Peraturan Menteri Nomor pm90 Tahun 2014 tentang HARI DAN JAM KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Hari Kerja adalah hari yang ditentukan untuk bekerja secara formal.
2. Jam Kerja adalah waktu yang ditentukan untuk bekerja secara formal.
3. Jam Kerja Normatif adalah sejumlah waktu yang dipergunakan untuk bekerja secara normal dalam satu hari.
4. Jam Kerja Efektif adalah jam kerja yang secara efektif dipergunakan untuk berproduksi atau menjalankan tugas, yaitu jam kerja dikurangi waktu kerja yang hilang atau luang karena tidak bekerja.
5. Daftar Hadir adalah naskah dinas yang dipergunakan untuk mencatat dan mengetahui kehadiran Pegawai.
6. Aparatur Sipil Negara Kementerian Perhubungan yang selanjutnya disingkat ASN Kementerian Perhubungan adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada Kementerian Perhubungan.
7. Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Perhubungan yang selanjutnya disebut Pegawai adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya di lingkungan Kementerian Perhubungan dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
8. Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perhubungan yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan di lingkungan Kementerian Perhubungan.
9. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kementerian Perhubungan yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan di lingkungan Kementerian Perhubungan.
10. Menteri adalah Menteri Perhubungan.
Pasal 2
(1) Peraturan ini dimaksudkan agar setiap Pegawai mengetahui dan melaksanakan ketentuan hari kerja, jam kerja, dan daftar hadir.
(2) Peraturan ini bertujuan agar semua Pegawai melaksanakan tugas jabatan dan berprestasi sesuai dengan Sasaran Kerja Pegawai (SKP).
Pasal 3
(1) Menteri berwenang dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan ketentuan hari kerja dan jam kerja Pegawai di lingkungan Kementerian Perhubungan.
(2) Menteri mendelegasikan wewenang pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada pejabat eselon I/Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan unit kerja masing-masing.
(3) Pejabat eselon I dapat memberikan kuasa wewenang pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pejabat eselon II/Pimpinan Tinggi Pratama dan Kepala Unit Pelaksana Teknis di lingkungan unit kerja masing-masing.
Pasal 4
Hari kerja bagi seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Perhubungan dilaksanakan selama 5 (lima) hari setiap minggu, dan dimulai pada hari Senin sampai dengan hari Jumat.
Pasal 5
Jam kerja bagi seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Perhubungan meliputi:
a. jam kerja normatif; dan
b. jam kerja efektif.
Pasal 6
(1) Pegawai wajib memenuhi jumlah jam kerja normatif yaitu selama 7,5 (tujuh setengah) jam dalam 1 (satu) hari, dan selama 37,5 (tiga puluh setengah) jam dalam 1 (satu) minggu.
(2) Pegawai masuk bekerja dengan ketentuan:
a. jam masuk bekerja dimulai pukul 07.00 waktu setempat sampai dengan pukul 08.30 waktu setempat;
b. jam pulang bekerja:
1) Senin – Kamis dimulai pukul 15.30 waktu setempat sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat; dan 2) Jumat dimulai pukul 16.00 waktu setempat sampai dengan pukul 17.30 waktu setempat;
c. jam istirahat:
1) Senin – Kamis dimulai pukul 12.00 waktu setempat sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat; dan 2) Jumat dimulai pukul 11.30 waktu setempat sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat.
(3) Jam kerja pada bulan Ramadhan diatur tersendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
(1) Pegawai masuk kerja lambat, apabila masuk bekerja setelah pukul
08.30 waktu setempat.
(2) Pegawai pulang kerja cepat apabila:
a) masuk bekerja pukul 07.00 dan pulang bekerja hari Senin – Kamis sebelum pukul 15.30 waktu setempat dan hari Jumat sebelum pukul 16.00 waktu setempat;
b) masuk bekerja pukul 08.30 dan pulang bekerja hari Senin – Kamis sebelum pukul 17.00 dan hari Jumat sebelum pukul 17.30 waktu setempat; dan c) masuk bekerja lebih dari pukul 07.00 sampai dengan kurang dari pukul 08.30 waktu setempat, dan pulang dari bekerja sebelum mencapai jumlah waktu kerja normatif 7,5 (lima setengah) jam perhari dan waktu istirahat pada hari dimaksud, dihitung dari waktu datang masuk bekerja sampai dengan pulang dari bekerja.
Pasal 8
(1) Hari kerja dan jam kerja bagi Pegawai yang melaksanakan pelayanan langsung kepada masyarakat dapat diterapkan shift.
(2) Hari kerja, jam kerja, dan personil shift ditetapkan dengan Surat Perintah dari pimpinan unit kerja dan dapat disiapkan untuk periode hari, bulan, triwulan dan/atau semester.
(3) Shift dilaksanakan berdasarkan atas tanggungjawab, kewenangan dan hak jabatan dan/atau perintah kedinasan.
(4) Pengaturan hari kerja dan jam kerja shift dilaksanakan dengan ketentuan:
a. pemenuhan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) harus memenuhi jumlah jam kerja normatif yaitu selama 7,5 (tujuh setengah) jam dalam 1 (satu) hari, dan selama 37,5 (tiga puluh tujuh setengah) jam dalam 1 (satu) minggu.
b. ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) tidak berlaku bagi petugas yang melaksanakan pelayanan langsung kepada masyarakat.
Pasal 9
(1) Jam kerja efektif setiap pegawai minimal 5,5 (lima setengah) jam dalam 1 (satu) hari kerja.
(2) Jumlah jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. jam kerja efektif perhari = 1 hari x 5,5 jam = 5,5 jam atau 330 menit;
b. jam kerja efektif perminggu = 5 hari x 5,5 jam = 27,5 jam atau
1.650 menit;
c. jam kerja efektif perbulan = 19 hari x 5,5 jam = 105 jam atau
6.300 menit; dan
d. jam kerja efektif pertahun = 228 hari x 5,5 jam = 1.250 jam atau
75.000 menit.
Pasal 10
Bagi pegawai yang bekerja melampaui jam kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) dapat diberikan kompensasi lembur sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
(1) Rekaman daftar hadir merupakan bukti konkrit kehadiran Pegawai bekerja.
(2) Rekaman daftar hadir dilakukan print out setiap bulan pada awal bulan berikutnya, oleh pengelola daftar hadir.
(3) Rekaman daftar hadir, meliputi unsur:
a. nama;
b. NIP;
c. jabatan;
d. kelas jabatan;
e. bulan;
f. jumlah jam kerja;
g. jumlah waktu terlambat masuk;
h. jumlah waktu cepat pulang;
i. jumlah hari tidak hadir tanpa keterangan;
j. jumlah hari ijin; dan
k. jumlah hari cuti.
(4) Rekaman daftar hadir disampaikan kepada:
a. pimpinan unit kerja sebagai bahan pembinaan Pegawai;
b. pejabat di bidang ketatausahaan sebagai bahan penghitungan tunjangan kinerja; dan
c. atasan pegawai yang bersangkutan sebagai bahan penilaian prestasi kerja Pegawai dan penegakan disiplin Pegawai yang telah mencapai batas ketentuan disiplin waktu kerja.
Pasal 12
(1) Pimpinan unit kerja eselon II/ Pimpinan Tinggi Pratama dan unit pelaksana Teknis, menunjuk dan MENETAPKAN paling sedikit 2 (dua) orang pegawai sebagai pengelola daftar hadir.
(2) Pengelola daftar hadir bertugas melakukan pemantauan, perekapan dan perekaman daftar hadir pegawai.
Pasal 13
(1) Daftar Hadir biometrik merupakan sistem pencatatan kehadiran pegawai yang dilakukan melalui perekaman, pemindaian, dan pengenalan sidik jari dan/atau geometri tangan.
(2) Pegawai wajib melakukan perekaman, pemindaian, dan pengenalan sidik jari dan/atau geometri tangan pada unit kerja masing-masing.
(3) Pegawai wajib mengisi Daftar Hadir Biometrik.
(4) Pegawai yang tidak mengisi Daftar Hadir Biometrik dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Daftar hadir manual dapat dilaksanakan dalam situasi:
a. daftar hadir biometrik mengalami kegagalan fungsi;
b. pegawai belum terdaftar dalam daftar hadir biometrik; dan
c. kondisi geografis tempat kerja tidak mendukung penerapan daftar hadir biometrik.
(6) Daftar hadir manual sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dilaksanakan dengan menggunakan format sebagaimana contoh 2 Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 14
(1) Pengisian Daftar Hadir Biometrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dilakukan 2 (dua) kali, pada saat datang masuk bekerja dan pulang dari bekerja.
(2) Pegawai yang mengisi daftar hadir 1 (satu) kali pada hari kerja, merupakan bukti pengisian daftar hadir masuk kerja dan sekaligus merupakan bukti pengisian daftar hadir pulang dari kerja, serta dianggap tidak masuk bekerja.
(3) Pegawai yang mengisi daftar hadir lebih dari 2 (dua) kali pada hari kerja, yang pertama merupakan bukti pengisian daftar hadir masuk kerja dan yang terakhir merupakan bukti pengisian daftar hadir pulang dari kerja.
