Peraturan Menteri Nomor pm87 Tahun 2013 tentang TARIF ANGKUTAN UDARA PERINTIS TAHUN 2013
Pasal 1
(1) Tarif angkutan udara perintis untuk angkutan penumpang dan angkutan barang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Tarif angkutan udara perintis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), iuran wajib dana pertanggungan kecelakaan penumpang dari PT. (Persero) Asuransi Kerugian Jasa Raharja, dan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U).
Pasal 2
(1) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melakukan perhitungan untuk penetapan tarif angkutan udara perintis pada rute-rute yang dilayani berdasarkan biaya pokok operasi pesawat udara dan daya beli masyarakat.
(2) Tarif angkutan udara perintis pada rute-rute sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara kepada Menteri Perhubungan untuk mendapatkan persetujuan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 3
(1) Pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), iuran wajib dana pertanggungan kecelakaan penumpang dari PT. (Persero) Asuransi Kerugian Jasa Raharja dan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dikenakan sesuai peraturan perundang-undangan.
(2) Pungutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang akan dikaitkan dengan tarif angkutan udara perintis, harus mendapatkan persetujuan Menteri Perhubungan.
Pasal 4
(1) Harga jual tiket untuk bayi (infant) sebesar 10% (sepuluh persen).
(2) Bayi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu orang yang berusia kurang dari 2 (dua) tahun.
Pasal 5
(1) Tarif angkutan udara perintis yang belum ditetapkan oleh Menteri Perhubungan pada tahun anggaran berjalan, berpedoman pada tarif yang ditetapkan pada tahun sebelumnya.
(2) Apabila terdapat rute baru dan tarif angkutan udara perintis belum ditetapkan dalam Peraturan Menteri, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dapat memberlakukan tarif sementara yang jangka waktunya berakhir sampai dengan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan.
Pasal 6
Direktur Jenderal melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini.
Pasal 7
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, maka Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 44 Tahun 2012 tentang Tarif Angkutan Udara Perintis Tahun 2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 November 2013 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
E. E. MANGINDAAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 November 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
