Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor pm73 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Padat Karya di Lingkungan Kementerian Perhubungan

PERMENHUB No. pm73 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Penanggung Jawab Kegiatan adalah Pejabat pada unit pelaksana teknis yang bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan Padat Karya infrastruktur di Provinsi/Kabupaten/Kota. 2. Padat Karya adalah kegiatan pemberdayaan masyarakat marginal/miskin yang bersifat produktif berdasarkan pemanfaatan sumber daya alam, tenaga kerja, dan teknologi lokal dalam rangka mengurangi kemiskinan, meningkatkan pendapatan, dan menurunkan angka stunting. 3. Infrastruktur adalah sarana fisik untuk menunjang sosial ekonomi masyarakat. 4. Penganggur adalah Penduduk yang tidak mempunyai pekerjaan dan sedang mencari pekerjaan. 5. Setengah Penganggur adalah Penduduk yang bekerja di bawah jam kerja normal (<35 (kurang dari tiga puluh lima jam seminggu) dan masih mencari pekerjaan atau masih bersedia menerima pekerjaan. 6. Penduduk Miskin adalah Memiliki rata-rata pengeluaran perkapita perbulan di bawah garis kemiskinan. 7. Stunting adalah Penduduk yang memiliki balita bermasalah gizi. 8. Pekerja adalah para tenaga kerja yang direkrut dari masyarakat penganggur, setengah penganggur dan miskin disekitar lokasi pelaksanaan kegiatan Padat Karya infrastruktur yang memenuhi kriteria pekerja Padat Karya serta yang terdaftar sebagai pekerja Padat Karya. 9. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian. 10. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran (PA) untuk menggunakan APBN. 11. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa. 12. Unit Kerja Eselon I adalah Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal, dan Badan di Lingkungan Kementerian Perhubungan. 13. Pejabat Eselon I adalah Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal, dan Kepala Badan di Lingkungan Kementerian Perhubungan. 14. Menteri adalah Menteri Perhubungan.

Pasal 2

(1) Maksud ditetapkannya Peraturan Menteri ini sebagai acuan kegiatan Padat Karya bagi unit kerja di Lingkungan Kementerian Perhubungan mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta monitoring agar sasaran kegiatan Padat Karya dapat tercapai sesuai dengan tujuan. (2) Tujuan ditetapkannya Keputusan Menteri ini untuk mewujudkan hasil yang efektif dan efisien sesuai dengan sasaran program yang ditetapkan dan menyediakan atau meningkatkan infrastruktur dengan pendekatan partisipasi masyarakat dalam skala kawasan untuk meningkatkan sosial ekonomi wilayah. (3) Tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas upaya: a. menekan jumlah penganggur, setengah penganggur, dan masyarakat miskin; b. memupuk rasa kebersamaan, gotong royong, dan partisipasi masyarakat; c. meningkatkan kualitas dan kuantitas pemberdayaan masyarakat; d. mewujudkan peningkatan akses masyarakat miskin, perempuan, anak, dan kelompok marginal kepada pelayanan dasar, dengan berbasis pendekatan pemberdayaan masyarakat; e. membangkitkan kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat; dan f. penciptaan lapangan kerja melalui kegiatan pembangunan secara swakelola dan Padat Karya tunai.

Pasal 3

(1) Sasaran Kegiatan Padat Karya di lingkungan Kementerian Perhubungan, meliputi: a. terbangun dan terawatnya infrastruktur transportasi; b. meningkatnya kapasitas dan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan; dan c. mendayagunakan sumber daya dan tenaga kerja lokal dalam pembangunan. (2) Kegiatan Padat Karya memberikan manfaat dan dampak, yang terdiri atas: a. peningkatan produksi dan nilai tambah; b. perluasan kesempatan kerja sementara; c. perluasan akses pelayanan dasar; dan d. peningkatan aksesibilitas desa (terbukanya desa terisolir). (3) Penerima manfaat langsung dari kegiatan ini, yaitu: a. masyarakat pelaku usaha kecil, terutama pengusaha komoditas unggulan; b. masyarakat pekerja dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur; dan c. masyarakat umum pengguna infrastruktur yang terbangun.

Pasal 4

Ruang Lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri meliputi: a. Penyelenggara; b. Penyelenggaraan dan Jenis Kegiatan; c. Persiapan dan Perencanaan; d. Pelaksanaan; e. Pembinaan;dan f. Pelaporan.

Pasal 5

(1) Penyelenggaraan program penciptaan lapangan kerja yang dioptimalkan dengan: a. Padat Karya; dan/atau b. swakelola. (2) Pelaksanaan program penciptaan lapangan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) di Lingkungan Kementerian Perhubungan. (3) Pelaksanaan Kegiatan Padat Karya Tunai yang bersifat swakelola dengan tetap berpedoman pada pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1) Penyelenggaraan program Padat Karya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), terdiri atas tahapan: a. tahap persiapan; b. tahap perencanaan; c. tahap pelaksanaan konstruksi; d. tahap pasca konstruksi; e. pemantauan dan pengendalian; dan f. mekanisme pencairan dana. (2) Strategi kegiatan dengan mengembangkan potensi ekonomi lokal untuk menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, dan mengurangi kemiskinan, meliputi: a. sinkronisasi kebijakan umum dan pembangunan daerah; b. perencanaan dan pelaksanaan pembangunan wilayah yang terintegrasi dengan rencana penyediaan infrastrukturnya; c. penetapan dan pengembangan potensi lokal kawasan; d. penguatan kapasitas Pemerintah Daerah; dan e. penguatan kapasitas kelembagaan lokal.

Pasal 7

(1) Penyelenggara kegiatan Padat Karya di lingkungan Kementerian Perhubungan, terdiri atas: a. penanggung jawab kegiatan yaitu Pejabat Eselon I sesuai kewenangannya; b. penanggung jawab kegiatan mempunyai tugas sebagai berikut: 1. menyusun kebijakan penyelenggaraan kegiatan; 2. menyusun program dan perencanaan anggaran serta kegiatan tahunan; 3. melakukan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan; 4. membentuk Tim Monitoring; 5. melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan yang terkait dengan kegiatan; dan 6. melaporkan penyelenggaraan kegiatan kepada Menteri. (2) Tim Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 4 dibentuk di lingkungan Pejabat Eselon I apabila dibutuhkan dengan tugas sebagai berikut: a. melakukan pengendalian penyelenggaraan kegiatan mulai tingkat nasional hingga tingkat kecamatan; b. mengoordinasikan dan membina seluruh pemangku kepentingan penyelenggara kegiatan; c. menyiapkan Pedoman Pelaksanaan; d. melaksanakan kegiatan sosialisasi dan diseminasi di tingkat pusat; e. melakukan koordinasi dengan seluruh pelaku kegiatan di tingkat daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota; f. melaporkan semua progres penyelenggaraan kepada Pejabat Eselon I sebagai pengarah kegiatan; g. kompilasi data dan pelaporan penyelenggaraan di daerah melalui Satuan Kerja yang dibantu oleh konsultan pendamping; h. pelaporan progres triwulan kegiatan kepada Unit Organisasi Eselon I ditembuskan kepada Tim Monitoring Kementerian Perhubungan; dan i. koordinasi pelaksanaan kegiatan dengan satuan kerja (satker). (3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Tim Monitoring dapat dibantu oleh konsultan. (4) Penyelenggaraan kegiatan dilaksanakan oleh PPK pada unit kerja masing-masing yang bertugas mengelola anggaran kegiatan tiap tahun yang ditetapkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

Pasal 8

(1) Pelaksanaan pekerjaan dilaksanakan secara berkelompok dengan seorang pengawas di dalam setiap kelompok. (2) Pekerjaan dapat dikerjakan oleh masyarakat sekitar proyek baik di wilayah daerah provinsi atau kabupaten/kota yang memiliki dan tanpa memiliki keterampilan pertukangan serta diawasi oleh tenaga terlatih yang berasal dari unsur masyarakat untuk memastikan hasil pekerjaan berkualitas. (3) Kegiatan dilakukan dengan menggunakan peralatan, pengetahuan, dan teknologi tepat guna. (4) Penyelenggaraan kegiatan program penciptaan lapangan kerja dengan Padat Karya dan swakelola dilakukan pada jenis kegiatan: a. pembangunan dan perawatan sarana dan prasarana di bidang transportasi darat; b. pembangunan dan perawatan sarana dan prasarana di bidang transportasi laut; c. pembangunan dan perawatan sarana dan prasarana di bidang transportasi udara; d. pembangunan dan perawatan sarana dan prasarana di bidang perkeretaapian; e. pembangunan dan perawatan sarana dan prasarana di lingkungan BPSDM; dan f. pembangunan dan perawatan sarana dan prasarana di lingkungan BPTJ. (5) Jenis kegiatan Program Padat Karya mencakup paling sedikit kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf a yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 9

Kriteria lokasi terdiri atas kategori daerah baik di tingkat Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota, yaitu: a. kemiskinan, merupakan kantong kemiskinan tingkat perkembangan desa termasuk desa tertinggal dan desa berkembang; b. stunting merupakan desa dengan stunting tinggi; c. tenaga kerja INDONESIA, diutamakan daerah yang menjadi kantong tenaga kerja INDONESIA; dan d. pengangguran, merupakan desa atau wilayah yang banyak penganggur.

Pasal 10

(1) Upah kerja diberikan secara langsung kepada warga yang terlibat kegiatan Padat Karya. (2) Upah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan secara harian, namun apabila tidak memungkinkan diberikan secara mingguan atau bulanan.

Pasal 11

(1) Pelaksanaan program Padat Karya mengutamakan penggunaan tenaga kerja dan material/bahan baku yang berasal dari warga desa setempat, sehingga bisa menyerap tenaga kerja dan memberikan pendapatan bagi warga desa yang terlibat di kegiatan Padat Karya khususnya pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan dalam Program Padat Karya oleh PRESIDEN. (2) Selain program Padat Karya pada Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat dilakukan upaya program Padat Karya pada pemerintah daerh kabupaten/kota selain yang telah ditetapkan sebanyak 35 (tiga puluh lima) daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan kemampuan anggaran dan rencana program dalam Renstra Kementerian Perhubungan.

Pasal 12

(1) Kuasa Pengguna Anggaran pada Unit Pelaksana Teknis melakukan identifikasi kegiatan-kegiatan yang dapat dilaksanakan melalui Program Padat Karya dan mengajukan usulan kepada Pejabat Eselon I untuk meminta persetujuan pelaksanaan kegiatan dimaksud. (2) Pejabat Eselon I mengkaji usulan kegiatan dari Kuasa Pengguna Anggaran dan dapat memberikan persetujuan terhadap kegiatan-kegiatan yang bisa dilaksanakan dengan Padat Karya. (3) Kuasa Pengguna Anggaran pada Unit Pelaksana Teknis menyampaikan pekerjaan yang dapat dilaksanakan dengan Program Padat Karya pada masing-masing paket pekerjaan paling sedikit memuat jenis pekerjaan, lokasi pekerjaan, jadwal pelaksanaan dan penyerapan jumlah tenaga kerja setempat yang dilibatkan.

