Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor pm75 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 53 TAHUN 2011 TENTANG PEMANDUAN

PERMENHUB No. pm75 Tahun 2014 berlaku

Pasal 5

(1) Usulan penetapan perairan wajib pandu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, disampaikan oleh Syahbandar atau Unit Penyelenggara Pelabuhan kepada Direktur Jenderal dengan disertai dokumen yang terdiri atas: a. peta lokasi perairan yang diusulkan, dilengkapi dengan titik koordinat sesuai dengan peta laut dan gambar situasi; b. hasil kajian perairan yang ditinjau dari faktor kapal yang mempengaruhi keselamatan pelayaran dan di luar kapal yang mempengaruhi keselamatan pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan ayat (4); dan c. berita acara peninjauan lokasi oleh tim teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. (2) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal melakukan penelitian dan evaluasi terhadap persyaratan dan nilai kesulitan faktor kapal yang mempengaruhi keselamatan pelayaran dan faktor di luar kapal yang mempengaruhi keselamatan pelayaran sebagaimana tercantum pada Lampiran I Peraturan ini dengan menggunakan pembobotan nilai sebagaimana tercantum pada