Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor pm9 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG KESELAMATAN TRANSPORTASI DARAT

PERMENHUB No. pm9 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Dana Alokasi Khusus Bidang Keselamatan Transportasi Darat yang selanjutnya disebut DAK Bidang Keselamatan Transportasi Darat, adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional khususnya untuk membiayai kebutuhan sarana dan prasarana bidang keselamatan transportasi darat yang belum mencapai standar tertentu atau untuk mendorong percepatan pembangunan daerah. 2. Daerah otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 3. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 4. Menteri adalah Menteri Perhubungan. 5. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 2

Pemanfaatan, pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan teknis terhadap kegiatan yang dibiayai melalui DAK Bidang Keselamatan Transportasi Darat berpedoman pada Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Bidang Keselamatan Transportasi Darat.

Pasal 3

(1) DAK Bidang Keselamatan Transportasi Darat dialokasikan untuk pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. (2) DAK Bidang Keselamatan Transportasi Darat untuk pemerintah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk pengadaan dan pemasangan fasilitas keselamatan lalu lintas jalan meliputi: a. marka jalan; b. rambu lalu lintas; c. pagar pengaman jalan; d. alat pemberi isyarat lalu lintas; e. delineator; f. paku jalan, dan/atau g. cermin tikungan. (3) DAK Bidang Keselamatan Transportasi Darat untuk pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk: a. pengadaan dan pemasangan fasilitas keselamatan lalu lintas jalan meliputi: 1. marka jalan; 2. rambu lalu lintas; 3. pagar pengaman jalan; 4. alat pemberi isyarat lalu lintas; 5. delineator; 6. paku jalan; dan/atau 7. cermin tikungan; dan/atau b. pengadaan, peningkatan, atau perawatan peralatan pengujian berkala kendaraan bermotor. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 4

Fasilitas keselamatan lalu lintas jalan dan peralatan pengujian berkala kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) harus sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana diatur dalam: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 60 Tahun 1993 tentang Marka Jalan; 2. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 61 Tahun 1993 tentang Rambu Lalu Lintas di Jalan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 60 Tahun 2006; 3. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan; 4. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 62 Tahun 1993 tentang Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas; dan 5. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 71 Tahun 1993 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.

Pasal 5

(1) Pelaksanaan kegiatan DAK Bidang Keselamatan Transportasi Darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) ditempatkan pada jalan provinsi. (2) Pelaksanaan kegiatan DAK Bidang Keselamatan Transportasi Darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a ditempatkan pada jalan kabupaten/kota. (3) Pelaksanaan kegiatan DAK Bidang Keselamatan Transportasi Darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditempatkan dengan kriteria sebagai berikut: a. jalan yang memiliki potensi dan rawan kecelakaan; b. jalan yang rawan bencana; c. jalan yang menuju lokasi pariwisata; d. jalan yang dilalui angkutan umum; dan/atau e. jalan yang memiliki potensi kemacetan.

Pasal 6

Pelaksanaan kegiatan DAK Bidang Keselamatan Transportasi Darat yang digunakan untuk pengadaan, peningkatan, atau perawatan peralatan pengujian berkala kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b dilakukan dengan kriteria sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id a. tidak mampu melakukan pengadaan, peningkatan, atau perawatan peralatan pengujian berkala kendaraan bermotor; b. memiliki paling sedikit 1 (satu) orang penguji dengan kompetensi Pelaksana Lanjutan/Penyelia dan 1 (satu) orang penguji dengan kompetensi Pemula/Pelaksana; dan c. memiliki gedung pengujian kendaraan bermotor yang memenuhi standar minimal.

Pasal 7

(1) Dalam pelaksanaan kegiatan DAK Bidang Keselamatan Transportasi Darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pemerintah Daerah terlebih dahulu melakukan kajian dan peninjauan lapangan dalam rangka pengumpulan data dukung untuk penempatan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) huruf a. (2) Berdasarkan hasil kajian dan peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan program kegiatan yang paling sedikit memuat: a. peta dan gambar lokasi pemasangan; b. jumlah dan jenis kebutuhan; dan c. anggaran yang diperlukan.

Pasal 8

Pengaturan lalu lintas pada marka jalan, rambu lalu lintas, dan alat pemberi isyarat lalu lintas yang telah dipasang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) huruf a berupa perintah, larangan, peringatan, dan/atau petunjuk harus ditetapkan oleh: a. gubernur untuk jalan provinsi; dan b. bupati/walikota untuk jalan kabupaten/kota.

Pasal 9

(1) Kepala daerah wajib menyampaikan laporan triwulan yang memuat laporan pelaksanaan kegiatan dan penggunaan DAK Bidang Keselamatan Transportasi Darat kepada Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri dengan tembusan disampaikan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat. (2) Penyampaian laporan triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari setelah triwulan yang bersangkutan berakhir. (3) Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 10

Berdasarkan laporan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Menteri menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan DAK Bidang Keselamatan Transportasi Darat setiap akhir tahun anggaran kepada Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional.

Pasal 11

(1) Direktorat Jenderal melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pemanfaatan dan teknis pelaksanaan kegiatan yang didanai dari DAK Bidang Keselamatan Transportasi Darat. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kesesuaian pelaksanaan Rencana Kegiatan dengan penggunaan DAK Bidang Keselamatan Transportasi Darat; b. kesesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan; c. pencapaian sasaran, dampak, dan manfaat kegiatan yang dilaksanakan; dan d. pelaporan kegiatan penggunaan DAK Bidang Keselamatan Transportasi Darat. (3) Dalam pelaksanaan kegiatan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal bersama unit kerja terkait di lingkungan Kementerian Perhubungan dapat melakukan uji petik. (4) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan penyampaian laporan triwulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dijadikan pertimbangan dalam usulan pengalokasian DAK Bidang Keselamatan Transportasi Darat oleh Kementerian Perhubungan pada tahun berikutnya. (5) Biaya pemantauan dan evaluasi atau uji petik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dibebankan pada anggaran Direktorat Jenderal.

Pasal 12

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 3 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Keselamatan Transportasi Darat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 13

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Februari 2013 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, E.E. MANGINDAAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Februari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id