Pasal 13

(1) Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen perlu MENETAPKAN perhitungan tenaga kerja dengan mempertimbangkan beberapa hal meliputi: a. tenaga kerja yang digunakan merupakan masyarakat (penganggur, setengah penganggur dan masyarakat miskin) disekitar lokasi yang sudah ditentukan disertai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK); b. peralatan yang dipergunakan merupakan peralatan sederhana; c. jam kerja efektif untuk pekerja diperhitungkan selama 7 (tujuh) jam per hari, dan 40 (empat puluh) jam per minggu; d. volume pekerjaan ditentukan melalui hasil pengukuran lapangan yang telah disetujui; dan e. besaran harga dasar upah tenaga kerja disesuaikan dengan Standar Biaya Umum (SBU)/Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku untuk seluruh Kabupaten/Kota di (satu) darah Provinsi. (2) Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dalam melakukan pendataan terhadap warga setempat yang memenuhi kriteria menjadi tenaga kerja Padat Karya dan memverifikasi data tersebut.

Pasal 14

Pelaksanaan penyelenggaraan kegiatan Padat Karya, dilakukan dalam setiap tahapan, yaitu: a. tahap penyusunan RAPBN, penanggung jawab diwajibkan untuk reviu RAPBN; b. persiapan pelaksanaan, yang meliputi pembentukan TPK, penyusunan rencana kerja, pendataan tenaga kerja dan identifikasi sumber daya yang akan diambil secara Padat Karya, pengadaan barang dan jasa; c. pelaksanaan pelibatan tenaga kerja lokal sesuai dengan tujuan Padat Karya dan pembayaran upah; dan d. pelaporan penyampaian data mengenai jumlah tenaga kerja yang terlibat, dan anggaran yang diserap untuk upah.

Pasal 15

(1) Pendataan tenaga kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 13 dilakukan terhadap tenaga kerja lokal dan identifikasi sumber daya lokal (bahan material, peralatan, teknologi) sesuai dengan Desain Teknis dan Rencana Kerja Teknis Kegiatan. (2) Pendataan dan penggunaan tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disertai juga upaya pendaftaran seluruh pekerja pada jaminan kesehatan untuk melindungi dari kecelakaan kerja.

Pasal 16

(1) Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen dapat melaksanakan kegiatan Program Padat Karya setelah menerima rekomendasi, persetujuan, atau berita acara hasil konsultasi dari Pejabat Eselon I terkait. (2) Pelaksanaan kegiatan Program Padat Karya tetap mengikuti peraturan/ketentuan lainnya yang berlaku. (3) Dalam melaksanakan kegiatan Program Padat Karya, baik penyedia jasa maupun pengguna jasa (Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen) harus memenuhi etika pelaksanaan pekerjaan konstruksi sebagai berikut: a. melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran kelancaran dan ketetapan tercapainya tujuan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi; b. bekerja secara operasional, mandiri atas dasar kejujuran dan mencegah terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan; c. menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau melakukan kegiatan bersama dengan tujuan keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan Negara; dan d. tidak menerima, tidak menawarkan dan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah/imbalan berupa apapun kepada siapa saja yang diketahui patut diduga berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.

Pasal 17

Pembinaan dalam rangka penyelenggaraan kegiatan Padat Karya di lingkungan Kementerian Perhubungan dilakukan dengan cara: a. Pengendalian; b. Pengawasan; c. Evaluasi; dan d. Sosialisasi.

Pasal 18

(1) Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a, merupakan serangkaian kegiatan pemantauan, pengawasan, dan tindak lanjut yang dilakukan untuk menjamin pelaksanaan kegiatan Padat Karya dari tahap persiapan, perencanaan, pelaksanaan konstruksi/pembangunan infrastruktur yang direncanakan selesai, berfungsi, dan sesuai dengan prasyarat dan kemanfaatannya bagi masyarakat. (2) Pengendalian sebagaima dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a. memastikan prinsip, pendekatan, dan mekanisme kegiatan berjalan efektif; b. menjamin berjalannya kegiatan sesuai dengan waktu dan standar prosedur yang ditetapkan; c. terwujudnya efektifitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan sesuai dengan indikator kinerja; d. pelaporan yang terstruktur; dan e. media pengujian kepatuhan atas sistem dan prosedur. (3) Pengendalian sebagaima dimaksud pada ayat (1) memiliki sasaran sebagai berikut: a. menciptakan sinergi antar pelaku kegiatan; b. mengontrol implementasi untuk mencapai target dan indikator kinerja kegiatan; c. memastikan bahwa semua alat, sosialisasi dan materi (petunjuk teknis) yang tersebar di pemangku kepentingan memiliki keterkaitan dengan pencapaian tujuan kegiatan Padat Karya; d. memastikan bahwa personel memiliki kualitas dan kinerja yang baik; e. mengelola jadwal kegiatan, dan menghasilkan efisiensi biaya sesuai dengan kebutuhan implementasi kegiatan; dan f. memastikan ketersediaan data terbaru dan informasi kegiatan yang lengkap, dan sesuai kualitas data yang diharapkan.

Pasal 19

(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b, merupakan kegiatan mengamati perkembangan setiap tahapan pelaksanaan rencana pembangunan, mengidentifikasi, serta mengantisipasi permasalahan melalui cara pemantauan baik langsung maupun tidak langsung di lapangan. (2) Pengawasan akan ditindaklanjuti dengan kegiatan atau langkah-langkah operasional, yang perlu ditempuh berdasarkan hasil pemantauan, meliputi: a. koreksi atas setiap penyimpangan kegiatan; b. akselerasi atas setiap keterlambatan; dan c. klarifikasi ketidak-jelasan dan sebagainya untuk memperbaiki kualitas pelaksanaan konstruksi. (3) Pemantauan dilakukan dengan mekanisme monitoring yaitu sebagai berikut: a. pemeriksaan oleh Pemerintah; b. pemantauan berjenjang kepada seluruh aparatur terkait pelaksanaan kegiatan dan pihak konsultan selaku fasilitator yang akan berkoordinasi dengan aparat terkait melakukan pemantauan secara berjenjang; c. pemantauan oleh konsultan dan fasilitator yang dilakukan secara berjenjang dari tingkat nasional, provinsi, hingga ke desa tempat lokasi pembangunan dilakukan. Kegiatan ini dilakukan secara rutin dengan memanfaatkan sistem informasi pengelolaan kegiatan Padat Karya dan kunjungan ke lokasi kegiatan Padat Karya; dan d. pemantauan secara melekat juga dilakukan oleh fasilitator dalam setiap tahapan pengelolaan kegiatan, dengan maksud agar perbaikan dan penyesuaian pelaksanaan kegiatan segera dilakukan.

Pasal 20

(1) Evaluasi kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c, bertujuan untuk menilai kinerja pelaksanaan, manfaat, dampak, dan keberlanjutan kegiatan yang dilaksanakan dalam kerangka Kegiatan Padat Karya terhadap tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan. (2) Kegiatan evaluasi dilakukan secara rutin dan berkala oleh pelaksana kegiatan dari tingkat pusat, daerah provinsi, daerah kabupaten, hingga kecamatan. (3) Kegiatan evaluasi disusun secara sistematis, objektif, dan transparan yang dilakukan berdasarkan laporan, hasil pengawasan, dan pengaduan dari berbagai pihak.

Pasal 21

Komponen dan indikator dalam evaluasi meliputi: a. ketepatan sasaran, dengan indikator: 1. penentuan lokasi; 2. target sosialisasi; 3. pengidentifikasian masalah; dan 4. perencanaan kegiatan; b. manajemen proyek, dengan indikator: 1. kesesuaian biaya; 2. kuantitas dan kualitas pekerjaan; dan 3. proses, kinerja pelaksanaan, dan waktu; c. partisipasi masyarakat, dengan indikator adanya keterlibatan masyarakat dalam musyawarah perencanaan kegiatan, pelaksanaan, pengawasan, proses serah terima hasil kegiatan, pemanfaatan, dan pemeliharaan, serta dampak dari hasil kegiatan.

Pasal 22

(1) Penanggung jawab anggaran melakukan pengawasan secara berkala yaitu bulanan atau triwulanan terhadap kinerja pelaksanaan kegiatan dan kualitas pemanfaatan sumber daya lokal. (2) Penanggung jawab anggaran melibatkan pemerintah daerah Kabupaten/Kota, aparat kecamatan dan pemerintah desa dalam seluruh kegiatan pemantauan dan evaluasi. (3) Penanggung jawab anggaran menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Menteri disertai bukti pelaksanaan kegiatan yang disahkan atau diketahui oleh pemerintah daerah dimana lokasi kegiatan dilaksanakan seperti data rinci tenaga kerja serta NIK kependudukan, daftar hadir tenaga kerja, upah yang dibayarkan, bukti belanja, hasil kegiatan, dan lainnya, termasuk pemasangan papan nama pada hasil kegiatan di lokasi kegiatan.

Pasal 23

Penyampaian informasi kegiatan lokasi dan anggaran yang tertuang dalam Rencana Kerja Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, disampaikan tembusan kepada Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa dan Masyarakat Desa dimana lokasi kegiatan dilaksanakan.

Pasal 24

Sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d, dilakukan oleh penanggung jawab kegiatan dengan melibatkan Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa dan Masyarakat Desa di daerah setempat.

Pasal 25

(1) Sistem pelaporan dilakukan secara periodik/berkala dan/atau sewaktu-waktu yang memuat perkembangan fisik dan keuangan serta dilaporkan secara berjenjang mulai dari tahap awal sampai akhir kegiatan sebagai bahan pengendalian dan pengawasan. (2) Kuasa Pengguna Anggaran dan/atau Pejabat Pembuat Komitmen melaporkan Program Padat Karya secara periodik melalui Aplikasi e-Monitoring dan melalui surat resmi kepada Pejabat Tinggi Madya terkait. (3) Laporan yang disampaikan paling sedikit berisi antara lain: a. daftar penyerapan tenaga kerja; b. absensi/daftar hadir pekerja; c. tanda bukti pembayaran upah; dan d. foto dokumentasi pelaksanaan.

Pasal 26

(1) Sebagai Pembina, Menteri bertugas memberikan arahan teknis pelaksana kebijakan agar pelaksanaan Padat Karya dapat dilaksanakan secara optimal dari pusat sampai desa sesuai urusan yang ditanganinya. (2) Sebagai penanggung jawab, Eselon I bertugas membantu Menteri dalam membina dan mengawasi keseluruhan pelaksanaan Padat Karya yang bersumber dari anggaran Kementerian Perhubungan dalam lintas Ditjen dimana Ditjen selaku pengelola teknis program/kegiatan dan/atau Dana Desa. (3) Sebagai penanggung jawab teknis Kementerian Perhubungan, Kepala Biro Perencanaan bertugas melakukan koordinasi lintas Eselon I, selaku pengelola teknis program/kegiatan, pengawalan (monitoring dan evaluasi) pelaksanaan Padat Karya, dan melaporkan secara bulanan progres kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.

Pasal 27

Para Pejabat Unit Kerja Eselon I melakukan pembinaan atas pelaksanaan penyelenggaraan Program Padat Karya.

Pasal 28

Bentuk dan format Standar Operasional Prosedur Monitoring Evaluasi dan pelaporan, form rekapitulasi rencana dan realisasi, form daftar pekerja, form daftar hadir pekerja, dan form upah pekerja Program Padat Karya sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 29

Pelaksanaan pengawasan atas penyelenggaraan program Padat Karya dilaksanakan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kementerian Perhubungan, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB Xl KETENTUAN PENUTUP

Pasal 30

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Agustus 2018 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BUDI KARYA SUMADI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Agustus 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA