Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor pm82 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENERBITAN SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR

PERMENHUB No. pm82 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar adalah suatu kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Syahbandar terhadap kapal yang akan berlayar berdasarkan surat pernyataan Nakhoda. 2. Surat Persetujuan Berlayar adalah dokumen negara yang dikeluarkan oleh Syahbandar kepada setiap kapal yang akan berlayar. 3. Surat Pernyataan Nakhoda (Master Sailing Declaration) adalah surat pernyataan yang dibuat oleh Nakhoda yang menerangkan bahwa kapal, muatan, dan awak kapalnya telah memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim untuk berlayar ke pelabuhan tujuan. 4. Syahbandar adalah pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memilikikewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran. 5. Syahbandar di Pelabuhan Perikanan adalah Syahbandar yang ditempatkan secara khusus di pelabuhan perikanan untuk pengurusan administratif dan menjalankan fungsi menjaga keselamatan pelayaran. 6. Kelaiklautan Kapal adalah keadaan kapal yang memenuhi persyaratan keselamatan kapal, pencegahan pencemaran perairan dari kapal, pengawakan, garismuat, pemuatan, kesejahteraan awak kapal dan kesehatan penumpang, status hukum kapal, manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal, dan manajemen keamanan kapal untuk berlayar di perairan tertentu. 7. Menteri adalah Menteri Perhubungan. 8. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Laut.

Pasal 2

(1) Setiap kapal yang berlayar wajib memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang diterbitkan oleh: a. Syahbandar; atau b. Syahbandar di pelabuhan perikanan. (2) Untuk mendapatkan Surat Persetujuan Berlayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap kapal hams memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal serta kewajiban lainnya. (3) Untuk kapal perikanan, Surat Persetujuan Berlayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Syahbandar di pelabuhan perikanan.

Pasal 3

Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikecualikan bagi: a. kapal perang; dan/atau b. kapal negara/kapal pemerintah sepanjang tidak dipergunakan untuk kegiatan niaga.

Pasal 4

(1) Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, meliputi: a. Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama; b. Kepala Kantor Pelabuhan Batam; c. Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan; dan/atau d. Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan. (2) Syahbandar di pelabuhan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, adalah pejabat/petugas yang berwenang menangani kesyahbandaran di pelabuhan perikanan yang diangkat oleh Menteri.

Pasal 5

Surat Persetujuan Berlayar berlaku 24 (dua puluh empat) jam dari waktu diterbitkan dan hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) kali pelayaran.

Pasal 6

Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), di dalam menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar dapat menunjuk Pejabat dan/atau Petugas yang memiliki kompetensi di bidang kesyahbandaran.

Pasal 7

Dalam hal kapal perikanan berlayar dari pelabuhan yang lokasinya di luar pelabuhan perikanan atau belum ada Syahbandar di Pelabuhan Perikanan, Surat Persetujuan Berlayar diterbitkan oleh Syahbandar setempat setelah mendapatkan surat laik operasi.

Pasal 8

(1) Untuk memperoleh Surat Persetujuan Berlayar, pemilik atau operator kapal mengajukan permohonan secara tertulis kepada Syahbandar dengan menggunakan format Contoh 1 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilengkapi dengan: a. Surat pernyataan Nakhoda dengan menggunakan format Contoh 2 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini; b. bukti-bukti pemenuhan kewajiban kapal lainnya sesuai dengan peruntukannya dengan menggunakan format Contoh 3 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini; dan c. untuk kapal perikanan wajib dilengkapi surat laik operasi dari pengawas perikanan.

Pasal 9

(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Syahbandar melakukan pemeriksaan kelengkapan dan validitas dari surat dan dokumen kapal dengan menggunakan format Contoh 4 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini. (2) Dalam hal Syahbandar mendapat laporan dan/atau mengetahui bahwa kapal yang akan berlayar tidak memenuhi persyaratan kelaiklautan dan keamanan kapal, Syahbandar berwenang melakukan pemeriksaan kapal.

Pasal 10

Syahbandar dapat menunda keberangkatan kapal untuk berlayar karena tidak memenuhi persyaratan kelaiklautan dan keamanan kapal atau pertimbangan cuaca.

Pasal 11

(1) Pencabutan Surat Persetujuan Berlayar dapat dilakukan oleh Syahbandar, dalam hal: a . K a p a l tidak berlayar meninggalkan pelabuhan, melebihi 24 (dua puluh empat) jam dari batas waktu penerbitan; dan/atau b . perintah tertulis dari Pengadilan. (2) Pencabutan Surat Persetujuan Berlayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan menggunakan format Contoh 6 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.

Pasal 12

Pembebasan Surat Persetujuan Berlayar berlaku bagi kapal-kapal dalam keadaan sebagai berikut: a. kapal yang untuk sementara berlayar keluar pelabuhan dengan tujuan memberikan bantuan pertolongan kepada kapal yang dalam bahaya; dan/ atau b. kapal yang menyinggahi pelabuhan karena keadaan darurat.

Pasal 13

Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan teknis terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini.

Pasal 14

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 01 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (Port Clearance) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan PM 23 Tahun 2014, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 15

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Desember 2014 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, IGNASIUS JONAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Desember 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY