal AIS tidak aktif, petugas Stasiun VTS, petugas SROP, pejabat pemeriksa keselamatan Kapal, dan pejabat pemeriksa kelaiklautan Kapal Asing menyampaikan informasi kepada Syahbandar terdekat.

Pasal 12

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Februari 2019 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BUDI KARYA SUMADI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Februari 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA