Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor pm73 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 51 TAHUN 2011 TENTANG TERMINAL KHUSUS DAN TERMINAL UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI

PERMENHUB No. pm73 Tahun 2014 berlaku

Pasal 6

(1) Untuk memperoleh penetapan lokasi terminal khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1), pemohon mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan menggunakan format menurut Contoh 1 pada Lampiran Peraturan ini, disertai dengan dokumen persyaratan sebagai berikut:

a. salinan surat izin usaha pokok dari instansi terkait;
b. letak lokasi yang diusulkan dilengkapi dengan koordinat geografis yang digambarkan dalam peta laut;
c. studi kelayakan yang paling sedikit memuat:
1. rencana volume bongkar muat bahan baku, peralatan penunjang dan hasil produksi;
2. rencana frekuensi kunjungan kapal;
3. aspek ekonomi yang berisi tentang efisiensi dibangunnya terminal khusus dan aspek lingkungan; dan
4. hasil survei yang meliputi hidrooceanografi (pasang surut, gelombang, kedalaman dan arus), topografi, titik nol (benchmark) lokasi pelabuhan yang dinyatakan dalam koordinat geografis;
d. rekomendasi dari Syahbandar pada pelabuhan terdekat berkoordinasi dengan Kantor Distrik Navigasi setempat mengenai aspek keamanan dan keselamatan pelayaran yang meliputi kondisi perairan berdasarkan hasil survei sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 4 setelah mendapat pertimbangan dari Kepala Kantor Distrik Navigasi setempat;
e. rekomendasi gubenur dan bupati/walikota setempat mengenai kesesuaian rencana lokasi terminal khusus dengan rencana tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota;
f. laporan keuangan perusahan minimal 1 (satu) tahun terakhir yang diaudit oleh kantor akuntan publik terdaftar;
g. referensi bank nasional atau bank swasta nasional yang memiliki aset paling sedikit Rp. 50.000.000.000.000.- (lima puluh trilyun rupiah).
(2) Direktur Jenderal melakukan penilaian dan menyampaikan hasil penilaian terhadap pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterima permohonan secara lengkap.
(3) Penetapan lokasi atau penolakan diberikan oleh Menteri paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap, dengan menggunakan format menurut Contoh 2 pada Lampiran Peraturan ini.
(4) Penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diberikan oleh Menteri secara tertulis dengan menggunakan

format menurut Contoh 3 pada Lampiran Peraturan ini disertai alasan penolakan.
2. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

Pemegang keputusan penetapan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal keputusan penetapan lokasi ditetapkan oleh Menteri, wajib memulai pekerjaan persiapan pembangunan terminal khusus dan mengajukan permohonan izin pembangunan terminal khusus kepada Direktur Jenderal.
3. Judul Bagian Ketiga dalam BAB II diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

(1) Pembangunan dan pengoperasian terminal khusus dilakukan oleh pengelola terminal khusus berdasarkan izin dari Direktur Jenderal.
(2) Untuk memperoleh izin pembangunan dan pengoperasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal menggunakan format menurut Contoh 4 pada Lampiran Peraturan ini disertai dengan dokumen persyaratan:
a. persyaratan administrasi, meliputi:
1. akta pendirian perusahaan;
2. izin usaha pokok dari instansi terkait;
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
4. bukti penguasaan tanah;
5. bukti kemampuan finansial;
6. laporan keuangan perusahan minimal 1 (satu) tahun terakhir yang diaudit oleh kantor akuntan publik terdaftar;
7. referensi bank nasional atau bank swasta nasional yang memiliki aset paling sedikit Rp. 50.000.000.000.000.- (lima puluh trilyun rupiah).

