Peraturan Menteri Nomor pm89 Tahun 2013 tentang RENCANA INDUK PELABUHAN TEGAL PROVINSI JAWA TENGAH
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
www.djpp.kemenkumham.go.id
1. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra-dan antarmoda transportasi.
2. Kepelabuhanan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pelabuhan untuk menunjang kelancaran, keamanan, dan ketertiban arus lalu lintas kapal, penumpang, dan/atau barang, keselamatan dan keamanan berlayar, tempat perpindahan intra dan/atau antar moda serta mendorong perekonomian nasional dan daerah dengan tetap memperhatikan tata ruang wilayah.
3. Rencana Induk Pelabuhan Tegal untuk selanjutnya disebut Rencana Induk adalah pedoman pembangunan Pelabuhan Tegal yang mencakup keseluruhan kebutuhan dan penggunaan daratan serta perairan untuk kegiatan kepelabuhanan dan kegiatan penunjang pelabuhan dengan mempertimbangkan aspek-aspek teknis, pertahanan keamanan, sosial budaya serta aspek-aspek terkait lainnya.
4. Rencana Tapak adalah proses lanjut dari Rencana Induk Pelabuhan Tegal yang mencakup rancangan tata letak pelabuhan yang bersifat teknis dan konseptual, perpetakan setiap fungsi lahan, perletakan masa bangunan dan rencana teknis dari setiap elemennya yang dilengkapi dengan konsepsi teknis dari bangunan, fasilitas dan prasarananya.
5. Rencana Teknis Terinci adalah penjabaran secara rinci dari rencana tapak sebagaimana dasar kegiatan pembangunan Pelabuhan Tegal yang mencakup gambar dan spesifikasi teknis bangunan, fasilitas dan prasarana termasuk struktur bangunan dan bahannya.
6. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
Pasal 2
(1) Untuk menyelenggarakan kegiatan kepelabuhanan pada Pelabuhan Tegal, Provinsi Jawa Tengah yang meliputi pelayanan jasa kepelabuhanan, pelaksanaan kegiatan ekonomi, dan pemerintahan www.djpp.kemenkumham.go.id
lainnya serta pengembangannya dibutuhkan areal daratan seluas 121,4035 Ha dan areal perairan seluas 11,8663 Ha.
(2) Kebutuhan areal daratan sebagaimana dimaksud ayat (1), terdiri atas:
a. daratan eksisting Pelabuhan Tegal, Provinsi Jawa Tengah seluas 113,0365 Ha terdiri atas:
1. dermaga beton 1 tahun 1980 seluas 0,132 Ha;
2. dermaga 2 seluas 0,26 Ha;
3. dermaga beton pelayaran rakyat tahun 1996 seluas 0,1 Ha;
4. fasilitas penumpukan seluas 0,084 Ha;
5. lapangan penumpukan lini I seluas 0,28 Ha;
6. tanah darat seluas 112 Ha;
7. bangunan pertokoan seluas 0,097 Ha;
8. bangunan mesjid dan perkantoran tahun 1996 seluas 0,0835 Ha.
b. daratan untuk pengembangan Pelabuhan Tegal, Provinsi Jawa Tengah seluas 8,367 Ha terdiri atas:
1. reklamasi tahap pertama seluas 1,352 Ha;
2. dermaga general cargo seluas 0,028 Ha;
3. trestle general cargo seluas 0,024 Ha;
4. kantor pelabuhan seluas 0,03 Ha;
5. gudang genset seluas 0,012 Ha;
6. gudang general cargo seluas 0,04 Ha;
7. fasilitas layanan bahan bakar minyak kapal seluas 0,036 Ha;
8. fasilitas layanan air kapal seluas 0,036 Ha;
9. fasilitas pengolahan limbah seluas 0,036 Ha;
10. pengukuhan area pengembangan seluas 0,3155 Ha;
11. pembangunan talud seluas 0,0405 Ha;
12. reklamasi tahap kedua seluas 3,336 Ha;
13. pengukuhan area pengembangan seluas 3,081 Ha.
(3) Kebutuhan areal perairan Pelabuhan Tegal, Provinsi Jawa Tengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. areal sandar kapal seluas 0,4269 Ha;
b. area labuh tunggu seluas 0,6858 Ha;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. area alih muat seluas 1,7871 Ha;
d. area kapal mati seluas 1,7871 Ha;
e. area keadaan darurat seluas 3,5897 Ha;
f. area percobaan berlayar seluas 3,5897 Ha.
Pasal 3
Batas kebutuhan lahan daratan dan areal perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, digambarkan oleh garis yang menghubungkan titik-titik koordinat seperti tercantum dalam Dokumen Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
Pasal 4
(1) Rencana pembangunan dan pengembangan fasilitas Pelabuhan Tegal, Provinsi Jawa Tengah untuk memenuhi kebutuhan pelayanan jasa kepelabuhanan dilakukan berdasarkan perkembangan angkutan laut, sebagai berikut:
a. jangka pendek, dari tahun 2011 sampai dengan tahun 2015;
b. jangka menengah, dari tahun 2011 sampai dengan tahun 2020;
c. jangka panjang, dari tahun 2011 sampai dengan tahun 2030;
dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
(2) Fasilitas Pelabuhan Tegal, Provinsi Jawa Tengah yang direncanakan untuk dibangun dan dikembangkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), tercantum dalam Dokumen Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
Pasal 5
Rencana Tapak dan Rencana Teknik Terinci untuk pelaksanaan pembangunan dan pengembangan fasilitas pelabuhan disahkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 6
Pembangunan dan pengembangan fasilitas pelabuhan dilaksanakan dengan mempertimbangkan prioritas kebutuhan dan kemampuan pendanaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 7
Pelaksanaan pembangunan dan pengembangan fasilitas pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek lingkungan, di dahului dengan studi lingkungan.
Pasal 8
Rencana penggunaan dan pemanfaatan lahan untuk keperluan peningkatan pelayanan jasa kepelabuhanan, pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi lainnya serta pengembangan Pelabuhan Tegal, Provinsi Jawa Tengah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 9
Dalam hal penggunaan dan pemanfaatan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 terdapat areal yang dikuasai pihak lain, pemanfaatannya harus didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 10
Direktur Jenderal melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini.
Pasal 11
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 November 2013 MENTERI PERHUBUNGAN
E.E. MANGINDAAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 November 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