(4) Pegawai yang tidak mengisi daftar hadir biomerik dianggap tidak masuk bekerja.
Pasal 15
(1) Daftar Hadir Biometrik sebagaimana dimaksud pada ayat 13 ayat (1) paling sedikit merekam informasi:
a. identitas Pegawai;
b. unit kerja;
c. jam datang masuk kerja;
d. jam pulang dari kerja;
e. jumlah waktu terlambat datang masuk kerja;
f. jumlah waktu pulang cepat dari kerja; dan
g. Jumlah hari tidak hadir.
(2) Keterangan dalam rekapitulasi kehadiran meliputi:
a. keterangan izin tidak masuk bekerja ditulis dengan simbol “I”;
b. keterangan izin sakit 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) hari ditulis dengan simbol “S”;
c. keterangan dinas luar ditulis dengan simbol “DL”;
d. keterangan cuti (termasuk cuti sakit) ditulis dengan simbol “CT”;
e. keterangan tugas belajar ditulis dengan simbol “TB”;
f. keterangan datang terlambat ditulis dengan simbol “DT”;
g. keterangan pulang cepat ditulis dengan simbol “PC”; dan
h. tanpa Keterangan ditulis simbol “Alpha”.
Pasal 16
(1) Pusat Data dan Informasi bertanggung jawab terhadap pembinaan, penyiapan sistem yang digunakan secara umum di lingkungan Kementerian Perhubungan.
(2) Pusat Data dan Informasi bertangung jawab terhadap penentuan spesifikasi teknis untuk pengadaan perangkat daftar hadir biometrik di lingkungan Kementerian Perhubungan.
(3) Pusat Data dan Informasi akan mengintegrasikan Sistem Aplikasi Daftar Hadir Biometrik dengan Sisitem Informasi Kepegawaian (SIK) dan Sistem Informasi Penilaian Kinerja dan Tunjangan Kinerja (PENKIN TUNKIN) Pegawai di lingkungan Kementerian Perhubungan.
(4) Pengitegrasian Sistem Aplikasi Daftar Hadir Biometrik dapat dilaksanakan paling lambat Tahun 2016.
Pasal 17
(1) Setiap Unit Kerja di lingkungan Kementerian Perhubungan dapat mengadakan peralatan daftar hadir biometrik sesuai dengan spesifikasi yang dilakukan oleh Pusat Data dan Informasi.
(2) Setiap Unit di lingkungan Kementerian Perhubungan bertangung jawab terhadap pemeliharaan, perawatan dan implementasi sistem aplikasi daftar hadir biometric di lingkungan unit kerja masing- masing.
Pasal 18
(1) Pelaporan ketidakhadiran bagi pegawai yang izin tidak masuk kerja karena alasan tertentu atau keperluan lain, dilaksanakan dengan tahapan:
a. Pegawai wajib memberitahukan secara lisan maupun tulisan kepada atasan langsung perihal alasan tidak masuk;
b. Dalam kesempatan pertama, Pegawai mengajukan Surat Keterangan Izin tidak masuk bekerja berikut alasannya kepada atasan langsungnya;
c. Atasan langsung menyetujui/tidak menyetujui Surat Keterangan Izin tidak masuk bekerja beserta alasannya bagi pegawai dimaksud;
d. Format Surat Keterangan Izin tidak masuk bekerja karena alasan tertentu atau keperluan lain, dibuat sebagaimana tercantum dalam contoh 3 Lampiran Peraturan Menteri Perhubungan ini;
e. Surat Keterangan Izin tidak masuk bekerja karena alasan tertentu disampaikan kepada petugas pengelola daftar hadir paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal pegawai yang bersangkutan tidak masuk kerja.
(2) Izin tidak masuk kerja karena alasan tertentu atau keperluan lain dapat diberikan paling banyak 4 (empat) hari kerja dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 19
Pelaporan ketidakhadiran bagi Pegawai yang tidak masuk kerja karena sakit dilaksanakan dengan tahapan:
a. pegawai wajib memberitahukan secara lisan maupun tulisan kepada atasan langsung perihal tidak masuknya karena alasan sakit;
b. dalam kesempatan pertama, Pegawai mengajukan Surat Permohonan Izin Sakit kepada pejabat yang berwenang memberikan izin sakit, apabila tidak masuknya antara 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) hari, karena sakitnya ringan dengan melampirkan surat keterangan dokter;
c. dalam kesempatan pertama, Pegawai mengajukan Surat Permohonan izin cuti sakit kepada pejabat yang berwenang memberikan izin cuti sakit, apabila tidak masuknya antara 3 (tiga) sampai dengan 14 (empat belas) hari, dengan melampirkan surat keterangan dokter;
d. pejabat yang berwenang memberikan izin sakit dan izin cuti sakit dengan mengeluarkan surat izin sakit dan surat izin cuti sakit bagi pegawai dimaksud;
e. format surat keterangan izin sakit, dibuat sebagaimana tercantum dalam contoh 4 Lampiran Peraturan Menteri Perhubungan ini;
f. format permohonan surat izin cuti sakit dan surat izin cuti sakit, dibuat sebagaimana tercantum dalam contoh 5 dan 6 Lampiran Peraturan Menteri Perhubungan ini;
g. surat izin sakit dan izin cuti sakit serta surat keterangan dokter disampaikan kepada petugas pengelola daftar hadir paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal pegawai yang bersangkutan tidak masuk kerja.
Pasal 20
Pelaporan ketidakhadiran bagi Pegawai yang tidak masuk kerja karena sakit sangat berat atau sakit lama, dilaksanakan dengan tahapan:
a. pegawai wajib memberitahukan secara lisan maupun tulisan kepada atasan langsung perihal tidak masuknya karena alasan sakit sangat berat;
b. dalam kesempatan pertama, Pegawai mengajukan Surat Permohonan Izin Sakit kepada pejabat yang berwenang memberikan izin cuti sakit, apabila tidak masuknya 15 (lima belas) hari atau lebih, karena
sakitnya sangat berat dan lama dengan melampirkan surat keterangan dokter;
c. dalam kesempatan pertama, Pegawai mengajukan Surat Permohonan Izin Cuti Sakit kepada pejabat yang berwenang memberikan izin cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan;
d. pejabat yang berwenang memberikan cuti mengeluarkan Surat Izin Cuti Sakit bagi pegawai dimaksud;
e. format surat Permohonan Izin Cuti Sakit dan Surat Izin Cuti Sakit, dibuat sebagaimana tercantum dalam contoh 5 dan 6 Lampiran Peraturan Menteri Perhubungan ini;
f. surat Izin Cuti Sakit dan surat keterangan dokter disampaikan kepada petugas pengelola daftar hadir paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal pegawai yang bersangkutan tidak masuk kerja.
Pasal 21
Pelaporan ketidakhadiran bagi Pegawai yang tidak masuk kerja karena dinas luar, dilaksanakan dengan menyampaikan Surat Perintah Tugas kepada petugas pengelola daftar hadir, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal pegawai yang bersangkutan masuk kerja.
Pasal 22
Pelaporan ketidakhadiran bagi Pegawai yang tidak masuk kerja karena menjalankan cuti tahunan, cuti besar, cuti bersalin, cuti karena alasan penting, atau cuti di luar tanggungan negara dilaksanakan dengan tahapan:
a. pegawai mengajukan permintaan cuti tahunan, cuti besar, cuti bersalin, cuti karena alasan penting, atau cuti di luar tanggungan negara secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti;
b. pejabat yang berwenang memberikan cuti mengeluarkan Surat Izin Cuti Tahunan, Surat Izin Cuti Besar, Surat Izin Cuti Bersalin, Surat Izin Cuti Karena Alasan Penting, atau Surat Izin Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi pegawai dimaksud;
c. format Surat Permintaan Cuti Tahunan dan Surat Izin Cuti Tahunan, dibuat sebagaimana tercantum contoh 7 dan 8 Lampiran Peraturan Menteri Perhubungan ini;
d. format Surat Permintaan Cuti Besar dan Surat Izin Cuti Besar, dibuat sebagaimana tercantum contoh 9 dan 10 Lampiran Peraturan Menteri Perhubungan ini;
e. format Surat Permintaan Cuti Bersalin, Surat Izin Cuti Bersalin, dan Surat Keputusan Cuti Di Luar Tanggungan Negara untuk persalinan yang keempat dan seterusnya dibuat sebagaimana tercantum contoh 11, 12, dan 13 Lampiran Peraturan Menteri Perhubungan ini;
f. format Surat Permintaan Cuti Karena Alasan Penting dan Surat Izin Cuti Karena Alasan Penting, dibuat sebagaimana tercantum dalam contoh 14 dan contoh 15 Lampiran Peraturan Menteri Perhubungan ini;
g. format Surat Permintaan Cuti Di Luar Tanggungan Negara dan Surat Keputusan Cuti Di Luar Tanggungan Negara dibuat sebagaimana tercantum dalam contoh 16 dan 17 Lampiran Peraturan Menteri Perhubungan ini;
h. Pegawai menyampaikan surat cuti kepada petugas pengelola daftar hadir paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal pegawai yang bersangkutan tidak masuk kerja.
Pasal 23
Pelaporan ketidakhadiran bagi pegawai yang tidak masuk kerja karena tugas belajar dilaksanakan dengan pegawai menyampaikan copy Surat Perintah Tugas Belajar kepada petugas pengelola daftar hadir paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal pegawai yang bersangkutan tidak masuk kerja.
Pasal 24
Pelaporan ketidakhadiran bagi Pegawai yang datang terlambat atau pulang cepat karena alasan kedinasan dilaksanakan dengan ketentuan:
a. pegawai menyampaikan Surat Keterangan Datang Terlambat atau Pulang Cepat disertai Surat Perintah Tugas, disposisi, atau dokumen lain yang mendukung, kepada petugas pengelola daftar hadir paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal pegawai yang bersangkutan datang terlambat atau pulang cepat;
b. format Surat Keterangan Datang Terlambat/Pulang Cepat, dibuat sebagaimana tercantum dalam contoh 18 Lampiran Peraturan Menteri Perhubungan ini.
Pasal 25
Pelaporan ketidakhadiran bagi Pegawai yang datang terlambat atau pulang cepat karena alasan lain dilaksanakan dengan ketentuan:
a. pegawai mengajukan permohonan izin datang terlambat atau pulang cepat karena alasan lain secara tertulis kepada atasan langsung;
b. atasan langsung apabila mengizinkan, maka mengeluarkan surat keterangan izin datang terlambat atau pulang cepat bagi pegawai dimaksud;
c. format Surat Keterangan Izin datang terlambat atau pulang cepat dari atasan, dibuat sebagaimana tercantum dalam contoh 18 Lampiran Peraturan Menteri Perhubungan ini;
d. surat Keterangan Izin datang terlambat atau pulang cepat dari atasan disampaikan kepada petugas pengelola daftar hadir paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal pegawai yang bersangkutan tidak masuk kerja;
e. izin datang terlambat atau pulang cepat karena alasan lain dapat diberikan dalam hal terdapat alasan penting atau terdapat keadaan yang mengakibatkan pegawai datang terlambat atau pulang cepat seperti mengantar/menjemput orang tua/anak/sanak saudara yang sakit, banjir, demonstrasi, dan lain-lain;
f. jumlah kumulatif izin datang terlambat atau pulang cepat karena alasan lain sebanyak 7 (tujuh) jam dan 30 (tiga puluh) menit dihitung sebagai 1 (satu) hari izin tidak masuk kerja karena keperluan lain.
g. apabila atasan langsung dari pegawai yang bersangkutan berhalangan, maka dokumen ditandatangani oleh pejabat pelaksana harian/ pelaksana tugas/ pejabat lain yang setingkat dengan atasan langsung dalam unit kerja tersebut.
Pasal 26
Pemantuan dan rekapitulasi Daftar Hadir Pegawai dilaksanakan dengan ketentuan:
a. pemantauan dan rekapitulasi Daftar Hadir Pegawai dilaksanakan oleh Petugas Pengelola Daftar Hadir masing-masing unit kerja eselon II atau UPT;
b. petugas Pengelola Daftar Hadir setiap hari melaksanakan pemantauan terhadap pemenuhan kewajiban pengisian daftar hadir;
c. pelaporan yang diterima Petugas Pengelola Daftar Hadir dicatat ke dalam sistem aplikasi daftar hadir elektonik sesuai dengan hal yang dilaporkan, meliputi identitas pegawai, waktu, alasan, dan dokumentasinya; dan
d. surat keterangan izin sakit, surat izin cuti sakit, surat perintah tugas, surat perintah tugas belajar, surat keterangan izin, dan surat keterangan datang lambat/ pulang cepat yang menerangkan ketidakhadiran pegawai dicatat ke dalam sistem dan disimpan sebagai arsip Pusat Data dan Informasi.
Pasal 27
Dalam hal pegawai tidak masuk bekerja karena kejadian bencana alam dan/atau kerusuhan yang berdampak langsung pada pegawai dimaksud, maka pegawai tersebut diberikan pengecualian atas kewajiban melaksanakan pencatatan kehadiran selama kejadian bencana alam dan/atau kerusuhan tersebut.
Pasal 28
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perhubungan Republik INDONESIA Nomor PM 37 Tahun 2012 tentang Jam Kerja dan Daftar Hadir Pegawai Dilingkungan Kementerian Perhubungan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 29
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2015.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2014 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, IGNASIUS JONAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