8. proposal rencana tahapan kegiatan pembangunan jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang; dan
9. rekomendasi dari Syahbandar pelabuhan terdekat setelah mendapat pertimbangan dari Kepala Distrik Navigasi setempat mengenai perencanaan alur-pelayaran dan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran.
b. persyaratan teknis, meliputi :
1. studi kelayakan yang paling sedikit memuat:
1) rencana volume bongkar muat bahan baku, peralatan penunjang dan hasil produksi, serta frekuensi kunjungan kapal di terminal khusus;
2) aspek ekonomi dan finansial yang berisi tentang efisiensi dibangunnya terminal khusus dan aspek lingkungan;
3) aspek keselamatan dan keamana pelayaran di terminal khusus;
2. hasil survei mengenai pasang surut dan arus;
3. tata letak dermaga;
4. perhitungan dan gambar konstruksi bangunan pokok;
5. hasil survei kondisi tanah;
6. hasil kajian keselamatan pelayaran termasuk alur- pelayaran dan kolam pelabuhan;
7. batas-batas rencana wilayah daratan dan perairan dilengkapi titik koordinat geografis serta rencana induk terminal khusus yang akan ditetapkan sebagai daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan tertentu;
8. kajian lingkungan berupa studi lingkungan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup;
9. sistem dan prosedur pelayanan di terminal khusus; dan
10. tersedianya sumber daya manusia di bidang teknis pengoperasian pelabuhan yang memiliki kualifikasi dan kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat.
(3) Bukti penguasaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 4 berupa bukti penguasaan tanah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional.

(4) Bukti kemampuan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a angka 5 berupa ketersediaan anggaran untuk pembangunan fasilitas terminal khusus.
(5) Rekomendasi dari Syahbandar pada Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 7 meliputi:
a. rencana alur-pelayaran;
b. kolam pelabuhan;
c. rencana penempatan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran; dan
d. rencana kunjungan kapal (jenis dan ukuran).
5. Ketentuan ayat (1) dan ayat (4) Pasal 9 diubah, diantara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (3a) dan ayat (3b), sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9

(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Direktur Jenderal melakukan penelitian atas persyaratan permohonan izin pembangunan dan pengoperasian terminal khusus dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterima permohonan secara lengkap.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terpenuhi, Direktur Jenderal mengembalikan permohonan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan dengan menggunakan format menurut Contoh 5 pada Lampiran Peraturan ini.
(3) Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan kembali kepada Direktur Jenderal setelah persyaratan dilengkapi.
(3a) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah terpenuhi, Direktur Jenderal menyampaikan hasil penelitian kepada Sekretariat Jenderal untuk dilakukan penelitian.
(3b) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) belum terpenuhi, Sekretariat Jenderal mengembalikan secara tertulis kepada Direktur Jenderal untuk dilengkapi persyaratan.
(4) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) terpenuhi, Sekretaris Jenderal dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja menyampaikan kembali kepada

Direktur Jenderal untuk ditetapkan izin pembangunan dan pengoperasian terminal khusus, dengan menggunakan format menurut Contoh 6 pada Lampiran Peraturan ini.
6. Diantara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 9A dan Pasal 9B, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9

Pengoperasian terminal khusus hanya dapat dilakukan oleh pengelola setelah memperoleh rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat yang memuat sekurang-kurangnya:
a. keterangan bahwa pembangunan terminal khusus telah selesai dilaksanakan sesuai dengan izin pembangunan dan pengoperasian yang diberikan oleh Direktur Jenderal dan siap untuk dioperasikan;
b. hasil pembangunan terminal khusus telah memenuhi aspek keamanan, ketertiban, dan keselamatan pelayaran; dan
c. pertimbangan dari Distrik Navigasi setempat mengenai kesiapan alur-pelayaran dan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran.

Pasal 9

(1) Izin pembangunan dan pengoperasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) diberikan untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang pengoperasiannya selama memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 3 ayat (1).
(2) Permohonan perpanjangan izin pengoperasian terminal khusus diajukan oleh pengelola terminal khusus kepada Direktur Jenderal dengan menggunakan format menurut Contoh 7 pada Lampiran Peraturan ini, disertai dengan melampirkan dokumen persyaratan:
a. rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan terdekat yang menerangkan terminal khusus yang bersangkutan dari aspek keselamatan dan keamanan pelayaran dan teknis kepelabuhanan masih layak digunakan untuk melayani usaha pokok; dan
b. berita acara hasil peninjauan lapangan oleh tim teknis terpadu Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan Sekretariat Jenderal.
(3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud ayat
(2), Direktur Jenderal melakukan penelitian atas persyaratan permohonan izin perpanjangan pengoperasian terminal khusus

dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterima permohonan secara lengkap.
(4) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terpenuhi, Direktur Jenderal dapat memberikan penolakan permohonan perpanjangan pengoperasian dengan menggunakan format menurut Contoh 8 pada Lampiran Peraturan ini.
(5) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah terpenuhi, Direktur Jenderal dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja MENETAPKAN perpanjangan izin pengoperasian terminal khusus dengan menggunakan format menurut Contoh 9 pada Lampiran Peraturan ini.
7. Ketentuan ayat (1) Pasal 10 diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10

(1) Izin pembangunan dan pengoperasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) paling sedikit memuat:
a. data perusahaan;
b. spesifikasi teknis dermaga tambat;
c. batas-batas rencana wilayah daratan dan perairan dilengkapi titik koordinat geografis sebagai Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan tertentu;
d. rencana induk terminal khusus;
e. batas waktu penyelesaian pembangunan;
f. kewajiban pemegang izin;
g. pencabutan izin; dan
h. jangka waktu berakhirnya izin.
(2) daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c digunakan untuk:
a. lapangan penumpukan;
b. tempat kegiatan bongkar muat;
c. alur-pelayaran dan perlintasan kapal;
d. olah gerak kapal;
e. keperluan darurat; dan
f. tempat labuh kapal.

(3) Rencana induk terminal khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit memuat tata letak fasilitas di sisi air dan di sisi darat.
8. Ketentuan Pasal 11 dihapus.
9. Ketentuan ayat (1) Pasal 12 diubah, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 12

(1) Izin pembangunan dan pengoperasian terminal khusus dapat dicabut apabila pemegang izin:
a. tidak melaksanakan pekerjaan pembangunan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun setelah izin pembangunan dan pengoperasian terminal khusus diberikan;
b. tidak dapat menyelesaikan pembangunan terminal khusus sebagaimana yang ditetapkan dalam izin pembangunan dan pengoperasian yaitu dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
c. melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
(2) Pencabutan izin pembangunan dan pengoperasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui proses peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) bulan.
(3) Dalam hal telah dilakukan peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemegang izin pembangunan terminal khusus tidak melakukan usaha perbaikan atas peringatan yang telah diberikan, izin pembangunan dan pengoperasian terminal khusus dicabut.
10. Ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13

Izin pembangunan dan pengoperasian terminal khusus dicabut tanpa melalui proses peringatan, apabila pengelola terminal khusus yang bersangkutan:
a. melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan negara;
atau
b. memperoleh izin pembangunan dan pengoperasian terminal khusus dengan cara tidak sah.
11. Bagian Keempat dalam Bab II dihapus.
12. Ketentuan Pasal 14 dihapus.
13. Ketentuan Pasal 15 dihapus.

14. Ketentuan Pasal 16 dihapus.
15. Ketentuan Pasal 17 diubah, sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 17

Pengelola terminal khusus yang telah mendapatkan izin pembangunan dan pengoperasian terminal khusus wajib:
a. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran dan kelestarian lingkungan;
b. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan dari instansi Pemerintah lainnya yang berkaitan dengan usaha pokoknya;
c. melaksanakan pekerjaan pembangunan terminal khusus sesuai dengan jadwal yang ditetapkan;
d. melaksanakan pekerjaan pembangunan terminal khusus paling lama 2 (dua) tahun sejak izin pembangunan dan pengoperasian diberikan;
e. bertanggung jawab terhadap dampak yang timbul selama pelaksanaan pembangunan terminal khusus yang bersangkutan;
f. melaporkan perkembangan kegiatan pembangunan terminal khusus setiap 3 (tiga) bulan kepada penyelenggara pelabuhan setempat;
g. bertanggung jawab sepenuhnya atas pengoperasian terminal khusus yang bersangkutan;
h. memelihara Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran, alur-pelayaran, kolam pelabuhan, dan fasilitas yang diperlukan untuk kelancaran arus lalu lintas kapal dan barang serta kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan di terminal khusus;
i. melengkapi terminal khusus dengan fasilitas penampungan limbah dan penampungan sampah; dan
j. melaporkan kegiatan operasional setiap bulan kepada Direktur Jenderal;
16. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 18 diubah, sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 18

(1) Izin pembangunan dan pengoperasian terminal khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) hanya dapat dialihkan apabila usaha pokoknya dialihkan kepada pihak lain.

(2) Pengalihan izin pembangunan dan pengoperasian terminal khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada Direktur Jenderal.
(3) Dalam hal terjadi perubahan data pada izin pembangunan dan pengoperasian terminal khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pengelola terminal khusus dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan wajib melaporkan kepada Direktur Jenderal untuk dilakukan penyesuaian.
17. Ketentuan ayat (1) Pasal 21 diubah, sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 21

(1) Penggunaan terminal khusus untuk kepentingan umum selain untuk bongkar muat bahan baku, hasil produksi dan peralatan penunjang produksi untuk kepentingan sendiri tidak dapat dilakukan kecuali dalam keadaan darurat dengan izin dari Direktur Jenderal.
(2) Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. terjadi bencana alam atau peristiwa lainnya sehingga mengakibatkan tidak berfungsinya pelabuhan; atau
b. pada daerah yang bersangkutan tidak terdapat pelabuhan dan belum tersedia moda transportasi lain yang memadai atau pelabuhan terdekat tidak dapat melayani permintaan jasa kepelabuhanan oleh karena keterbatasan kemampuan fasilitas yang tersedia sehingga menghambat kelancaran arus barang.
(3) Izin penggunaan terminal khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan apabila fasilitas yang terdapat di terminal khusus tersebut dapat menjamin keselamatan pelayaran dan pelaksanaan pelayanan jasa kepelabuhanan.
(4) Penggunaan terminal khusus untuk kepentingan umum hanya bersifat sementara, dan apabila pelabuhan terdekat telah dapat melayani permintaan jasa kepelabuhanan, izin penggunaan terminal khusus untuk kepentingan umum dicabut.
(5) Penggunaan terminal khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, dilakukan berdasarkan kerjasama antara penye1enggara pelabuhan dengan pengelola terminal khusus.
18. Ketentuan ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 22 diubah, sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 22

(1) Permohonan izin penggunaan terminal khusus untuk melayani kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(1) diajukan oleh Gubernur Provinsi atau Penyelenggara Pelabuhan terdekat, dengan menggunakan format menurut Contoh 10 pada Lampiran Peraturan ini.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diajukan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan:
a. alasan penggunaan terminal khusus untuk kepentingan umum;
b. studi kelayakan, paling sedikit memuat:
1. kelayakan teknis mengenai kemampuan fasilitas dermaga dan fasilitas penunjang lainnya di terminal khusus untuk memenuhi penggunaan terminal khusus melayani umum;
2. kelayakan ekonomi yang berisi efisiensi penggunaan terminal khusus untuk melayani kepentingan umum;
3. kelayakan lingkungan hidup;
4. rencana kunjungan kapal dan volume bongkar muat di terminal khusus;
5. analisa jangka waktu penggunaan terminal khusus untuk melayani kepentingan umum.
c. laporan keuangan perusahan minimal 1 (satu) tahun terakhir yang diaudit oleh kantor akuntan publik terdaftar;
d. referensi bank nasional atau bank swasta nasional yang memiliki aset paling sedikit Rp. 50.000.000.000.000.- (lima puluh trilyun rupiah).
e. rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan mengenai fasilitas yang tersedia pada terminal khusus dimaksud dapat menjamin keselamatan pelayaran, kelancaran, keamanan dan ketertiban dalam pengoperasian terminal khusus digunakan untuk melayani kepentingan umum;
f. prosedur tetap pengoperasian terminal khusus yang akan dilaksanakan untuk melayani kepentingan umum sesuai dengan pelayanan jasa kepelabuhanan untuk pelabuhan laut; dan
g. perjanjian kerjasama antara penyelenggara pelabuhan dengan pengelola terminal khusus yang bersangkutan.

(3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal melakukan penelitian atas permohonan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
(4) Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Direktur Jenderal dengan menggunakan format Contoh 11 pada Lampiran Peraturan ini dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.
(5) Penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan secara tertulis disertai alasan penolakan dengan menggunakan format menurut Contoh 12 pada Lampiran Peraturan ini.
19. Ketentuan ayat (1) Pasal 29 diubah, sehingga Pasal 29 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 29

(1) Terminal khusus yang dijadikan pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf d wajib mendapat izin dari Direktur Jenderal setelah memenuhi persyaratan.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. sesuai dengan Rencana Induk Pelabuhan Nasional;
b. layak secara ekonomis dan teknis operasional;
c. membentuk atau mendirikan Badan Usaha Pelabuhan;
d. keamanan, ketertiban, dan keselamatan pelayaran; dan
e. kelestarian lingkungan.
(3) Terminal khusus yang dijadikan pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapat konsesi dari Otoritas Pelabuhan.
20. Ketentuan ayat (1) dan ayat (6) Pasal 30 diubah, Pasal 30 ayat (5) dihapus, diantara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 30 disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (4a) dan ayat (4b), sehingga Pasal 30 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 30

(1) Untuk memperoleh izin penetapan terminal khusus menjadi pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat
(1), pemohon mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal disertai dengan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2).

(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal melakukan penelitian atas persyaratan permohonan izin penetapan terminal khusus menjadi pelabuhan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterima permohonan secara lengkap.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) belum terpenuhi Direktur Jenderal mengembalikan permohonan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan.
(4) Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan kembali kepada Direktur Jenderal setelah permohonan dilengkapi.
(4a) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah terpenuhi, Direktur Jenderal menyampaikan hasil penelitian kepada Sekretariat Jenderal untuk dilakukan penelitian.
(4b) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (4a) belum terpenuhi, Sekretariat Jenderal mengembalikan secara tertulis kepada Direktur Jenderal untuk dilengkapi persyaratan.
(5) Dihapus.
(6) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4a) terpenuhi, Sekretaris Jenderal menyampaikan kembali kepada Direktur Jenderal untuk ditetapkan izin terminal khusus menjadi pelabuhan.
21. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 35 diubah, sehingga Pasal 35 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 35

(1) Untuk memperoleh penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat
(1) pengelola terminal khusus mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal, dengan melampirkan dokumen pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2).
(2) Direktur Jenderal melakukan penilaian atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menyampaikan hasil penilaian kepada Menteri dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
(3) Pemberian atau penolakan atas permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Menteri dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diterima

secara lengkap dengan menggunakan format Contoh 13 pada Lampiran Peraturan ini
(4) Penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara tertulis disertai alasan penolakan.
22. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 37 diubah, sehingga Pasal 37 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 37

(1) Pengelolaan terminal untuk kepentingan sendiri hanya dapat dilakukan atas dasar kerjasama dengan penyelenggara pelabuhan dan setelah memperoleh persetujuan pengelolaan dari:
a. Direktur Jenderal bagi terminal untuk kepentingan sendiri yang berlokasi di dalam daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan utama dan pengumpul;
b. gubernur bagi terminal untuk kepentingan sendiri yang berlokasi di dalam daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan pengumpan regional; dan
c. bupati/walikota bagi terminal untuk kepentingan sendiri yang berlokasi di dalam daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan pengumpan lokal.
(2) Persetujuan pengelolaan terminal untuk kepentingan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ditetapkan setelah memenuhi persyaratan:
a. bukti kerjasama dengan penyelenggara pelabuhan;
b. data perusahaan yang meliputi akta perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan izin usaha pokok;
c. studi kelayakan, yang paling sedikit memuat:
1. rencana volume bongkar muat bahan baku, peralatan penunjang dan hasil produksi;
2. rencana frekuensi kunjungan kapal; dan
3. aspek ekonomi yang berisi tentang efisiensi dibangunnya terminal untuk kepentingan sendiri.
d. hasil survei yang meliputi hidrooceanografi (pasang surut, gelombang, kedalaman dan arus), topografi, titik nol (benchmark) lokasi pelabuhan yang dinyatakan dalam koordinat geografis;
e. gambar tata letak lokasi terminal untuk kepentingan sendiri dengan skala yang memadai, gambar konstruksi dermaga,

dan koordinat geografis letak terminal untuk kepentingan sendiri;
f. bukti penguasaan tanah;
g. laporan keuangan perusahan minimal 2 (dua) tahun terakhir yang diaudit oleh kantor akuntan publik terdaftar;
h. referensi bank nasional atau bank swasta nasional yang memiliki aset paling sedikit Rp.
50.000.000.000.000.- (lima puluh trilyun rupiah);
i. proposal terminal untuk kepentingan sendiri;
j. rekomendasi dari Syahbandar pada pelabuhan setempat;
k. berita acara hasil peninjauan lokasi oleh tim teknis terpadu;
dan
l. studi lingkungan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
23. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (6) Pasal 39 diubah, Pasal 39 ayat (7) dihapus, dan diantara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 39 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4a), sehingga Pasal 39 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 39

(1) Untuk mendapatkan persetujuan pengelolaan terminal untuk kepentingan sendiri, pemohon mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dengan menggunakan format menurut Contoh 14 pada Lampiran Peraturan ini.
(2) Berdasarkan permohonan pengelolaan terminal untuk kepentingan sendiri sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) Direktur Jenderal melakukan penelitian persyaratan permohonan persetujuan pengelolaan terminal untuk kepentingan sendiri dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterima permohonan secara lengkap.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terpenuhi, Direktur Jenderal mengembalikan permohonan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan.
(4) Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan kembali kepada Direktur Jenderal setelah permohonan dilengkapi.

(4a) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal menyampaikan hasil penelitian kepada Sekretariat Jenderal untuk dilakukan penelitian.
(5) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (4a) belum terpenuhi, Sekretariat Jenderal menyampaikan secara tertulis kekurangan persyaratan kepada Direktur Jenderal untuk dilengkapi persyaratan.
(6) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4a) telah terpenuhi, Sekretaris Jenderal dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja menyampaikan kembali hasil penelitian kepada Direktur Jenderal Untuk ditetapkan dengan menggunakan format menurut Contoh 15 pada Lampiran Peraturan ini.
(7) dihapus.
24. Diantara Pasal 39 dan Pasal 40 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 39A berbunyi sebagai berikut:

Pasal 39

(1) Persetujuan pengelolaan terminal untuk kepentingan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf a diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang setelah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2).
(2) Permohonan perpanjangan terminal untuk kepentingan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan pengelola terminal untuk kepentingan sendiri kepada Direktur Jenderal dengan menggunakan format menurut Contoh 16 pada Lampiran Peraturan Menteri ini, dengan melampirkan dokumen pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2).
(3) Berdasarkan permohonan pengelola terminal untuk kepentingan sendiri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Direktur Jenderal melakukan penelitian persyaratan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterima permohonan secara lengkap.
(4) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum terpenuhi, Direktur Jenderal mengembalikan permohonan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan.

(5) Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diajukan kembali oleh pemohon kepada Direktur Jenderal setelah permohonan dilengkapi.
(6) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal menyampaikan hasil penelitian kepada Sekretaris Jenderal untuk dilakukan penelitian.
(7) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (6) belum terpenuhi, Sekretaris Jenderal menyampaikan secara tertulis kekurangan persyaratan kepada Direktur Jenderal untuk dilengkapi persyaratan.
(8) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) telah terpenuhi, Sekretaris Jenderal dalam jangka waktu paling lama 5 (tujuh) hari kerja menyampaikan kembali hasil penelitian kepada Direktur Jenderal untuk ditetapkan perpanjangan persetujuan pengelolaan terminal untuk kepentingan sendiri.
25. Ketentuan Pasal 46 diubah, sehingga Pasal 46 berbunyi sebagai berikut:
(1) Pembinaan, pengendalian, dan pengawasan operasional terminal khusus dilaksanakan oleh Syahbandar pada Pelabuhan terdekat.
(2) Fungsi keselamatan di terminal khusus dilaksanakan oleh Syahbandar pada Pelabuhan terdekat.
26. Ketentuan Pasal 47 diubah, sehingga Pasal 47 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 47

(1) Pembinaan, pengendalian, dan pengawasan operasional terminal untuk kepentingan sendiri dilaksanakan oleh Syahbandar pada Pelabuhan terdekat.
(2) Fungsi keselamatan di terminal untuk kepentingan sendiri dilaksanakan oleh Syahbandar pada Pelabuhan terdekat.
27. Lampiran berubah sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Desember 2014 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, IGNASIUS JONAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Desember 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY