Peraturan Menteri Nomor pm86 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA AKADEMI TEKNIK DAN KESELAMATAN PENERBANGAN SURABAYA
Pasal 1
(1) Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan Surabaya yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini disebut ATKP Surabaya merupakan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Perhubungan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan.
(2) Pembinaan ATKP Surabaya, secara akademik dilakukan oleh Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, sedangkan pembinaan administrasi dan operasional dilakukan oleh Menteri Perhubungan.
(3) ATKP Surabaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Direktur.
Pasal 2
ATKP Surabaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, mempunyai tugas menyelenggarakan program pendidikan vokasidi bidangpenerbangan.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, ATKP Surabayamenyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program;
b. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan vokasi di bidang penerbangan;
c. pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
d. pelaksanaan pemeriksaan intern;
e. pengembangan sistem penjaminan mutu;
f. pengelolaan administrasi umum, kepegawaian, data dan teknologi informasi komunikasi;
g. pengelolaan administrasi keuangan;
h. pengelolaan administrasi akademik dan ketarunaaan;
i. pengelolaan perpustakaan, laboratorium, simulator, serta sarana dan prasarana lainnya;
j. pelaksanaan pengembangan usaha dan kerja sama;
k. pelaksanaan pembangunan karakter;
l. pembinaan sivitas akademika dan hubungan dengan lingkungannya;
dan
m. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Pasal 4
(1) ATKP Surabaya, terdiri atas:
a. Direktur dan Pembantu Direktur;
b. Senat;
c. Dewan Pengawas;
d. Satuan Pemeriksaan Intern;
e. Satuan Penjaminan Mutu;
f. Subbagian Akademik dan Ketarunaan;
g. Subbagian Keuangan;
h. Subbagian Umum dan Kepegawaian;
i. Divisi Pengembangan Usaha dan KerjaSama;
j. Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat;
k. Unit Pembinaan Mental, Moral dan Kesamaptaan;
l. Program Studi;
m. Unit Penunjang; dan
n. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Susunan Organisasi ATKP Surabaya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), tercantum dalam bagan Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Direktur dibantu oleh 3 (tiga) Pembantu Direktur yang bertanggung jawab kepada Direktur.
(2) Pembantu Direktur, terdiri atas:
a. Pembantu Direktur Bidang Akademik dan Kerja Sama yang selanjutnya disebut Pembantu Direktur I;
b. Pembantu DirekturBidangKeuangan, Umum Kepegawaian, Pengembangan Usaha dan Kerja Sama yang selanjutnya disebut Pembantu Direktur II; dan
c. Pembantu Direktur Ketarunaandan Alumni yang selanjutnya disebut Pembantu Direktur III.
Pasal 6
(1) Pembantu Direktur I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan administrasi akademik, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, penjaminan mutu serta pembinaan dosen dan tenaga kependidikan.
(2) Pembantu Direktur II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi keuangan, program, sumber daya manusia, administrasi tata usaha, serta pengembangan usaha dan kerja sama.
(3) Pembantu Direktur III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c, merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan pembinaan administrasi ketarunaan dan alumni, serta pembangunan karakter.
Pasal 7
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf b, merupakan unsur penyusun kebijakan ATKP Surabaya.
(2) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c,melakukan pengawasan terhadap pengurusan BLU.
(3) Senat dan Dewan Pengawas diatur lebih lanjut dalam statuta.
BagianKeempat Satuan Pemeriksaan Intern
Pasal 8
(1) Satuan Pemeriksaan Internsebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf d, merupakan unsur pemeriksa yang menjalankan tugas pemeriksaan intern sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Anggota Satuan Pemeriksaan Intern merupakan pegawai yang diberi tugas untuk melaksanakan pemeriksaan intern sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Satuan Pemeriksaan Intern diatur lebih lanjut dalam statuta.
Pasal 9
(1) Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf e, merupakan unsur penjamin mutu di bidang dokumentasi, pemeliharaan, dan pengendalian sistem penjaminan mutu internal.
(2) Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Anggota Satuan Penjaminan Mutu merupakan pegawai yang diberi tugas untuk melaksanakan dokumentasi, pemeliharaan, dan pengendalian sistem penjaminan mutu internal.
(4) Satuan Penjaminan Mutu diatur lebih lanjut dalam statuta.
BagianKeenam Subbagian Akademik dan Ketarunaan
Pasal 10
(1) Subbagian Akademik dan Ketarunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f, merupakanunsur pelaksana administrasi di bidang akademik dan ketarunaan.
(2) Subbagian Akademik dan Ketarunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur, dan sehari-hari dibina oleh Pembantu Direktur I dalam hal administrasi akademik, dan Pembantu Direktur III dalam hal administrasi ketarunaan.
Pasal 11
Subbagian Akademik dan Ketarunaan mempunyai tugas melakukan urusan administrasi akademik dan ketarunaan.
Pasal 12
(1) Subbagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g, merupakan unsur pelaksanaadministrasi di bidang keuangan.
(2) Subbagian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan pembinaan sehari-hari dilaksanakan oleh Pembantu Direktur II.
Pasal 13
Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan program sertapengelolaan keuangan.
Pasal 14
(1) Subbagian Umum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h, merupakan unsur penunjang administrasi di bidang umum dan kepegawaian.
(2) Subbagian Umum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur, dan pembinaan sehari-hari dilaksanakanoleh Pembantu Direktur II.
Pasal 15
Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan administrasi umum dan kepegawaian, data dan teknologi informasi komunikasi, hubungan masyarakat serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Pasal 16
(1) Divisi Pengembangan Usaha dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf i, merupakan unsur pelaksana di bidangpengembangan usaha dan kerja sama.
(2) Divisi Pengembangan Usaha dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur,dan pembinaan sehari-hari dilaksanakan oleh Pembantu Direktur II.
(3) Kepala Divisi Pengembangan Usaha dan Kerja Sama merupakan pegawai yang ditunjuk oleh Direktur untuk membantu Direktur dalam melakukan pengembangan usaha dan kerja sama.
Pasal 17
(1) UnitPenelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf j, merupakan unsur pelaksana akademik di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) UnitPenelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur,dan pembinaan sehari-hari dilaksanakan oleh Pembantu Direktur I.
(3) Kepala dan anggota UnitPenelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat merupakan pegawai yang ditunjuk oleh Direktur untuk membantu Direktur dalam melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Pasal 18
(1) Unit Pembinaan Mental, Moral dan Kesamaptaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf k, merupakan unsur pelaksana akademik di bidang pembangunankarakter.
(2) Unit Pembinaan Mental, Moral dan Kesamaptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan unit pembangunan karakter di lingkungan ATKP Surabaya.
(3) Unit Pembinaan Mental, Moral dan Kesamaptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur,dan pembinaan sehari-hari dilaksanakan oleh Pembantu Direktur III.
(4) Kepala dan anggota Unit Pembinaan Mental, Moral dan Kesamaptaan merupakan pegawai yang ditunjuk oleh Direktur untuk membantu Direktur dalam melakukan pembangunan karakter.
BagianKeduabelas Program Studi
Pasal 19
(1) Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf l, merupakan unsur pelaksana akademik yang melaksanakan pendidikan vokasi tertentu di bidang penerbangan.
(2) Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Ketua yang dipilih di antara Dosen tetap yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur.
(3) Ketua Program Studi merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan untuk membantu Direktur dalam memimpin kegiatan pembelajaran vokasi.
(4) Dalam melaksanakan tugas sehari-hari Ketua Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibantu oleh Sekretaris Program Studi.
Pasal 20
Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19,meliputi:
a. Program Studi Diploma III Teknik Telekomunikasi dan Navigasi Udara;
b. Program Studi Diploma III Teknik Listrik Bandara; dan
c. Program Studi Diploma III Lalu Lintas Udara.
Pasal 22
Unit Penunjangsebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, meliputi:
a. Unit Bahasa mempunyai tugas melakukan peningkatan kemahiran penggunaan bahasa (nasional dan asing).
b. Unit Perpustakaan dan Dokumentasi mempunyai tugas melakukan pengelolaan perpustakaan dan dokumentasi.
c. Unit Laboratorium dan Simulator mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pemeliharaan laboratorium dan simulator.
d. Unit Teknologi Informasi, Data, dan Multimedia mempunyai tugas melakukan pengelolaan teknologi informasi komunikasi,data, dan multimedia.
e. Unit Kendaraan mempunyai tugas melakukan pengelolaan, pemeliharaan, perawatan dan pengaturan kendaraan.
f. Unit Teknik Umum dan Jaringan mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pengaturan bangunan,taman dan jalan lingkungan, jaringan listrik, air, telepon, pendingin ruangan dan mekanikal.
g. Unit Layanan Pengadaan mempunyai tugas melakukan kegiatan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
h. Unit Poliklinik mempunyai tugas melakukan pengelolaan pelayanan dan perawatan kesehatan taruna, peserta didik, pegawai dan masyarakat serta urusan sanitasi lingkungan.
i. Unit Asrama, Kelas dan Tata Boga mempunyai tugas melakukan pengelolaan asrama, kelas,permakanan dan binatu taruna serta peserta didik.
Pasal 23
Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dalam melaksanakan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh:
a. Pembantu Direktur I, untuk:
1) Unit Bahasa;
2) Unit Perpustakaan dan Dokumentasi;
3) Unit Laboratorium dan Simulator; dan 4) Unit Teknologi Informasi, Data dan Multimedia.
b. Pembantu Direktur II, untuk:
1) Unit Kendaraan;
2) Unit Teknik Umum dan Jaringan;dan 3) Unit Layanan Pengadaan.
c. Pembantu Direktur III, untuk:
1) Unit Poliklinik; dan 2) Unit Asrama, Kelas dan Tata Boga.
Pasal 24
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf n, mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 25
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang tugas keahliannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Ketua Kelompok dari tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Direktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerjanya.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagai dimaksud pada ayat (1), diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pembinaan administrasi kepegawaian tenaga fungsionaldosen dilakukan oleh Ketua Program Studi.
(6) Pembinaan administrasi kepegawaian tenaga fungsional non dosen dilakukan oleh atasan langsung masing-masing.
Pasal 26
Dalam melaksanakan tugas setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan ATKP Surabaya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan ATKP Surabaya serta dengan instansi lain di luar ATKP Surabaya sesuai tugas dari fungsi masing-masing.
Pasal 27
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan ATKP Surabaya bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing- masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.
Pasal 28
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan, wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 29
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
Pasal 30
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan memberikan petunjuk kepada bawahannya.
Pasal 31
Pembantu Direktur, Kepala Sub Bagian, Ketua Senat, Ketua Program Studi, Ketua Jurusan, Kepala Pusat, Kepala Divisi, Kepala Unit, dan Ketua Kelompok Jabatan Fungsional menyampaikan laporan kepada Direktur.
Pasal 32
Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan kepada pimpinan satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
Pasal 33
Dalam melaksanakan tugas setiap pimpinan satuan organisasi dibantu oleh bawahannya, dan dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahannya masing-masing wajib mengadakan rapat berkala.
Pasal 34
(1) Direktur merupakanjabatan struktural eselon III.a.
(2) Kepala Subbagian merupakan jabatan struktural eselon IV.a.
Pasal 35
Pembantu Direktur, Ketua Senat, Ketua Program Studi, Ketua Jurusan, Kepala Pusat, Kepala Divisi, Kepala Unit, dan Ketua Kelompok Jabatan Fungsional merupakan jabatan non eselon.
Pasal 36
ATKP Surabaya berlokasi di Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur.
Pasal 37
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Menteri ini, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan ATKP Surabaya berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM71 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan, tetap melaksanakan tugas dan fungsi ATKP Surabaya, sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 38
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Menteri ini, seluruh peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM71 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 39
Direktur ATKP Surabaya harus menyampaikan usulan rumusan jabatan fungsional umum, uraian jenis-jenis kegiatan organisasi, satuan hasil kerja, waktu capaian hasil kerja jabatan dan peta jabatan kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Menteri paling lama 2 (dua) tahun sejak PeraturanMenteriini mulai berlaku.
Pasal 40
Statuta ATKP Surabaya ditetapkan dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
Pasal 41
Perubahan atas organisasi dan tata kerja ATKP Surabaya menurut Peraturan Menteri ini, ditetapkan oleh Menteri Perhubungan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Pasal 42
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 71 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan, sepanjang yang mengatur mengenai organisasi dan tata kerja ATKP Surabaya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal44 Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal16 Desember 2014 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, IGNASIUS JONAN Diundangkan di pada tanggal 18 Desember 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
